Langsung ke konten

STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

PP No. 30 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas Airlangga yang selanjutnya disingkat
UNAIR adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

1. Statuta . . .

---

1. Statuta UNAIR adalah peraturan dasar pengelolaan
UNAIR yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UNAIR.

1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNAIR yang menyusun dan
menetapkan kebijakan umum UNAIR.

1. Rektor adalah organ UNAIR yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UNAIR.

1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ UNAIR yang menyusun, merumuskan,
dan menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.

1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan
atas nama MWA.

1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung,
yang dikelompokkan menurut jurusan/departemen,
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu
rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan
humaniora.

1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik sejenis
fakultas yang menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan akademik pada bidang keilmuan tertentu.

1. Departemen adalah unsur dari fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau humaniora dalam jenis
pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.

1. Program . . .

---

1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.

1. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan
UNAIR yang berwenang dan bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya
masing-masing.

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNAIR.

1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) UNAIR memiliki visi dan misi sebagai acuan, arah,

dan pengembangan UNAIR dalam menjalankan
perannya di pendidikan tinggi.

(2) Visi UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi universitas yang mandiri, inovatif,
terkemuka di tingkat nasional dan internasional,
pelopor pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan humaniora berdasarkan moral agama.

(3) Misi . . .

---

(3) Misi UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yaitu:

- menyelenggarakan dan mengembangkan
pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi
dengan keunggulan kelas dunia berlandaskan
nilai kebangsaan dan moral agama;

- menyelenggarakan penelitian dasar, terapan, dan
penelitian kebijakan yang inovatif dengan
keunggulan kelas dunia berlandaskan nilai
kebangsaan dan moral agama untuk menunjang
pengembangan pendidikan dan pengabdian
kepada masyarakat;

- mendarmabaktikan keahlian dalam bidang ilmu,
teknologi, dan humaniora kepada masyarakat;
dan

- mengelola universitas secara mandiri dengan tata
kelola yang baik melalui pengembangan
kelembagaan yang berorientasi pada mutu dan
mampu bersaing di tingkat internasional.

Pasal 3

UNAIR berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 4

UNAIR merupakan perguruan tinggi yang mempunyai
nilai dasar keunggulan yang bermoralitas.

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, UNAIR
berprinsip:

  • nirlaba . . .

---

- nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri
untuk memajukan UNAIR;
- kemandirian dan tata kelola yang baik;
- demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan
kesatuan bangsa;
- pengembangan budaya akademik dan otonomi
keilmuan bagi sivitas akademika;
- pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang
berlangsung sepanjang hayat;
- keteladanan, kemauan, dan pengembangan
kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;
- pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan
memperhatikan lingkungan secara selaras dan
seimbang;
- kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan
minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa;
- kepedulian pada kelompok masyarakat kurang
mampu secara ekonomi;
- pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui
peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan UNAIR;
- pendidikan seumur hidup dengan paradigma
pembelajaran berkelanjutan; dan
- satu kesatuan yang sistemik dengan sistem
terbuka dan multi makna.

Pasal 6

UNAIR berfungsi:

- mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;

  • mengembangkan . . .

---

- mengembangkan sivitas akademika yang inovatif,
responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan
kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma;

- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora; dan

- menyelenggarakan pendidikan tinggi dan
meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.

Pasal 7

UNAIR diselenggarakan dengan tujuan:

- menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
humaniora berdasarkan moral agama, serta mampu
bersaing di tingkat nasional dan internasional;

- menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
humaniora dalam lingkup nasional dan internasional;

- menghasilkan pengabdian berbasis penalaran dan
karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif
agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah
secara mandiri dan berkelanjutan;

- meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran
secara berkesinambungan untuk mencapai
keunggulan dalam persaingan dan kerja sama
nasional dan internasional;

- menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam
membangun masyarakat madani Indonesia; dan

  • mengembangkan . . .

---

- mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan
proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan
tantangan pembangunan, baik secara nasional dan
internasional serta berbudaya untuk kepentingan
bangsa.

IDENTITAS

Bagian Kesatu
Status, Kedudukan, dan Hari Jadi

Pasal 8

UNAIR merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan non akademik
secara otonom.

Pasal 9

UNAIR berkedudukan di Surabaya.

Pasal 10

Tanggal 10 (sepuluh) November merupakan hari jadi
(dies natalies) UNAIR.

Bagian Kedua
Lambang, Bendera, dan Himne

Pasal 11

(1) UNAIR memiliki lambang, bendera, dan himne.

(2) Lambang . . .

---

(2) Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam Peraturan Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penggunaan lambang, bendera, dan himne
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Rektor.

Bagian Kesatu
Pendidikan

Pasal 12

(1) UNAIR melaksanakan pendidikan akademik, profesi,

dan vokasi.

(2) Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi

program sarjana, dan/atau program pascasarjana
yang diarahkan pada penguasaan dan
pengembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan humaniora.

(3) Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi

setelah program sarjana yang menyiapkan
Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan
persyaratan keahlian khusus.

(4) Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi

yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu sampai program
sarjana terapan.

(5) Pendidikan . . .

---

(5) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat dikembangkan oleh UNAIR sampai
program magister terapan atau program doktor
terapan.

(6) Pendidikan akademik, profesi, dan vokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Fakultas dan/atau Sekolah pascasarjana.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan,

penggabungan, penutupan, dan pengubahan nama
Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 13

(1) UNAIR dapat memberikan penghargaan kepada

Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni,
dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan
atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada
UNAIR, bangsa, dan negara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Rektor.

Pasal 14

(1) UNAIR berhak memberikan gelar Doktor

Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.)
kepada seseorang, baik warga negara Indonesia
maupun warga negara dari negara lain, yang telah
membuktikan dan memberikan jasa atau
menunjukkan prestasi luar biasa dalam keilmuan
atau perintis bagi pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan humaniora.

(2) Gelar Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa

(Dr. H.C.) diberikan oleh Rektor setelah mendapat
persetujuan Menteri.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberian penghargaan akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Penelitian

Pasal 15

(1) UNAIR dapat mengembangkan penelitian yang

bertujuan untuk:

- mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan memperkaya pembelajaran dan
khazanah ilmu pengetahuan;

- memajukan UNAIR serta meningkatkan daya
saing dan peradaban bangsa;

- memenuhi kebutuhan strategis pembangunan
nasional;

- mendorong masyarakat Indonesia menjadi
masyarakat berpengetahuan; dan

- meningkatkan kemandirian, kemajuan,
kesejahteraan masyarakat, dan mutu
kehidupan manusia.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikembangkan baik secara mandiri oleh UNAIR
maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan
usaha, dan/atau kerja sama nasional dan/atau
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) UNAIR berhak menggunakan pendapatan yang

diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan
hasil penelitian untuk pengembangan UNAIR.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Rektor.

Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 16

(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan

kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan
dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
humaniora untuk memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam

berbagai bentuk kegiatan sesuai budaya akademik,
keahlian, dan/atau otonomi keilmuan sivitas
akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat,
dengan tetap memenuhi prinsip penyelenggaraan
UNAIR.

(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan

sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan humaniora, proses pengayaan
sumber belajar dan/atau untuk pembelajaran
sivitas akademika.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

Organ UNAIR terdiri atas:

  • MWA;
  • Rektor; dan
  • SA.

Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat

Pasal 18

(1) MWA merupakan organ UNAIR yang menjalankan

fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan
kebijakan umum.

(2) Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang

yang terdiri atas:

  • Menteri;
  • Rektor;
  • 6 (enam) orang dari unsur SA;
  • 1 (satu) orang dari unsur Dosen;

- 1 (satu) orang dari unsur tenaga kependidikan;
dan

  • 11 (sebelas) orang dari unsur masyarakat.

(3) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk

wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota
MWA.

(4) Anggota MWA yang mewakili SA diusulkan oleh SA.

(5) Anggota . . .

---

(5) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan

tenaga kependidikan diusulkan oleh Rektor.

(6) Jumlah anggota MWA yang mewakili unsur

masyarakat lebih besar dari unsur non masyarakat.

(7) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat

diusulkan oleh Rektor berdasarkan hasil
penjaringan dan seleksi.

(8) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,

susunan, dan tata cara pengusulan anggota MWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dalam
Peraturan MWA.

Pasal 19

(1) MWA dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari

dan oleh anggota MWA.

(2) Ketua MWA dibantu oleh seorang sekretaris untuk

kelancaran tugas operasional.

(3) Ketua MWA dapat membentuk KA untuk kelancaran

tugasnya.

(4) Ketua MWA tidak dapat dipilih dari Menteri, Rektor,

dan ketua SA.

(5) Masa jabatan ketua MWA adalah 5 (lima) tahun dan

dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

Pasal 20

Anggota MWA harus memenuhi persyaratan umum:

  • warga . . .

---

- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- sehat mental dan jasmani;
- tidak memiliki kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan UNAIR;
- memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat
pengembangan terhadap UNAIR;
- peduli dan memahami pendidikan nasional;
- bukan anggota partai politik; dan
- tidak pernah di pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan perbuatan yang diancam
pidana penjara.

Pasal 21

(1) Anggota MWA yang mewakili unsur SA harus dipilih

dari anggota SA yang tidak sedang menduduki
jabatan wakil Rektor dan Dekan.

(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen harus

memenuhi persyaratan khusus:

- memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor
Kepala;

  • memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR;

- tidak pernah melanggar etika akademik dan
aturan berperilaku;

  • bukan anggota SA atau Rektor/wakil Rektor; dan
  • tidak sedang studi lanjut.

(3) Anggota MWA yang mewakili unsur tenaga

kependidikan harus memenuhi persyaratan khusus:

  • memiliki . . .

---

- memiliki pangkat paling rendah Pembina
(golongan IV/a);

- memiliki pengalaman memimpin unit organisasi
intern;

  • memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR;
  • tidak pernah melanggar aturan berperilaku; dan
  • tidak sedang studi lanjut.

(4) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat

harus memenuhi persyaratan khusus:

  • memiliki akses dan jejaring luas;

- memiliki pengalaman luas dalam organisasi dan
kegiatan sosial; dan

  • memiliki komitmen dan peduli terhadap UNAIR.

(5) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat yang

berasal dari Mahasiswa harus masih berstatus
sebagai Mahasiswa UNAIR.

Pasal 22

(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota

MWA dari unsur SA ditetapkan oleh SA.

(2) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota

MWA dari unsur masyarakat dilakukan dengan
penjaringan dan seleksi oleh panitia yang dibentuk
oleh Rektor.

(3) Anggota MWA dari unsur masyarakat yang berasal

dari Mahasiswa diwakili oleh ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa UNAIR.

Pasal 23

(1) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh

Menteri berdasarkan usulan dari UNAIR.

(2) Pemberhentian . . .

---

(2) Pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota

MWA ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah
mendapat persetujuan MWA.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan
pergantian antar waktu anggota dan/atau ketua
MWA diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 24

(1) MWA memiliki tugas dan wewenang:

- menetapkan kebijakan umum atas
penyelenggaraan UNAIR;

  • mengesahkan usulan perubahan Statuta UNAIR;

- mengesahkan rencana strategis, rencana kerja
dan anggaran tahunan;

- menugasi SA untuk melakukan seleksi calon
Rektor;

- memilih, mengangkat, dan memberhentikan
Rektor;

- mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan
anggota KA;

  • mengesahkan keanggotaan SA;

- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja
UNAIR;

- mengevaluasi laporan pertanggungjawaban
Rektor, SA, dan KA;

- bersama dengan Rektor menyusun laporan
tahunan UNAIR yang disampaikan kepada
Menteri;

- mengusahakan pemenuhan kebutuhan
pembiayaan UNAIR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

  • menyelesaikan . . .

---

- menyelesaikan persoalan UNAIR, termasuk
masalah keuangan, yang tidak dapat
diselesaikan oleh organ UNAIR lain sesuai
kewenangan masing-masing.

(2) Dalam hal penyelesaian persoalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak dapat
diselesaikan oleh MWA, penyelesaiannya dilakukan
oleh Menteri.

Pasal 25

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,
anggota MWA dari unsur Menteri memiliki 35%
(tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh hak
suara.

(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa

jabatan berakhir, wajib mendapat pertimbangan SA
dan persetujuan dari Menteri.

Pasal 26

(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi MWA berdasarkan

prinsip akuntabilitas, transparan, otonomi, dan
demokratis.

(2) MWA membentuk KA untuk membantu pelaksanaan

tugasnya.

(3) Persidangan MWA berdasarkan atas asas

musyawarah dan mufakat.

(4) Sidang MWA dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)

kali per semester dan dipimpin oleh ketua MWA.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

pelaksanaan tugas dan tata cara persidangan diatur
dalam Peraturan MWA.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Anggota MWA diberhentikan apabila:

  • habis masa jabatannya selaku anggota MWA;
  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri;

- sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja
secara permanen; dan/atau

- di pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan perbuatan yang diancam
pidana penjara.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), anggota MWA dari:

  • unsur SA diberhentikan apabila:

1. status keanggotaannya di SA berakhir;

1. menjadi wakil Rektor atau Dekan; atau

1. sedang studi lanjut.

- unsur Dosen diberhentikan apabila yang
bersangkutan tidak berstatus sebagai Dosen di
UNAIR atau sedang studi lanjut.

- unsur tenaga kependidikan diberhentikan
apabila yang bersangkutan tidak berstatus
sebagai tenaga kependidikan di UNAIR atau
sedang studi lanjut.

- unsur masyarakat diberhentikan apabila tidak
menunjukkan komitmen dan kinerja sebagai
anggota.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Rektor

Pasal 28

(1) Rektor merupakan organ UNAIR yang menjalankan

fungsi pengelolaan perguruan tinggi dan
bertanggung jawab kepada MWA.

