Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diatur dan/atau
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2009
INDONESIA,
DR.Perundang-undanganH. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2009 Peraturan
ditjen
,
---
www.djpp.depkumham.go.id
