Langsung ke konten

SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL

PP No. 31 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
1. Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat
Sislatkernas, adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai
komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan
kerja nasional.
1. Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan
hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk
menyelenggarakan pelatihan kerja.
1. Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiap
individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

---

1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap
kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat
jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau
Standar Khusus.
1. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi
yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi
kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi
kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan
di berbagai sektor.
1. Pelatihan berbasis kompetensi kerja adalah pelatihan kerja
yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang
mencakup pengetahuan keterampilan, dan sikap sesuai dengan
standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
1. Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang
menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan
untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat
BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan
sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan
Pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

TUJUAN

Pasal 2

Sislatkernas bertujuan untuk:
- mewujudkan pelatihan kerja nasional yang efektif dan efisien
dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja;
- memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan,
dan pengendalian pelatihan kerja;

---

- mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh sumber
daya pelatihan kerja.

Pasal 3

Prinsip dasar pelatihan kerja adalah :
- berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM;
- berbasis pada kompetensi kerja;
- tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan
masyarakat;
- bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan
- diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI Standar

Internasional dan/atau Standar Khusus.

(2) Program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat disusun secara berjenjang atau tidak berjenjang.

(3) Program pelatihan kerja yang disusun secara berjenjang

mengacu pada jenjang KKNI.

(4) Program pelatihan kerja yang tidak berjenjang disusun

berdasarkan unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi.

Bagian Kedua
KKNI

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengembangan kualitas tenaga kerja ditetapkan

KKNI yang disusun berdasarkan jenjang kualifikasi kompetensi
kerja dari yang terendah sampai yang tertinggi.

(2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 9

(sembilan) jenjang yang dimulai dengan kualifikasi sertifikat
1 (satu) sampai dengan sertifikat 9 (sembilan).

(3) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

peraturan Presiden.

Pasal 6

(1) KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi

acuan dalam penetapan kuaifikasi tenaga kerja.

(2) Dalam hal sektor dan/atau profesi tertentu tidak memiliki

atau tidak memerlukan seluruh jenjang pada KKNI, dapat
memilih kualifikasi tertentu.

(3)Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

---

menggunakan KKNI.

Bagian Ketiga
SKKNI

Pasal 7

(1) SKKNI disusun berdasarkan kebutuhan lapangan usaha yang

sekurang-kurangnya memuat kompetensi teknis, pengetahuan, dan
sikap kerja.

(2) SKKNI dikelompokkan ke dalam jenjang kualifikasi dengan

mengacu pada KKNI dan/atau jenjang jabatan.

(3) Pengelompokkan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan tingkat
kesulitan pelaksanaan pekerjaan, sifat pekerjaan, dan
tanggung jawab pekerjaan.

(4) Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum konvensi antar

asosiasi profesi, pakar dan praktisi untuk sektor, sub sektor
dan bidang tertentu dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menjadi acuan
dalam penyusunan program pelatihan kerja dan penyusunan materi uji
kompetensi.

Pasal 9

(1) Pelatihan kerja diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja

yang relevan, efektif, dan efisien dalam rangka mencapai
standar kompetensi kerja.

(2) Metode pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa pelatihan di tempat kerja dan/atau pelatihan di
lembaga pelatihan kerja.

(3) Metode pelatihan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat diselenggarakan dengan pemagangan.

(4) Ketentuan lebih lahjut mengenai pemagangan sebagai mana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan sarana

dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menjamin
tercapainya standar kompetensi kerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

---

(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan tenaga

kepelatihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi
sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencakup kompetensi teknis,
pengetahuan, dan sikap kerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kualifikasi

kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja

pemerintah yang telah memiliki tanda daftar atau lembaga
pelatihan kerja swasta yang telah memiliki izin dari instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota.

(2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi pelatihan
kerja setelah melalui proses akreditasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran lembaga

pelatihan kerja pemerintah, perizinan lembaga pelatihan kerja
swasta dan akreditasi lembaga pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 13

(1) Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk mengikuti

pelatihan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

(2) Untuk dapat mengikuti pelatihan kerja, peserta wajib memenuhi

persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat program yang akan
diikuti.

(3) Peserta pelatihan kerja yang memiliki keterbatasan fisik

dan/atau mental tertentu dapat diberikan pelayanan khusus
sesuai dengan keterbatasannya.

Pasal 14

(1) Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan

berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat
kompetensi kerja.

(2) Sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga pelatihan

kerja kepada peserta pelatihan yang dinyatakan lulus sesuai
dengan program pelatihan kerja yang diikuti.

(3) Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh BNSP kepada

lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah

---

lulus uji kompetensi.

(4) BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi

profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi tertentu belum

terbentuk maka pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BNSP.

(6) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dan ayat (5) harus mengacu pada pedoman
sertifikasi kompetensi kerja yang ditetapkan oleh BNSP.

Pasal 15

(1) Menteri mengembangkan sistem informasi pelatihan kerja

nasional untuk mendukung pelaksanaan Sislatkernas.

(2) Sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya memuat
data dan informasi tentang:
a.SKKNI dan KKNI;
b.program pelatihan kerja;
c.penyelenggaraan pelatihan kerja;
d.tenaga kepelatihan; dan
e.sertifikasi.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun dari

semua pihak yang terkait dengan pelatihan kerja baik instansi
pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta, serta informasi
dari lembaga di luar negeri.

Pasal 16

Kegiatan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pengumpulan, pengolahan,
penyajian, dan penyebarluasan data dan informasi.

Pasal 17

Sistem informasi pelatihan kerja nasional harus menjangkau sasaran
yang luas, murah, dan mudah diperoleh masyarakat.

PENDANAAN

Pasal 18

(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja baik yang menyangkut

pembinaan maupun penyelenggaraan dilaksanakan berdasarkan
prinsip efektif, efisien, akuntabilitas, transparansi, dan
berkelanjutan.

(2) Pendanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

---

Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau
penerimaan lain yang sah sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan sistem

pelatihan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.

PEMBINAAN

Pasal 19

(1) Pembinaan Sislatkernas diarahkan untuk meningkatkan

relevansi, kualitas, dan efisiensi pelatihan kerja serta
standardisasi sertifikasi kompetensi kerja.

(2) Pembinaan Sislatkernas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari pembinaan umum dan pembina an teknis.

(3) Pembinaan umum terhadap Sislatkernas dilakukan oleh instansi

pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Sislatkernas di

masing-masing sektor dilakukan oleh instansi pemerintah yang
membidangi sektor yang bersangkutan.

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi,
fasilitasi, koordinasi dan pengendalian.

KOORDINASI

Pasal 20

(1) Koordinasi pelatihan kerja dilakukan oleh lembaga koordinasi

pelatihan kerja nasional yang dibentuk dengan Peraturan
Presiden.

(2) Koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

antara lain meliputi koordinasi dalam perencanaan,
penyelenggaraan, pemberdayaan, dan pendanaan, pelatihan
kerja.

Pasal 21

(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan

Sislatkernas di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang
penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan.

(2) Pelaksanaan Sislatkernas di daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), berlandaskan pada pedoman penyelenggaraan
Sislatkernas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

---

Pasal 22

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua

peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelatihan
kerja yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dan/atau
lembaga lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penyesuaian peraturan tentang pelatihan kerja yang

bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, wajib
disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2006

,

ttd.