Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009

PP No. 31 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 2

Terhadap Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka
yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan Di
Bursa, dikembalikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JakartaJakarta
pada tanggal 6 Juni 2011

INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011

,

www.djpp.depkumham.go.id