Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG

PP No. 31 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Sorong.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 523,7 ha (lima ratus dua puluh
tiga koma tujuh hektar) yang terletak datam wilayah Distrik
Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

### Pasal 3...

---

PRES IDEN

Pasal 3

(U Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kampung Arar,
Distrik Mayamuk, IGbupaten Sorong;
- sebelah timur berbatasan dengan Kampung Arar,
Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Jeflio,
Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kampung Jeflio,
Distrik Mayamuk, Kabupa.ten Sorong dan Selat Sele.
(21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terdiri atas:
- 7-onalogistik;
- ?-,ona Industri; dan
- ?.ona Pengolahan Ekspor.

Pasal 5

pengelolaanPembangunan, pengelolaan, dan evaluasi
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berLaku pada tanggal
diundangkan.

Agar .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2O16

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2O16

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

dan Perundang-undangan,

Sapta Murti

---

PRES IDEN