Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Sorong.
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 523,7 ha (lima ratus dua puluh
tiga koma tujuh hektar) yang terletak datam wilayah Distrik
Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
### Pasal 3...
---
PRES IDEN
Pasal 3
(U Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kampung Arar,
Distrik Mayamuk, IGbupaten Sorong;
- sebelah timur berbatasan dengan Kampung Arar,
Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Jeflio,
Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kampung Jeflio,
Distrik Mayamuk, Kabupa.ten Sorong dan Selat Sele.
(21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terdiri atas:
- 7-onalogistik;
- ?-,ona Industri; dan
- ?.ona Pengolahan Ekspor.
Pasal 5
pengelolaanPembangunan, pengelolaan, dan evaluasi
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berLaku pada tanggal
diundangkan.
Agar .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2O16
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2O16
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perundang-undangan,
Sapta Murti
---
PRES IDEN
