Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PP No. 30 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 April 1997:
a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimaan tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
b. Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997 pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemeintah ini.
c. Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1997 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut:
a. bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut daftar V-A sampai dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut daftar VI-A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 69