(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah penerimaan dari:
a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi;
c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK);
e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); dan
g. Pemberian Surat Izin Senjata Api.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 1
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan.
(2) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Biaya …
(3) Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Pasal 6
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 111.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
