Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1978 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI LEMBAGA MINYAK DAN GAS BUMI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 31 Tahun 1978 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi adalah mereka yang diangkat dengan sah dan pada tanggal 1 April 1978, telah berkedudukan sebagai pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

Pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi terhitung mulai tanggal 1 September 1978 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. golongan penggajian berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Perusahaan- perusahaan Minyak dan Gas Bumi yang dimilikinya pada tanggal 1 April 1978, digunakan sebagai dasar penetapan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan ketentuan bahwa pangkat terendah bagi mereka yang memiliki :

1. Surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat pertama adalah Juru Muda Tingkat I golongan ruang I,/b.

2. Surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat atas adalah Pengatur Muda golongan ruang 11/a.

3. Ijazah akademi/sarjana muda/bakaloreat perguruan tinggi adalah Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang 11/b.

4. Ijazah perguruan tinggi tingkat sarjana adalah Penata Muda golongan ruang III/a.
b. masa kerjanya pada Lembaga Minyak dan Gas Bumi dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok I
c. masa kerjanya dalam golongan penggajian terakhir dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya;
d. masa kerjanya pada Lembaga Minyak dan Gas Bumi dihitung

penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.

Pasal 3

(1) Pengangkatan pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara

bersama, maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.