Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat
JPH adalah kepastian hukurp._ terhadap kehalalan
suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat
Halal.
1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,
serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh masyarakat.
1. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan
halal sesuai dengan syariat I sla:m.
1. Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH
adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan,
pengolahan, · penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Prociuk.
1. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat
atau menghasilkan Produk.
1. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu
Prociuk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal
tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia.
1. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produ k.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
1. Badan Penyclenggara Jaminan Produk Halal, yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
JPH.
1. Kepala .. .
---
PRES I DEN
1. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
1. Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat
MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama,
dan cendekiawan muslim.
1. Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat
LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan
pemeriksaan dan/ a tau pengujj~n terhadap kehalalan
Produk.
1. Auditor Halal adalah orang yang memiliki
kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan
Produk.
1. Pelaku U saha adalah orang perseorangan a tau badan
usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di
wilayah Indonesia.
1. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap PPH.
