(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
- Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56,
Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2}ll tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak,
serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5221);
b Pasa-l 122, Pasd, 123, Pasal I24, Pasd 125, Pasal
l27,Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 133,
Pasal 134, Pasal I4O, Pasal 143, Pasal 16O, Pasal
161, Pasal 172, dan Pasal 174 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l2 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2072 Nomor 12O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
c Pasa-l 19, Pasal 20, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 74,
Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 86,
dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 20l3 tentang Jaringan LaIu Lintas dan
Angkutan Jaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l3 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5468); dan
SK No 093164 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 42, Pasd.65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72,
Pasal 78 ayat (1), Pasal 107, Pasa-l 108, Pasal 109,
Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 120 Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 20l4 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l4 Nomor 260, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5se4),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang menjadi acuan pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l2
tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor l2O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5317);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20l3
tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negdra Republik Indonesia Tahun
2073 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5468); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tah 2OI4
tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5594),
pengacuannya menyesuaikan dengan pasal, ayat,
hrrruf, atau angka sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pasa] 62
Peraturan Pemerintah ini mul
diundangkan.
Agar
SK No 093165 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Febnrari 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 40
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
Hukrrm,
lKt Silvanna Djaman "t
SK No 085096 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 202I
TENTANG
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
I. UMUM
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah
diatur dalam alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan
ketahanan nasional, diperlukan sistem transportasi nasional yang memiliki
posisi penting dan strategis dalam pembangunan nasional yang berwawasan
lingkungan.
Transportasi merupakan salah satu sarana untuk memperlancar roda
perekonomian, membuka akses ke daerah pedalaman atau terpencil,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menegakkan kedaulatan
negara, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat yang
dilaksanakan melalui penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pentingnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercermin
pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang
serta barang di dalam negeri, dari dan ke luar negeri, serta berperan sebagai
pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan
wilayah.
Menyadari peran transportasi tersebut, penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi
nasional secara terpadu dan mampu mewr.rjudkan penyediaan jasa
transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman,
efektif, dan efisien.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja merupakan
upaya Pemerintah Pusat untuk menciptakan dan memperluas lapangan
kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung
pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro,
kecil, dan menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian
nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan . . .
SK No 085095 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
11 Kebijakan dan langkah-langkah strategis Undang-Undang Nomor
Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak
yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu men5rusun dan menetapkan
tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta
Kerja dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-
Negara luasnya bagi ralryat Indonesia secara merata di seluruh wilayah
atas Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak
penghidupan yang layak.
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang
Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu dilakukan dengan cara memberikan
bidang kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, perlu
dilakukan penyederhanaan terhadap proses pertzinan penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan-
ketentuan terkait analisis dampak Lalu Lintas, pengujian dan rancang
bangun Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan Terminal, Perizinan
subsidi Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta
penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana pembangunan suatu
pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan
kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan. Untuk
memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, dokumen
analisis dampak Lalu Lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
perubahan Peraturan Pemerintah ini telah menampung berbagai
pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan pengujian dan rancang
t"rgul Kendaraan Bermotor. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas kinerja pengujian Kendaraan Bermotor sekaligus kemudahan
pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat diwujudkan keselamatan
sarana yang lebih baik. Penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor
dapat dikerjasamakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha milik desa, dan swasta.
Dalam . . .
SK No 085094A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama
dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik desa, koperasi, dan swasta dalam penyelenggaraan Terminal. Untuk
memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi usaha
kecil dan mikro, pada fasilitas Terminal disediakan tempat untuk kegiatan
usaha mikro dan kecil paling sedikit 3O% (tiga puluh persen).
Untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pengawasan angkutan
penyelenggaraan barang di Jalan diatur adanya Perizinan Berusaha
angkutan barang umum, dan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor
1 1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang bertujuan memberikan kemudahan
berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja, Perizinan Berusaha di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan melalui Perrzinan
Berusaha berbasis risiko sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang
ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pengaturan mengenai pemberian subsidi dalam Peraturan Pemerintah
dengan ini tidak hanya diberikan kepada angkutan Penumpang umum
Kendaraan Bermotor untuk tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu tetapi
juga diberikan kepada angkutan barang pada lintas tertentu dalam rangka
mendukung program pemerintah khususnya pada wilayah tertinggal,
terpencil, terluar, dan perbatasan.
Berdasarkan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
II. PASAL DEMI PASAL