(2) Rektor dalam menjalankan fungsi pengelolaan

perguruan tinggi membuat kebijakan pelaksanaan.

Pasal 29

(1) Rektor merupakan pemimpin UNAIR dalam

penyelenggaraan universitas yang dibantu oleh wakil
Rektor.

(2) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 30

Calon Rektor dan calon wakil Rektor harus memenuhi
persyaratan:

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • berstatus sebagai Dosen tetap pegawai negeri sipil;

- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah
ditetapkan;

- sehat mental dan jasmani untuk menjalankan
jabatan;

- memiliki integritas pribadi dan kemampuan
akademik;

- memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan
visioner;

  • memahami . . .

---

  • memahami visi, misi, dan tujuan UNAIR;

- memiliki kemampuan manajemen dan
kewirausahaan;

  • mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;

- tidak pernah melanggar norma dan etika akademik
serta aturan berperilaku di UNAIR;

  • tidak sedang studi lanjut; dan

- tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan perbuatan yang diancam pidana
penjara.

Pasal 31

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan
sebagai:

- pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan
tinggi lain;

- pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; atau

- pejabat lainnya yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan UNAIR.

Pasal 32

(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh

MWA.

(2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh

Rektor.

(3) Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor adalah

5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

### Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

(1) Rektor mempunyai tugas dan wewenang:

- memimpin pelaksanaan pengelolaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
sesuai dengan visi dan misi UNAIR;

- menetapkan penerimaan, kelulusan, dan
pemberhentian Mahasiswa;

- mendirikan, mengubah nama, menggabungkan,
dan membubarkan Fakultas setelah mendapat
pertimbangan SA dan persetujuan MWA;

- mendirikan, mengubah nama, menggabungkan,
dan membubarkan Program Studi setelah
mendapat persetujuan SA;

- menyusun rencana strategis, rencana kerja dan
anggaran tahunan UNAIR;

- mengangkat dan memberhentikan pimpinan
unsur pelaksana akademik, pimpinan unsur
penunjang akademik, pimpinan unsur pelaksana
administrasi, dan pimpinan unsur organisasi lain;

- menetapkan jabatan karier, mengangkat, atau
memberhentikan Dosen dan tenaga kependidikan
berdasarkan atas sistem dan prosedur yang
konsisten dan profesional sesuai dengan
kebutuhan pengembangan sumber daya manusia
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- melakukan pembinaan terhadap Dosen, tenaga
kependidikan, dan Mahasiswa;

- menjalin hubungan kemitraan dengan
Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan
masyarakat pada umumnya;

- menjalin kerja sama internasional dengan
pemerintah asing, lembaga internasional dan
dunia usaha;

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan dan mencabut gelar akademik yang
diberikan oleh UNAIR;

- menetapkan sanksi atas pelanggaran etika
akademik dan aturan berperilaku;

- menyelenggarakan rapat secara rutin mengenai
penyusunan dan evaluasi kebijakan dan arah
pengelolaaan penyelenggaraan UNAIR;

- menyerahkan laporan tahunan dan laporan akhir
masa jabatan kepada MWA tentang pengelolaan
UNAIR;

- bersama dengan MWA menyusun laporan
tahunan UNAIR yang disampaikan kepada
Menteri;

- menyelenggarakan rapat pleno pimpinan yang
dihadiri oleh Dekan, dan pimpinan unsur
organisasi lainnya minimal sekali setiap semester;

- menetapkan peraturan tentang organisasi dan
tata laksana UNAIR;

  • mengukuhkan jabatan Guru Besar;

- mendayagunakan aset yang merupakan kekayaan
negara yang belum dipisahkan di luar kegiatan
Tridharma perguruan tinggi; dan

- tugas lainnya yang bukan merupakan tugas MWA
dan SA.

(2) Rektor dapat membentuk unsur organisasi lain

untuk membantu kelancaran tugasnya.

Pasal 34

(1) Rektor mewakili UNAIR di dalam dan di luar

pengadilan untuk kepentingan UNAIR.

(2) Rektor tidak berhak mewakili UNAIR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), jika:

  • terjadi . . .

---

- terjadi perkara di pengadilan maupun di luar
pengadilan antara UNAIR dengan Rektor;
dan/atau
- mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan UNAIR.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), MWA bertindak mewakili kepentingan
UNAIR.

Pasal 35

(1) Rektor diberhentikan apabila:

  • telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
  • berakhir masa jabatannya;
  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri;

- sakit yang menyebabkan tidak mampu
menjalankan jabatan secara permanen;
dan/atau

- di pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan perbuatan yang
diancam pidana penjara.

(2) Alasan pemberhentian Rektor karena sakit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan oleh majelis pemeriksa kesehatan.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

(1) Apabila Rektor diberhentikan sebelum akhir masa

jabatannya oleh MWA, maka MWA menetapkan
Rektor yang menggantikan dengan mengangkat
salah satu wakil Rektor sebagai Rektor dalam sisa
masa jabatan.

(2) Apabila wakil Rektor berhalangan tetap atau

diberhentikan oleh Rektor, maka Rektor
mengangkat wakil Rektor baru dalam sisa masa
jabatan.

Pasal 37

(1) Dalam menjalankan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33, Rektor membentuk
organisasi:

  • Fakultas atau nama lain yang sejenis;
  • badan;
  • direktorat;
  • perpustakaan;
  • lembaga; dan
  • sekretariat universitas.

(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Rektor dapat membentuk organisasi lain
sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 38

(1) Sidang UNAIR merupakan upacara resmi UNAIR.

(2) Sidang UNAIR terdiri atas:

  • sidang penerimaan Mahasiswa baru;
  • sidang wisuda lulusan;
  • sidang pengukuhan Guru Besar;
  • sidang . . .

---

- sidang dies natalis;
- sidang penganugerahan gelar Doktor
Kehormatan dan pemberian penghargaan;
- sidang pemberian tanda kehormatan; dan
- sidang lain yang ditetapkan kemudian oleh
Rektor.

(3) Sidang penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan pada
setiap awal kegiatan akademik.

(4) Sidang wisuda lulusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.

(5) Sidang pengukuhan Guru Besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan.

(6) Sidang dies natalis sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d dilaksanakan pada setiap bulan
November.

(7) Sidang penganugerahan gelar Doktor Kehormatan

dan pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan.

(8) Sidang pemberian tanda kehormatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan pada
upacara dies natalis/lustrum.

(9) Sidang UNAIR sebagaimana yang dimaksud ayat (2)

dipimpin oleh Rektor.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan Sidang UNAIR diatur dalam Peraturan
Rektor.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Senat Akademik

Pasal 39

(1) SA merupakan organ UNAIR yang menjalankan

fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan
akademik.

(2) Komposisi keanggotaan SA terdiri atas:

- Rektor dan wakil Rektor;
- Dekan; dan
- perwakilan Profesor dan perwakilan Dosen
bukan Profesor yang berasal dari Fakultas.

