Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1990 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PUSAT PERKAYUAN MARUNDA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) TERSEBUT KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

PP No. 31 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor

14 Tahun 1984 dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan dengan mengikut sertakan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara termasuk Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(2) Kecuali apabila Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menghendaki lain atas bagian hasil likuidasi yang menjadi haknya, semua kekayaan Negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1986.

(3) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 4847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 6

Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Kehutanan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO