Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN/PENGHARGAAN/SANTUNAN/JANDA/DUDA BEKAS PEGAWAI PEMERINTAH SEMENTARA TIMOR-TIMUR/PENSIUN BEKAS PEGAWAI PEMERINTAH KOLONI TIMUR PORTUGIS DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR

PP No. 30 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomo 5 Tahun 1979 jis Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1983, Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1983, dan Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1984, yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, tetapi mempunyai masa kerja untuk pensiun kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberikan tunjangan penghargaan.
(2) Besarnya tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah 40% (empat puluh persen) dari gaji pokok terakhir setiap bulan, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Apabila penerima tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meninggal dunia, maka kepada isteri/suaminya, diberikan tunjangan penghargaan janda/duda sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan penghargaan terakhir yang diterima suami/isterinya, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan penghargaan, adalah isteri yang pertama, yaitu isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.

Pasal 3

(1) Apabila penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia, maka janda/dudanya menerima tunjangan penghargaan secara penuh selama 4 (empat) bulan.
(2) Tunjangan penghargaan janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai bulan kelima setelah almarhum/almarhumah isteri/suaminya meninggal dunia.

Pasal 4

(1) Kepada janda/duda bekas pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur yang meninggal dunai selama masa perjuangan untuk menyatukan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA, diberikan santunan setiap bulan.
(2) Besarnya santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Yang dimaksud masa perjuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah masa perjuangan menyatukan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA sampai dengan diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1979

tentang Pengangkatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3132).

Pasal 5

(1) Kepada bekas pegawai Pemerintah Koloni Timor Timur Portugis yang telah diberhentikan dan menerima pensiun sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084), diberikan pensiun.
(2) Sebagai dasar untuk MENETAPKAN pensiun, maka pangkat LETRA terakhir yang dimiliki oleh bekas pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis, disesuaikan ke dalam pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1979.
(3) Pensiun pokok bagi pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pensiun pokok maksimum menurut pangkat dan golongan ruangan setelah disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 6

Pemberian tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 7

(1) Pemberian tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berakhir apabila:
a. penerima tunjangan penghargaan dan pensiunan meninggal dunia tanpa meninggalkan isteri/suami yang sah;
b. janda,/duda penerima tunjangan penghargaan, santunan, dan pensiun meninggal dunia atau kawin lagi.
(2) Hak untuk menerima tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, hapus apabila yang bersangkutan :
a. tidak seizin Pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara

asing:
b. menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan/atau UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau terlibat dalam suatu gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara atau Pemerintah;
c. bertempat tinggal di luar wilayah Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka surat keputusan pemberian tunjangan penghargaan santunan dan pensiun dibatalkan.

Pasal 8

(1) Apabila penerima tunjangan penghargaan, dan pensiun meninggal dunia, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan, dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2) Apabila janda/duda penerima tunjangan penghargaan, santunan, dan pensiun meninggal dunia, maka kepada anaknya yang sah diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan, dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah,).

Pasal 9

Diatas tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan tunjangan yang berlaku bagi penerima Pensiun pegawai Negeri Sipil.

Pasal 10

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1979 jis Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1983, Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1983, dan Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1984, yang dipekerjakan terus sesudah mencapai batas usia pensian, maka kelebihan penghasilan yang diterimanya dihapuskan dari piutang Negara.

Pasal 11

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juli 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 44