Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN FLORES TIMUR DAN MANGGARAI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I NUSA TENGGARA TIMUR

PP No. 30 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Kecamatan Kie di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pilli;
b. Desa Falas;
c. Desa Oenai;
d. Desa Belle;
e. Desa Nunbena;
f. Desa Boti;
g. Desa Kot Olin;
h. Desa Fatuat;
i. Desa Tesi Ayofanu;
j. Desa Faut Ulan;
k. Desa Oinlasi;
l. Desa Napi.
(2) Wilayah Kecamatan Kie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Amanuban Timur.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kie, maka wilayah Kecamatan Amanuban Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kie sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

(1) Membentuk Kecamatan Kuanfatu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kuanfatu;
b. Desa Kakan;
c. Desa Basmuti;
d. Desa Oebaki;
e. Desa Olais;
f. Desa Lasi;
g. Desa Kusi;
h. Desa Tuapakas;
i. Desa Kualin;
j. Desa Oni;

k. Desa Kelle;
(2) Wilayah Kecamatan Kuanfatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Amanuban Selatan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kuanfatu, maka wilayah Kecamatan Amanuban Selatan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kuanfatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1) Membentuk Kecamatan Nubatukan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Lebatukan, terdiri dari:

1. Kelurahan Lewoleba Tengah;

2. Kelurahan Lewoleba Timur;

3. Kelurahan Lewoleba Barat;

4. Kelurahan Lewoleba Utara;

5. Kelurahan Lewoleba Selatan;

6. Desa Baolangu.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Naga Wutung, terdiri dari:
1. Desa Watokobu;
2. Desa Belobatang;
3. Desa Waijarang.
(2) Wilayah Kecamatan Nubatukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lebatukan dan wilayah Kecamatan Naga Wutung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Nubatukan, maka wilayah Kecamatan Lebatukan dan wilayah Kecamatan Naga Wutung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Nubatukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1) Membentuk Kecamatan Poco Ranaka di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah:
a. Desa Mandosawu;
b. Desa Bea Waek;
c. Desa Poco Lia;
d. Desa Nggalak Leleng;
e. Desa Pocong;
f. Desa Lenang;
g. Desa Melo;
h. Desa Leong;
i. Desa Arus;

j. Desa Rengkam;
k. Desa Ngkiong Ndora;
l. Desa Ulu Wae;
m. Desa Benteng Rampas;
(2) Wilayah Kecamatan Poco Ranaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lamba Leda.
(3) Dengan Dibentuknya Kecamatan Poco Ranaka, maka wilayah Kecamatan Lamba Leda dikurangi dengan wilayah Kecamatan Poco Ranaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Membentuk Kecamatan Sano Nggoang di wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah:
a. Desa Golo Ndaring;
b. Desa Nampar Macing;
c. Desa Golo Kempo;
d. Desa Watu Wangka;
e. Desa Kempo;
f. Desa Golo Desat;
g. Desa Golo Sambea;
h. Desa Golo Ndoal;
i. Desa Tiwu Riwung;
j. Desa Cunca Lolos;
k. Desa Liang Ndara;
l. Desa Cunca Manting;
m. Desa Golo Manting;
n. Desa Mata Wae;
o. Desa Wae Sano.
(2) Wilayah Kecamatan Sano Nggoang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Komodo.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sano Nggoang, maka wilayah Kecamatan Komodo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sano Nggoang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 6

(1) Membentuk Kecamatan Kota Komba di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah:
a. Desa Watu Nggene;
b. Desa Lembur;
c. Desa Ruan;

d. Desa Golo Tolang;
e. Desa Mbengan;
f. Desa Rana Kolong;
g. Desa Gunung;
h. Desa Mokel;
i. Desa Golo Meni;
j. Desa Rana Mbeling;
k. Desa Golo Nderu;
l. Desa Rongga Koe;
m. Desa Tanah Rata.
(2) Wilayah Kecamatan Kota Komba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Borong.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Komba, maka wilayah Kecamatan Borong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Komba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 7

(1) Membentuk Kecamatan Macang Pacar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah:
a. Desa Bari;
b. Desa Loha;
c. Desa Nanga Kantor;
d. Desa Compang;
e. Desa Mbakung;
f. Desa Raba;
g. Desa Rego;
h. Desa Golo Lajang;
i. Desa Rokap;
j. Desa Nggilat;
k. Desa Wontong;
l. Desa Pacar;
m. Desa Kombo.
(2) Wilayah Kecamatan Macang Pacar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuwus.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Macang Pacar, maka wilayah Kecamatan Kuwu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Macang Pacar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 8

(1) Membentuk Kecamatan Sambi Rampas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pota;
b. Desa Nanga Mbaur;
c. Desa Nanga Barat;
d. Desa Lada Mese;
e. Desa Nanga Mbaling;
f. Desa Golo Wangkung;
g. Desa Golo Ngawan;
h. Desa Lanamai;
i. Desa Satar Nawang;
j. Desa Rana Mese.
(2) Wilayah Kecamatan Sambi Rampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Elar.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sambi Rampas, maka wilayah Kecamatan Elar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sambi Rampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 9

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Napi.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kuanfatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Kuanfatu.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nabatukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Kelurahan Lewoleba Tengah.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Poco Ranaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Mandosawu.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sano Nggoang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Golo Ndaring.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Komba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Watu Nggene.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Macang Pacar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Bari.

(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sambi Rampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Pota.

Pasal 10

Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 11

Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 12

(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 8 (delapan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.

Pasal 13

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 47.