(3) Komposisi jumlah anggota SA berdasarkan

pemilihan lebih besar daripada jumlah anggota
karena jabatan.

(4) Jumlah perwakilan Profesor yang berasal dari

Fakultas ditentukan sebagai berikut:
- untuk jumlah Profesor 1-25 orang, perwakilannya
sebanyak 1 (satu) orang;
- untuk jumlah Profesor 26-50 orang,
perwakilannya sebanyak 2 (dua) orang;
- untuk jumlah Profesor 51-75 orang,
perwakilannya sebanyak 3 (tiga) orang;
- untuk jumlah Profesor lebih dari 75 orang,
perwakilannya sebanyak 4 (empat) orang;

(5) Jumlah perwakilan Dosen bukan Profesor 1 (satu)

orang dari setiap Fakultas.

(6) Pemilihan anggota SA perwakilan Profesor dan

perwakilan Dosen bukan Profesor dari setiap
Fakultas dilakukan dalam rapat Badan
Pertimbangan Fakultas yang diselenggarakan
khusus untuk itu.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

anggota SA diatur dalam Peraturan SA.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

(1) SA dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari

dan oleh anggota SA.

(2) Ketua SA dibantu seorang sekretaris untuk

kelancaran tugas operasionalnya.

(3) Pemilihan dan penetapan pimpinan SA dilakukan

dalam rapat pleno.

(4) Rektor, wakil Rektor, dan Dekan tidak dapat dipilih

sebagai ketua atau sekretaris SA.

(5) Ketua dan sekretaris SA diangkat dan diberhentikan

oleh MWA untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(6) Pemberhentian dan pergantian antar waktu ketua,

sekretaris, dan anggota SA ditetapkan MWA setelah
mendapat persetujuan SA.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
pimpinan SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 41

Anggota SA harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • Dosen tetap pegawai negeri sipil UNAIR;
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat mental dan jasmani;

- memiliki integritas pribadi dan kemampuan
akademik;

- memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan
visioner;

  • memahami . . .

---

  • memahami visi, misi dan tujuan UNAIR;
  • memiliki kemampuan manajemen akademik;
  • mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;

- tidak pernah melanggar etika akademik dan
moralitas;

  • tidak berperilaku tercela;
  • tidak sedang studi lanjut; dan

- tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan perbuatan yang diancam pidana
penjara.

Pasal 42

(1) SA memiliki tugas dan wewenang:

- merumuskan norma dan etika akademik serta
mengawasi penerapannya;

- menetapkan kebijakan tentang kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan;

  • menetapkan kebijakan jabatan akademik;

- merumuskan kebijakan pendidikan, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat;

- merumuskan kebijakan pemberian dan
pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

- memberikan masukan kepada MWA tentang
penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan
kebijakan akademik;

- memberikan pertimbangan kepada MWA tentang
rencana strategis, serta rencana kerja dan
anggaran tahunan; dan

  • menetapkan anggota MWA yang mewakili SA.

(2) SA . . .

---

(2) SA wajib menyelenggarakan sidang pleno paling

sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) SA dapat membentuk komisi atau panitia untuk

membantu kelancaran tugasnya.

(4) SA wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

MWA setiap akhir tahun akademik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas SA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan SA.

Pasal 43

Anggota SA diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- habis masa jabatan bagi anggota yang diangkat
karena jabatan;
- sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja
secara permanen;
- mengundurkan diri secara tertulis kepada pimpinan
SA;
- sedang studi lanjut;
- perubahan jabatan akademik dari bukan Profesor
menjadi Profesor; dan/atau
- di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.

Bagian Kelima
Komite Audit

Pasal 44

(1) KA merupakan unsur kelengkapan MWA yang

berfungsi melakukan evaluasi hasil audit non
akademik secara independen atas penyelenggaraan
UNAIR yang bertindak untuk dan atas nama MWA.

(2) KA . . .

---

(2) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua

merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota,
dan 3 (tiga) orang anggota.

(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota KA.

(4) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan

diberhentikan oleh MWA untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata

cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 45

(1) Pimpinan KA dipilih dari dan oleh anggota KA dalam

rapat pleno.

(2) Pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian

antar waktu anggota dan pimpinan KA ditetapkan
oleh MWA.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan
pergantian antarwaktu anggota dan/atau pimpinan
KA diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 46

Persyaratan anggota KA:

- memiliki integritas pribadi dan moralitas baik;
- memiliki komitmen terhadap perencanaan dan
pengembangan UNAIR;
- memahami organisasi dan administrasi pendidikan
tinggi;

  • mampu . . .

---

- mampu menilai hasil audit secara obyektif dan
independen;
- tidak mempunyai konflik kepentingan dengan UNAIR;
- tidak menjadi anggota KA perguruan tinggi lain;
- memiliki kejujuran dan bertanggung jawab dalam
melaksanakan tugas; dan
- tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan perbuatan yang diancam pidana
penjara.

Pasal 47

(1) KA bertugas:

- menetapkan kebijakan audit internal dan
eksternal atas UNAIR dalam bidang non
akademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal
atas UNAIR;
- mengambil kesimpulan atas hasil audit internal
dan eksternal atas UNAIR;
- mengajukan pertimbangan dan saran di bidang
non akademik kepada MWA; dan
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai
bahan pertimbangan dalam pemanfaatan
kekayaan UNAIR yang dimintakan kepada KA.

(2) KA melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada MWA

setiap semester.

(3) KA dapat menugaskan auditor independen untuk

melaksanakan audit internal dan/atau eksternal
atas beban pembiayaan UNAIR.

### Pasal 48 . . .

---

Pasal 48

Anggota dan/atau pimpinan KA diberhentikan apabila:

- habis masa jabatannya selaku anggota KA;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara
permanen; dan/atau
- di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.

Bagian Keenam
Fakultas

Pasal 49

(1) Fakultas merupakan unsur pelaksana pendidikan

akademik, profesi, dan/atau vokasi di UNAIR yang
mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan
akademik, profesi dan/atau vokasi dalam satu atau
beberapa disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan
humaniora.

(2) Organisasi Fakultas terdiri atas:

  • Dekan;
  • badan pertimbangan Fakultas;
  • unit penjaminan mutu;
  • Departemen;
  • Program Studi; dan
  • unit lain berdasarkan kebutuhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Fakultas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Rektor.

### Pasal 50 . . .

---

Pasal 50

(1) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.

(2) Dekan dalam menjalankan tugas dibantu oleh wakil

Dekan.

(3) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.

(4) Dekan dan wakil Dekan dipilih, diangkat, dan

diberhentikan oleh Rektor.

(5) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan adalah

5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dekan dan wakil

Dekan diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 51

(1) Calon Dekan dan calon Wakil Dekan harus

memenuhi persyaratan umum:

- warga negara Indonesia;
- Dosen tetap pegawai negeri sipil;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- sehat mental dan jasmani;
- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah
ditetapkan;
- memiliki integritas pribadi dan kemampuan
akademik;
- memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan
visioner;
- memahami visi, misi dan tujuan UNAIR;
- memiliki kemampuan manajemen dan
kewirausahaan;
- mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;

  • tidak . . .

