Semua pembelian kopra yang terjadi di luar tempat perusahaan dianggap dilakukan oleh agen pembeli tersebut dalam pasal 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2
Pasal 3
a. Agen pembeli tersebut dalam pasal 1 terlebih dahulu harus mendapat izin dari Bupati, di dalam daerah siapa agen itu menjalankan usahanya.
b. Surat izin yang dimaksudkan dalam ayat a hanya diberikan setelah Bupati yang bersangkutan diterima keterangan-keterangan tertulis:
1. dari Bank Negara, bahwa agen pembeli itu telah membayar uang tanggungan sebesar Rp. 150.000,-.
2. dari pengurus perusahaan, atau eksportir, bahwa si pemohon benar-benar menjadi agennya.
3. dari Jawatan Perindustrian, bahwa perusahaan itu telah didaftarkan menurut ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera tanggal 20 September 1948 No. 57/KM/U atau dari Jawatan Perdagangan, bahwa eksportir itu benar-benar mempunyai lisensi.
Pasal 4
Yang ditetapkan dalam pasal 3, tidak berlaku lagi agen pembeli eksportir-eksportir, yang telah memenuhi kewajiban menurut pasal 2 dari Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti
PERATURAN PEMERINTAH No. 2/Ek/WPM.
Pasal 5
Seorang agen pembeli atau pengurus perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 sub a dan b, tidak boleh membeli kopra dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 6
Barang siapa melanggar apa yang ditetapkan dalam pasal 1 dan 5 dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- sedang barang-barangnya yang bersangkutan dapat dirampas.
Pasal 7
Perbuatan yang termuat dalam pasal 6 dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal 8
Peratuan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 28 Desember 1949
Wakil Perdana Menteri,
ttd.
Mr. R. SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan Pada tanggal 1 Desember 1949 Sekretaris Negara, ttd.
R. MARJONO DANOEBROTO
