(1) Ibu kota Kabupaten Nias dipindahkan dari wilayah
Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido
Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
(2) Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten
Nias.
(3) Peta Wilayah Kecamatan Gido sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
### Pasal 2…
---