---

- tidak pernah melanggar etika akademik dan
moralitas;
- tidak berperilaku tercela;
- tidak sedang studi lanjut; dan
- tidak pernah di pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan perbuatan yang
diancam pidana penjara.

(2) Rektor dapat menetapkan persyaratan khusus

untuk calon Dekan dan calon wakil Dekan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

khusus calon Dekan dan calon wakil Dekan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 52

(1) Dekan mempunyai tugas:

- melaksanakan dan mengembangkan pendidikan
di lingkungan Fakultas;
- melaksanakan penelitian untuk pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora;
- melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan pembinaan Dosen, tenaga
kependidikan, dan Mahasiswa;
- melaksanakan urusan administrasi dan
keuangan Fakultas;
- melaksanakan penjaminan mutu;
- melaksanakan kerja sama; dan
- menjalin hubungan kemitraan dengan
Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan
masyarakat.

(2) Dekan dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Dekan.

### Pasal 53 . . .

---

Pasal 53

Dekan dan wakil Dekan diberhentikan apabila:

- berakhir masa jabatannya;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara
permanen;
- sedang studi lanjut; dan/atau
- di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.

Pasal 54

(1) Badan pertimbangan Fakultas merupakan unsur

Fakultas yang mempunyai fungsi memberikan
pertimbangan kepada Dekan tentang pengelolaan
dan pelaksanaan kegiatan akademik Fakultas.

(2) Keanggotaan badan pertimbangan Fakultas terdiri

atas Dekan, wakil Dekan, ketua Departemen,
Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor.

(3) Susunan keanggotaan badan pertimbangan

Fakultas terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.

(4) Ketua dan sekretaris badan pertimbangan Fakultas

dipilih dari dan oleh anggota badan pertimbangan
Fakultas dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

(5) Dekan, wakil Dekan, dan ketua Departemen tidak

dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris badan
pertimbangan Fakultas.

(6) Masa jabatan anggota badan pertimbangan Fakultas

dari perwakilan Dosen bukan Profesor adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

(7) Komposisi . . .

---

(7) Komposisi jumlah anggota badan pertimbangan

Fakultas karena jabatan lebih kecil daripada jumlah
anggota badan pertimbangan Fakultas bukan
jabatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan

pertimbangan Fakultas diatur dalam Peraturan
Rektor.

Pasal 55

(1) Unit penjaminan mutu merupakan unsur Fakultas

yang membantu pimpinan Fakultas dalam
melakukan penjaminan mutu akademik dan
bertanggung jawab kepada Dekan.

(2) Unit penjaminan mutu mempunyai tugas:

- merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
- mengendalikan dan memantau penjaminan
mutu; dan
- menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada
Dekan.

(3) Unit penjaminan mutu dipimpin oleh seorang

kepala.

(4) Kepala unit penjaminan mutu diangkat dan

diberhentikan oleh Dekan setelah mendapat
pertimbangan badan pertimbangan Fakultas.

Pasal 56

(1) Departemen merupakan unsur pengelola yang

melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dalam
1 (satu) atau lebih bidang keilmuan dalam Fakultas.

(2) Departemen dapat mengelola Program Studi.

(3) Pembentukan Departemen diusulkan oleh Dekan

setelah mendapat pertimbangan badan
pertimbangan Fakultas untuk ditetapkan oleh
Rektor.

(4) Ketua . . .

---

(4) Ketua Departemen diangkat dan diberhentikan oleh

Rektor.

Pasal 57

(1) Jumlah dan jenis Departemen ditetapkan oleh

Rektor atas usul Dekan setelah mendapat
pertimbangan badan pertimbangan Fakultas.

(2) Ketua Departemen dipilih dari dan oleh anggota

Departemen.

(3) Ketua Departemen terpilih menunjuk sekretaris.

(4) Ketua Departemen bertanggung jawab kepada

Dekan.

(5) Sekretaris Departemen bertanggung jawab kepada

ketua Departemen.

(6) Ketua Departemen menyampaikan laporan kinerja

kepada Dekan.

(7) Masa jabatan ketua dan sekretaris Departemen

paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1(satu) kali masa jabatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, jenis, dan

tata cara pemilihan ketua Departemen pada
Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 58

(1) Program Studi merupakan kesatuan kegiatan

akademik yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi serta ditujukan agar peserta didik
dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang sesuai dengan kompetensi yang
ditetapkan dalam kurikulum.

(2) Pembukaan . . .

---

(2) Pembukaan dan penutupan Program Studi

diusulkan oleh Dekan setelah mendapat
pertimbangan badan pertimbangan Fakultas untuk
ditetapkan oleh Rektor berdasarkan persetujuan SA.

(3) Program Studi dikoordinasikan oleh seorang

koordinator yang bertanggung jawab kepada Dekan.

(4) Koordinator Program Studi ditetapkan oleh Rektor

berdasarkan usulan Dekan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan,

perubahan nama, penutupan, dan tata kelola
Program Studi diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 59

(1) Sekolah pascasarjana merupakan unsur pelaksana

UNAIR yang membantu Rektor dalam melaksanakan
pendidikan akademik yang menyelenggarakan
program magister dan program doktor tertentu serta
melakukan urusan lain berdasarkan Peraturan
Rektor.

(2) Sekolah pascasarjana mempunyai fungsi:

- pelaksanaan dan pengembangan pendidikan;
- pelaksanaan penelitian untuk pengembangan
ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- pelaksanaan pembinaan Dosen dalam proses
pembelajaran;
- pelaksanaan pembinaan tenaga kependidikan,
dan Mahasiswa;
- pelaksanaan urusan administrasi dan keuangan;
- pelaksanaan penjaminan mutu; dan
- pelaksanaan kerja sama.

(3) Organisasi Sekolah pascasarjana terdiri atas:

  • direktur . . .

---

  • direktur;
  • Program Studi;
  • unit penjaminan mutu; dan
  • unit lain berdasar kebutuhan.

(4) Direktur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh

wakil direktur.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekolah

pascasarjana diatur dalam Peraturan Rektor.

Bagian Ketujuh
Lembaga

Pasal 60

(1) Lembaga merupakan unsur penunjang UNAIR yang

membantu Rektor dalam menyelenggarakan
program lintas bidang.

(2) Lembaga mempunyai tugas:

- melaksanakan program yang bersifat lintas
bidang;
- melaksanakan program kerja sama kelembagaan;
dan
- menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada
Rektor.

(3) Lembaga dibentuk oleh Rektor setelah mendapat

persetujuan MWA.

(4) Lembaga dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu

oleh seorang sekretaris.

(5) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan

diberhentikan oleh Rektor.

(6) Ketua lembaga bertanggung jawab kepada Rektor.

