(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
- Golongan A sebesar Rpl.310.000,00 (satu juta
tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ~1tiap bulan;
l· Vl/'"'\---\n~
- Golongan B sebesar Rp l .276.000,0C1(satu juta
dua ratus tujuh puluh ena,.tjil ribu rupiah)
. l' t '1 i~~ setiap bulan;
- Golongan C sebesar Rp 1.225.000,00 (satu juta
dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap
bulan; \ · \ 4lt- h-
- Golongan D sebesar Rpl.194.000,00 (satu juta
seratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
setiap bulan; dan \ \ \ \ > --~
- Golongan E sebesar Rpl.168.000,00 (satu juta
seratus enam puluh delapan ribu rupiah)
setiap bulan. l · 'l) 4 \. ~
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar
Rpl.168.000tOO (satu juta seratus enam puluh
delapan ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan
dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan
tambahan tunjangan cacat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara
. Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang cacat.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi
se bagai beriku t:
