Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.
2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1990.
3. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2000 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya, Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp.
750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah), yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
(3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkan aktiva yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri.
Pasal 5 …
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 66