(7) Sekretaris lembaga bertanggung jawab kepada

ketua.

(8) Ketentuan . . .

---

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga diatur

dalam Peraturan Rektor.

Bagian Kedelapan
Badan Perencanaan dan Pengembangan

Pasal 61

(1) Badan perencanaan dan pengembangan merupakan

unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor
dalam menyusun rencana strategis, serta rencana
dan tata laksana pengembangan UNAIR.

(2) Penyusunan rencana strategis memuat penjabaran

visi dan misi UNAIR yang dirumuskan dalam
perencanaan program 5 (lima) tahun untuk
pengembangan akademik dan sarana dan
prasanana pendukungnya dalam rangka pencapaian
tujuan UNAIR.

(3) Badan perencanaan dan pengembangan mempunyai

tugas:

- menyusun rencana strategis UNAIR;
- menyusun rencana dan tata laksana
pengembangan UNAIR jangka pendek;
- menyusun rencana dan tata laksana
pengembangan UNAIR jangka menengah;
- menyusun rencana dan tata laksana
pengembangan UNAIR jangka panjang; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya
kepada Rektor.

(4) Badan perencanaan dan pengembangan dipimpin

oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang
sekretaris.

(5) Ketua . . .

---

(5) Ketua dan sekretaris badan perencanaan dan

pengembangan diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.

(6) Ketua badan perencanaan dan pengembangan

bertanggung jawab kepada Rektor.

(7) Sekretaris badan perencanaan dan pengembangan

bertanggung jawab kepada ketua.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas badan

perencanaan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Rektor.

Bagian Kesembilan
Badan Pengawas Internal

Pasal 62

(1) Badan pengawas internal merupakan unsur

penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam
melakukan audit keuangan dan manajemen,
monitoring terhadap tindak lanjut hasil
pemeriksaan, serta melakukan pendampingan
kepada seluruh unit kerja UNAIR.

(2) Badan pengawas internal mempunyai tugas:

- melakukan pengawasan keuangan dan
manajemen pada seluruh unit kerja UNAIR;
- melakukan audit keuangan pada seluruh unit
kerja UNAIR;
- melakukan audit manajemen pada seluruh unit
kerja UNAIR;
- melakukan monitoring terhadap tindak lanjut
hasil pemeriksaan;

  • melakukan . . .

---

- melakukan pendampingan pelaksanaan
keuangan dan manajemen seluruh unit kerja
UNAIR; dan
- menyampaikan hasil audit keuangan dan
manajemen serta hasil monitoring kepada Rektor.

(3) Badan pengawas internal dipimpin oleh seorang

ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.

(4) Ketua dan sekretaris badan pengawas internal

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(5) Ketua badan pengawas internal bertanggung jawab

kepada Rektor.

(6) Sekretaris badan pengawas internal bertanggung

jawab kepada ketua.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas badan

pengawas internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.

Bagian Kesepuluh
Badan Penjaminan Mutu

Pasal 63

(1) Badan penjaminan mutu merupakan unsur

penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam
melakukan penjaminan mutu akademik.

(2) Badan penjaminan mutu mempunyai tugas:

- merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
- melaksanakan proses sertifikasi mutu internal
dan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu;
- mengendalikan dan memantau penjaminan
mutu; dan
- menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada
Rektor.

(3) Badan . . .

---

(3) Badan penjaminan mutu dipimpin oleh seorang

ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.

(4) Ketua dan sekretaris badan penjaminan mutu

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(5) Ketua badan penjaminan mutu bertanggung jawab

kepada Rektor.

(6) Sekretaris badan penjaminan mutu bertanggung

jawab kepada Ketua.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas badan

penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.

Bagian Kesebelas
Direktorat

Pasal 64

(1) Direktorat merupakan unsur penunjang UNAIR yang

membantu Rektor dalam melaksanakan manajemen
dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi.

(2) Direktorat mempunyai tugas:

- mengelola semua aspek manajemen
penyelenggaraan UNAIR baik secara fungsional
maupun administratif; dan

  • menyampaikan hasil pengelolaan kepada Rektor.

(3) Direktorat dibentuk oleh Rektor setelah mendapat

persetujuan MWA.

(4) Direktorat dipimpin oleh seorang direktur.

(5) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(6) Direktur bertanggung jawab kepada Rektor.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai direktorat diatur

dalam Peraturan Rektor.

Bagian Keduabelas . . .

---

Bagian Keduabelas
Perpustakaan

Pasal 65

(1) Perpustakaan merupakan unsur penunjang UNAIR

yang membantu Rektor dalam melaksanakan
pemberian layanan sumber belajar untuk keperluan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat di lingkungan UNAIR.

(2) Perpustakaan mempunyai tugas:

  • menyediakan dan mengelola sumber belajar;

- memberi layanan dan mendayagunakan bahan
pustaka;

  • melaksanakan tata usaha perpustakaan; dan

- menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada
Rektor.

(3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala.

(4) Kepala perpustakaan diangkat dan diberhentikan

oleh Rektor.

(5) Kepala perpustakaan bertanggung jawab kepada

Rektor.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan

diatur dalam Peraturan Rektor.

Bagian Ketigabelas
Sekretariat UNAIR

Pasal 66

(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh

sekretariat UNAIR.

(2) Sekretariat . . .

---

(2) Sekretariat UNAIR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan unsur administrasi UNAIR yang
melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan
administrasi kesekretariatan, hukum, dan kearsipan
UNAIR.

(3) Sekretariat UNAIR mempunyai tugas:

- menyusun perencanaan sistem pengelolaan
administrasi, hukum, dan kearsipan UNAIR;

- melakukan koordinasi penyediaan informasi
untuk mendukung proses pengambilan
keputusan Rektor;

- melakukan penyusunan rancangan Peraturan
Rektor;

- melakukan konsolidasi informasi di lingkungan
UNAIR;

  • melakukan konsolidasi acara terkait Rektor;

- mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan
yang telah berjalan; dan

- menyusun laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas kepada Rektor.

(4) Sekretariat UNAIR dipimpin oleh sekretaris UNAIR.

(5) Sekretaris UNAIR diangkat dan diberhentikan oleh

Rektor.

(6) Sekretaris UNAIR bertanggung jawab kepada Rektor.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat UNAIR

diatur dalam Peraturan Rektor.

Bagian Keempatbelas . . .

---

Bagian Keempatbelas
Ketenagaan

Pasal 67

(1) Pegawai UNAIR terdiri atas Dosen dan tenaga

kependidikan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
  • pegawai tetap; dan
  • pegawai tidak tetap.

(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai
negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah
ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai
UNAIR.

(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur
dengan Peraturan Rektor.

(5) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 68

(1) Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67

ayat (1) terdiri atas:

  • Dosen tetap; dan
  • Dosen tidak tetap.

(2) Dosen . . .

---

(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

terdiri atas:

- Dosen yang berasal dari pegawai negeri sipil yang
dipekerjakan; dan

- Dosen yang berasal dari pegawai yang direkrut
oleh UNAIR.

(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,

merupakan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di
UNAIR yang pengangkatan dan pemberhentian,
kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dan ayat (2), merupakan pegawai UNAIR yang
pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak,
serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Pengelolaan dosen berdasarkan pada kompetensi,

kebutuhan, dan kinerja.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dosen UNAIR

diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 69

(1) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (1) terdiri atas:

  • tenaga kependidikan tetap; dan
  • tenaga kependidikan tidak tetap.

(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, terdiri atas:

  • tenaga . . .

---

- tenaga kependidikan tetap yang berasal dari
pegawai negeri sipil; dan

- tenaga kependidikan tetap yang berasal dari
pegawai yang direkrut oleh UNAIR.

(3) Tenaga kependidikan tidak tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

- tenaga kependidikan tidak tetap yang berasal dari
pegawai negeri sipil; dan

- tenaga kependidikan tidak tetap yang berasal dari
pegawai yang direkrut oleh UNAIR.

(4) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, merupakan
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di UNAIR
yang pengangkatan dan pemberhentian,
kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(5) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, merupakan
pegawai UNAIR yang pengangkatan dan
pemberhentian, kedudukan, hak, serta
kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian
kerja sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pengelolaan tenaga kependidikan berdasar pada

kompetensi, kebutuhan, dan kinerja.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga

kependidikan UNAIR diatur dalam Peraturan Rektor.

### Pasal 70 . . .

---

Pasal 70

(1) Pembinaan Dosen dan tenaga kependidikan

dilakukan oleh Rektor.

(2) Pembinaan Dosen dan tenaga kependidikan

diarahkan pada jenjang karier, kompetensi
akademik, disiplin, sistem merit, penghargaan atau
sanksi, etika, dan peningkatan kesejahteraan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan

pengembangan Dosen dan tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Rektor.

Pasal 71

(1) Dosen dan tenaga kependidikan dapat dikenakan

sanksi administratif apabila melanggar peraturan
dan ketentuan ketenagaan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.

Bagian Kelimabelas
Mahasiswa

Pasal 72

(1) Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang

menjadi peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri, untuk menjadi intelektual, ilmuwan,
praktisi, dan/atau profesional, melalui proses
pendidikan dan terdaftar di UNAIR.

(2) Warga . . .

---

(2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa

UNAIR setelah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Peraturan Rektor.

Pasal 73

(1) Setiap mahasiswa berkewajiban:

- mengembangkan potensi diri agar memiliki
kemampuan akademis sesuai standar nasional
pendidikan;

- ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang
dibebaskan dari pembiayaan pendidikan oleh
Rektor;

- mematuhi semua peraturan yang berlaku di
UNAIR dan Fakultas; dan

  • memelihara dan menjaga nama UNAIR.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban

Mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 74

(1) Setiap Mahasiswa berhak:

- mengikuti semua kegiatan akademik dan
penunjang akademik di UNAIR;

- menggunakan semua sarana akademik dan
penunjang akademik di UNAIR; dan

- menjadi anggota dan memimpin organisasi
kemahasiswaan di UNAIR.

(2) Pemenuhan . . .

---

(2) Pemenuhan hak Mahasiswa oleh UNAIR

sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kemampuan UNAIR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa

diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 75

(1) Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan di dalam

kampus dan/atau di luar kampus melalui kegiatan:

- intrakurikuler, pembelajaran yang secara
langsung sesuai bidang ilmu;

- kokurikuler, pembelajaran yang mendukung
secara langsung bidang ilmu; dan/atau

- ekstrakurikuler, pembelajaran yang tidak secara
langsung mendukung bidang ilmu dan
dilaksanakan oleh organisasi kemahasiswaan
intrakampus.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan

kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 76

(1) Organisasi kemahasiswaan UNAIR merupakan

wahana pengembangan diri Mahasiswa ke arah
perluasan wawasan dan peningkatan kepemimpinan
dan kecendekiawanan serta integritas kepribadian
untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

(2) Organisasi kemahasiswaan UNAIR meliputi kegiatan:

- pengembangan rasa kebangsaan, soft skill, dan
jiwa kewirausahaan untuk membangun karakter.

  • pengembangan . . .

---

- pengembangan minat, bakat, dan potensi
Mahasiswa; dan

- pengembangan penalaran untuk
mengembangkan kreativitas, kepekaan, dan daya
kritis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi

kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.

Bagian Keenambelas
Alumni

Pasal 77

(1) Alumni UNAIR merupakan lulusan Program Studi

yang diselenggarakan UNAIR.

(2) UNAIR menjalin hubungan kekeluargaan, kerja

sama, dan kemitraan dengan alumni maupun
organisasi alumni guna menunjang pencapaian
tujuan UNAIR.

(3) Alumni dapat membentuk organisasi alumni.

Pasal 78

(1) UNAIR menerapkan sistem penjaminan mutu

internal sebagai upaya peningkatan mutu UNAIR
secara berkelanjutan.

(2) Sistem . . .

---

(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui

penetapan standar mutu, pelaksanaan standar
mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan
standar mutu.

(3) Penerapan sistem penjaminan mutu internal

dikoordinasikan oleh badan penjaminan mutu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan

mutu internal diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 79

(1) Setiap sivitas akademika wajib mematuhi norma dan

etika akademik serta aturan berperilaku UNAIR.

(2) Norma dan etika akademik UNAIR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh SA.

(3) Aturan berperilaku UNAIR sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang merupakan penjabaran norma
dan etika akademik ditetapkan dalam Keputusan
Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penegakan norma

dan etika akademik serta aturan berperilaku UNAIR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Rektor.

## BAB VII . . .

---

Pasal 80

(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan,

berlaku peraturan internal UNAIR.

(2) Peraturan internal di lingkungan UNAIR

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Peraturan MWA;
  • Peraturan Rektor;
  • Peraturan SA; dan

- peraturan lain yang diperintahkan oleh peraturan
yang lebih tinggi.

(3) Pembentukan peraturan sebagaimana yang

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan
masing-masing.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pembentukan peraturan internal di lingkungan
UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan MWA.

Bagian Kesatu
Pendanaan

Pasal 81

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk

penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNAIR yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan

belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga
dapat berasal dari:

  • masyarakat;
  • biaya pendidikan;
  • pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UNAIR;
  • kerjasama Tridharma;

- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah untuk
kepentingan pengembangan pendidikan tinggi;
dan/atau

  • sumber lain yang sah.

(3) Penerimaan yang diperoleh dari sumber dana

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
penghasilan UNAIR yang dikelola secara otonom.

(4) Penerimaan yang diperoleh oleh UNAIR sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan
pendapatan negara bukan pajak.

(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), UNAIR dapat menerima melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 82

(1) Pendanaan UNAIR yang bersumber dari anggaran

pendapatan dan belanja negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diberikan dalam
bentuk bantuan operasional PTN Badan Hukum.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain bantuan operasional PTN Badan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat memberikan pendanaan UNAIR dalam bentuk
lain berupa hibah, pinjaman, dan/atau penyertaan
modal negara untuk investasi dan pengembangan
UNAIR, termasuk penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.

