Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1980.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BRANTAS ABIPRAYA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kaveling 14 Jakarta Timur yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pekerjaan Umum.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Peseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juni 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
