Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1953 tentang PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI PADA JAWATAN KERETA API, YANG BERASAL DARI PERUSAHAAN KERETA API PARTIKELIR

PP No. 31 Tahun 1953 berlaku

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai yang berasal dari perusahaan kereta api partikelir termaksud Pasal 1 huruf b dapat diberikan jaminan-jaminan dari Pemerintah jika ia:
a. menurut peraturan yang berlaku pada perusahaan kereta api partikelir dapat memperoleh pensiun partikelir atau
b. memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 59 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 89 tahun 1951);

dalam waktu enam bulan terhitung dari hari pengundangan peraturan ini, membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah, bahwa ia bersedia menyerahkan haknya dan hak ahliwarisnya atas pensiun partikelir, yang telah dimiliki atau akan dimiliki olehnya dalam kedudukan sebagai pegawai perusahaan kereta api partikelir.
(2) Pernyataan bahwa terhadap pegawai-pegawai perusahaan kereta api partikelir berlaku ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan mulai tanggal satu berikutnya bulan diterimanya surat perjanjian tersebut di atas di Balai Besar Jawatan Kereta Api dan dianggap mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1950, apabila yang bersangkutan pada tanggal tersebut masih bekerja pada Jawatan Kereta Api.

Pasal 3

Dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 4 dan 6 maka jaminan-jaminan dari Pemerintah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai- pegawai Negeri.

Pasal 4

1. Untuk penetapan jaminan berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri, maka masa-kerja pada perusahaan kereta api partikelir yang dapat dihitung untuk menentukan pensiun partikelir pada dasarnya dihitung penuh.
2. Pengesahan sebagai masa-kerja untuk jaminan berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri ditentukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.

PERATURAN KHUSUS

Pasal 5

1. Pemberian jaminan yang bersifat pensiun menurut peraturan ini, dapat juga dilakukan kepada pegawai kereta api partikelir, yang antara tanggal 1 Januari 1948 dan 1 Januari 1950 diberhentikan atau meninggal dunia apabila ia, andaikata ia Pegawai Negeri akan menerima pensiun menurut peraturan pensiun Pegawai Negeri yang berlaku.
2. Pemberian jaminan tersebut dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya bulan pemberhentian atau meninggal dunia.

Pasal 6

Pemberian jaminan yang bersifat pensiun menurut peraturan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 7

Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan ini akan diputus oleh Perdana Menteri.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pad hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

ttd

SUKARNO.

MENTERI PERHUBUNGAN,

ttd

ABIKUSNO TJOKROSUJOSO.

Diundangkan pada tanggal 2 September 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd

DJODY GONDOKUSUMO.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 60