(3) Pemberian hibah, pinjaman, dan/atau penyertaan

modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 83

UNAIR memiliki kewenangan untuk mengelola pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) secara
mandiri, transparan, dan akuntabel.

Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 84

(1) Kekayaan awal UNAIR berasal dari kekayaan negara

yang dipisahkan, kecuali tanah.

(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan
bersama dengan Menteri.

(3) Kekayaan UNAIR dapat bersumber dari kekayaan

awal, hasil pendapatan UNAIR, hibah dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, dan bantuan atau
hibah dari pihak lain.

### Pasal 85 . . .

---

Pasal 85

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84

ayat (1) merupakan barang milik negara yang
penggunaannya diserahkan kepada UNAIR dan tidak
dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada
pihak lain.

(2) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh UNAIR setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan
kepada Menteri.

(3) Barang milik negara berupa tanah dalam

penguasaan UNAIR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh UNAIR dan
hasilnya menjadi pendapatan UNAIR untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNAIR.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNAIR
dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan
atas laporan keuangan.

(5) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan sebagai kekayaan awal UNAIR
diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(6) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNAIR selain

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.

### Pasal 86 . . .

---

Pasal 86

(1) Kekayaan UNAIR berupa seluruh kekayaan dalam

segala bentuk, termasuk kekayaan yang berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak
lain yang dapat dinilai dengan uang, kekayaan
intelektual, fasilitas dan benda di luar tanah yang
diperoleh dari negara, tercatat sah sebagai hak milik
UNAIR, baik yang dikelola sendiri maupun yang
dikelola pihak lain.

(2) Kekayaan UNAIR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan untuk penyelenggaraan visi dan
misi UNAIR dan dilaporkan dalam laporan keuangan
UNAIR yang disusun sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku.

Pasal 87

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan menyelenggarakan penatausahaan dan
pemantauan pemisahan kekayaan negara yang
ditempatkan sebagai kekayaan UNAIR.

Bagian Ketiga
Usaha UNAIR

Pasal 88

(1) UNAIR dapat mendirikan usaha.

(2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbentuk satuan usaha akademik dan badan
usaha.

(3) Satuan usaha akademik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) berfungsi sebagai pengembangan
kegiatan Tridharma UNAIR.

(4) Badan . . .

---

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan badan usaha yang berstatus badan
hukum atau bukan badan hukum.

Pasal 89

(1) Satuan usaha akademik didirikan dalam rangka

memberikan layanan akademik dan umum kepada
masyarakat.

(2) Pimpinan satuan usaha akademik diangkat dan

diberhentikan oleh Rektor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan usaha

akademik diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 90

(1) Badan usaha didirikan dalam rangka mendukung

pengembangan Tridharma.

(2) Badan usaha dibentuk oleh Rektor setelah mendapat

persetujuan MWA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pengelolaan badan usaha dilakukan secara terpisah

dan tidak mengganggu kegiatan akademik UNAIR.

(4) Pimpinan badan usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) UNAIR dapat mendirikan perseroan terbatas sebagai

badan usaha dengan penyertaan modal tidak boleh
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari kekayaan
UNAIR.

(2) UNAIR . . .

---

(2) UNAIR harus memiliki paling sedikit

51% (lima puluh satu persen) saham pada perseroan
terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Rektor mewakili UNAIR dalam rapat umum

pemegang saham.

(4) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat mendirikan anak perusahaan
berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum.

(5) Pengelolaan perseroan terbatas dilaksanakan secara

profesional, mandiri, dan mengikuti kaidah-kaidah
tata kelola perusahaan yang baik.

Bagian Keempat
Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 92

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan
praktek bisnis yang sehat.

(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya

berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
dan pinjaman/hibah luar negeri dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang

sumber dananya bukan berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Perencanaan

Pasal 93

(1) Penyelenggaraan UNAIR didasarkan pada rencana

strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan
untuk tercapainya tujuan UNAIR yang sesuai
dengan tertib sasaran, tertib anggaran, tertib
administrasi, tertib pelaksanaan, tertib pengawasan
dan tertib pelaporan, dengan mengelola dana secara
mandiri untuk memajukan UNAIR.

(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNAIR

disusun berdasarkan rencana strategis oleh Rektor
dan disahkan oleh MWA setelah mendapat
pertimbangan dari SA.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan digunakan

sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tahunan
yang dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan
31 Desember.

Bagian Keenam
Pengelolaan Keuangan

Pasal 94

(1) Keuangan UNAIR sebagai perguruan tinggi negeri

badan hukum dikelola secara mandiri.

(2) Pengelolaan keuangan UNAIR sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, keterpaduan, produktivitas, otonomi,
transparansi, dan akuntabilitas.

(3) Pengelolaan keuangan UNAIR yang berasal dari

Pemerintah atau pemerintah daerah
dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pengelolaan . . .

---

(4) Pengelolaan keuangan UNAIR yang tidak berasal dari

Pemerintah atau pemerintah daerah diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Rektor.

Bagian Ketujuh
Akuntabilitas

Pasal 95

(1) Rektor wajib menyampaikan laporan tahunan

kepada Menteri yang sekurang-kurangnya memuat:
- laporan akademik, yang meliputi keadaan, kinerja
serta hasil-hasil yang telah dicapai UNAIR; dan
- laporan keuangan yang meliputi neraca,
perhitungan penerimaan dan biaya laporan arus
kas, serta laporan perubahan aktiva bersih.

(2) Laporan akademik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a disusun atas dasar capaian tahun
akademik penuh terakhir.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diperiksa oleh auditor independen.

(4) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan

laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari
Menteri menjadi informasi publik.

Pasal 96

Laporan keuangan tahunan disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.

## BAB IX . . .

---

Pasal 97

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- anggota MWA UNAIR yang telah ada ditetapkan
menjadi anggota MWA UNAIR sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan
16 Agustus 2017;

- dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal
35 ayat (1) huruf a, Rektor UNAIR yang telah ada
menduduki jabatan Rektor UNAIR sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan
16 Juni 2015;

- Anggota SA UNAIR yang telah ada menjadi
anggota SA UNAIR sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan 7 Oktober 2014;

- semua jabatan yang ada yang telah diangkat oleh
Rektor masih tetap sah sampai dievaluasi
kembali oleh Rektor; dan

- perjanjian yang telah dilakukan UNAIR sebelum
menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum
dengan pihak lain tetap berlaku sampai
berakhirnya perjanjian.

(2) Perubahan struktur organisasi UNAIR dari status

badan hukum milik negara menjadi perguruan tinggi
negeri badan hukum dilakukan paling lama 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

## BAB X . . .

---

Pasal 98

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang
Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum
Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 99

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas
Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 100

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 101

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2014

,

ttd.

---