Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Airlangga yang selanjutnya disingkat
UNAIR adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta . . .
---
1. Statuta UNAIR adalah peraturan dasar pengelolaan
UNAIR yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UNAIR.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNAIR yang menyusun dan
menetapkan kebijakan umum UNAIR.
1. Rektor adalah organ UNAIR yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UNAIR.
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ UNAIR yang menyusun, merumuskan,
dan menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan
atas nama MWA.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung,
yang dikelompokkan menurut jurusan/departemen,
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu
rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan
humaniora.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik sejenis
fakultas yang menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan akademik pada bidang keilmuan tertentu.
1. Departemen adalah unsur dari fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau humaniora dalam jenis
pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
1. Program . . .
---
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan
UNAIR yang berwenang dan bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya
masing-masing.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNAIR.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
