Dengan Peraturan Pemerintah ini, ibu kota Kabupaten Bima
dipindahkan dari Raba wilayah Kota Bima ke Kecamatan
Woha Kabupaten Bima.
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA
Ditetapkan: 2006-08-08
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bolo,
Teluk Bima, dan Kecamatan Palibelo;
- sebelah timur . . .
---
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Palibelo,
Kecamatan Belo, dan Kecamatan Monta;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Monta;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Madapangga.
(2) Batas Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota
Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bima dan sumber pendanaan lain yang
sah serta tidak mengikat.
Pasal 4
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang
yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh
menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen
yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bima
dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan
sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Bima.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
