Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
adalah:
- barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik,
baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
tidak termasuk suku cadang;
- makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan
baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas
dan ikan;
- barang . . .
---
- barang hasil pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
atau perikanan;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh
Perusahaan Air Minum;
- listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di
atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
- Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
1. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan
dari kegiatan usaha di bidang:
- pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun
penangkaran; atau
- perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap
langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal
dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau
mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
1. Dihapus.
1. Rumah Susun Sederhana Milik, yang selanjutnya
disebut RUSUNAMI, adalah bangunan bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan
sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar
mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian
maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang
perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah
bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi
ketentuan:
- luas . . .
---
- luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m² (dua
puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m²
(tiga puluh enam meter persegi);
- harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi
Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta
rupiah);
- diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai
penghasilan tidak melebihi Rp4.500.000,00 (empat
juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- pembangunannya mengacu kepada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai
persyaratan teknis pembangunan rumah susun
sederhana; dan
- merupakan unit hunian pertama yang dimiliki,
digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak
dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak dimiliki.
1. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) diubah dengan
menambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i, sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
