(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa pendidikan dan pelatihan;
b.
jasa sertifikasi;
c.
jasa pelatihan kompetensi personil;
d.
jasa inspeksi teknis;
e.
jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu;
f.
jasa pengujian dan pengambilan contoh;
g.
jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda
pabrik dan izin tipe alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya;
h.
jasa penerbitan surat keterangan asal;
i.
jasa dibidang perdagangan berjangka komoditi;
www.peraturan.go.id
2017, No.197
j.
jasa kalibrasi dan verifikasi;
k.
jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang
dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan
khusus;
l.
jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar
perusahaan;
m. jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan;
n.
denda
administratif
atas
pelanggaran
tidak
mendaftar prospektus penawaran waralaba dan
perjanjian waralaba;
o.
denda administratif atas pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi;
p.
jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa
konsultasi
mutu
dan
pengujian
mutu
yang
dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan
organisasi nasional maupun internasional; dan
q.
jasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi
Indonesia di luar negeri.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga
yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang
dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q ditetapkan
www.peraturan.go.id
2017, No.197
sebagai
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
pada
Kementerian Perdagangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf j, dan huruf k yang ditetapkan
dalam
Lampiran
Peraturan
Pemerintah
ini
untuk
kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak
termasuk
biaya
akomodasi,
uang
harian,
dan
transportasi.
(2)
Biaya
akomodasi,
uang
harian,
dan
transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada
wajib
bayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perdagangan wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5300), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2017, No.197
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
2017, No.197
www.peraturan.go.id
