Terhitung mulai tanggal 1 April 1997, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 1
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan pula tunjangan cacat menurut Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959, yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a menjadi Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b menjadi Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan cacat berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf c menjadi Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) atau Rp. 44.000,-(empat puluh empat ribu rupiah) sebulan, apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b di atas;
d. Tunjangan cacat tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) sebulan.
Pasal 3
Di atas pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 70
