Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara.
1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah
Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar Wilayah Indonesia.
1. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah
sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan
menyajikan informasi guna mendukung operasional,
manajemen, dan pengambilan keputusan dalam
melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
1. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau
sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik
untuk mengangkut orang maupun barang.
1. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik,
pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot,
atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
1. Tanda . . .
---
1. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara
Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai
tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah
Indonesia.
1. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara
Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai
tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah
Indonesia.
1. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan
oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin
Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk
kembali ke Wilayah Indonesia.
1. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu
negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi
internasional lainnya untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor
Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana
Paspor Republik Indonesia.
1. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan
oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
1. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan
oleh negara asing kepada warga negaranya untuk
melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama
jangka waktu tertentu.
1. Paspor . . .
---
1. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara
Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara
yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
1. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana
Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang
diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama
jangka waktu tertentu.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau
di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi
Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin
Tinggal.
1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang
Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar
Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
1. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada
Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan
menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk
Indonesia.
1. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang
Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Intelijen . . .
---
1. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan
Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam
rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna
menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang
dihadapi atau yang akan dihadapi.
1. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi
administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap
Orang Asing di luar proses peradilan.
1. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis
yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat
penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai
Tindakan Administratif Keimigrasian.
1. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan
sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan
Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat
Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
1. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi
Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah
mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat
Imigrasi.
1. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang
untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan
alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan
oleh Undang-Undang.
1. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing
untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan
Keimigrasian.
1. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang
bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk
orang lain yang membawa seseorang atau kelompok
orang, baik secara terorganisasi maupun tidak
terorganisasi . . .
---
terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk
membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara
terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak
memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah
Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau
masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak
memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara
sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun
dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen
Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun
tidak.
1. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang
Asing dari Wilayah Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
1. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui
pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian
teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang
selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah
Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-
undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana
Keimigrasian.
1. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk
atau keluar Wilayah Indonesia.
1. Pejabat . . .
---
1. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil
yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus
untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia.
1. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
Bagian Kesatu
Umum
