Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014

PP No. 31 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat
JPH adalah kepastian hukurp._ terhadap kehalalan
suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat
Halal.
1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,
serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh masyarakat.
1. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan
halal sesuai dengan syariat I sla:m.
1. Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH
adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan,
pengolahan, · penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Prociuk.
1. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat
atau menghasilkan Produk.
1. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu
Prociuk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal
tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia.
1. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produ k.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
1. Badan Penyclenggara Jaminan Produk Halal, yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
JPH.

1. Kepala .. .

---

PRES I DEN

1. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
1. Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat
MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama,
dan cendekiawan muslim.
1. Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat
LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan
pemeriksaan dan/ a tau pengujj~n terhadap kehalalan
Produk.
1. Auditor Halal adalah orang yang memiliki
kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan
Produk.
1. Pelaku U saha adalah orang perseorangan a tau badan
usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di
wilayah Indonesia.
1. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap PPH.

Pasal 2

( 1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

(2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan

dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

diberikan keterangan tidak halal.

(4) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak

halal pada Prociuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

Pasal 3

Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
( 1) diberikan terhadap Prociuk yang berasal dari bahan
halal dan memenuhi PPH.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal4

(1) Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk
BPJPH yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri.

(3) BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria JPH;
- menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan
Label Halal pada Produk;
- melakukan registrasi Sertifikat Halal pada
Produk luar negeri;
- melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi
Produk Halal;
- melakukan akreditasi terhadap LPH;
- melakukan registrasi Auditor Halal;
- melakukan pengawasan terhadap JPH;
1. melakukari pembinaan Auditor Halal; dan
J. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam
dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), BPJPH bekerja sama dengan:
- kementerian dan/ atau lembaga terkait;
- LPH; dan
C. MUI.

Bagian Kedua ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Prociuk Halal dengan
Kementerian Terkait

Pasa1 5

(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait

sebagaimana dimaksud dalam~P.asal 4 ayat (4) huruf
a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi
kementerian terkait.

(2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerin tahan di bi dang:
- perindustrian;
- perdagangan;
- kesehatan;
- pertanian;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- luar negeri; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH.

Pasal 6

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidarig
perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf a meliputi:

- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri,
terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan
tambahan, dan bahan penolong yang diguriakan
untuk menghasilkan Produk Halal;
- fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri
menengah;
- pcmbentukan kawasan industri halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

### Pasal 7 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES1A

Pasal 7

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf b meliputi:

- pembinaan kepada Pelaku U saha dan masyarakat;
- pengawasan Prociuk Halal yang l:)eredar di pasar;
- fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang
perdagangan;
- perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas clan fungsi masing-masing.

Pasal 8

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
rrienyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf c meliputi:
- pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat
kcsehatan dan perbekalan keschatan rumah tangga;
- fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga;
- rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label
Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
rumah tangga; dan
- tugas lain yang tcrkait dengan penyelcnggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 9

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf d meliputi:
a . sosialisasi, edukasi, dan publikasi Prociuk Halal;

b . penetapan ...

---

PRES ID EN

- penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas
dan unit potong hewan/unggas;
- penetapan pedoman pemotongan hewan/ unggas;
- penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
- fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/ unggas dan
unit potong hewan/unggas;
- penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada
unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu,
dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 10

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah scbagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi:
- sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan
Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil,
dan menengah;
- fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha
menengah;
- pendataan koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
- koordinasi dan pembinaan fasilitasi halal bagi
koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
- koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha
mikro dan kecil; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas .dan fungsi masing-masing.

Pasal 11

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf
f meliputi:

  • fasilitasi .. .

---

PRESIDEN

- fasilitasi kerja saina internasiona:.l;
- promosi Produk Halal di luar negeri;
- penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar
negeri; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 12

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g
meliputi:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 13

Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Terkait

Pasal 14

(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga terkait

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf
a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga
terkait.

(2) Lembaga ...

---

PRESIDEN

(2) Lernbaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

rneliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau
lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang:
- pengawasan obat dan makanan;
- standardisasi dan penilaian kesesuaian;
- akreditasi; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH.

Pasal 15

Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a
meliputi:
- sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik,
suplemen kesehatan, dan pangan olahan;
- pengawasan Produk Halal berupa obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan
pangan olahan yang beredar;
- rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal pada obat,
obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan
pangan olahan yang beredar;
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi berupa obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemcn kesehatan, dan
pangan olahan; dan
- tugas lain yang terkait/dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsiI masing-masing.

### Pasal 16 ...

---

PRES I DEN

Pasal 16

Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) huruf b meliputi:

- penyusunan standar dan skema penilaian kesesuaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 17

Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf c meliputi:
- akreditasi LPH;
- penyusunan skema akreditasi;
- penyusunan dokumen pendukung skema akreditasi;
dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 18

Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya
yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d meliputi:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

### Pasal 19 . ..

---

PRES I DEN

Pasal 19

Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 diatur
derrgan Peraturan Menteri.

Bagian Keernpat
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Pemeriksa Halal

Pasal 20

(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi:
- pemeriksaan dan/ a tau pengujian kehalalan
Produk, yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-rnasing.

(2) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Pcraturan Menteri.

Bagian Kelima
Kerja Sama Sadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis
Ulama Indonesia

Pasal 21

( 1) Kerja sama BPJPH dengan MUI se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c meliputi:
- sertifikasi Auditor Halal;
- penetapan kehalalan Produk; dan
- akreditasi LPH.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

berkaitan dengan kesesuaian syariah dilaksanakan
berdasarkan fatwa MUI.

### Pasal 22 .. .

---

PRES I DEN

Pasal 22

( 1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai sertifikasi
Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf a meliputi pendidikan dan pelatihan
serta uji kompetensi.

(2) Pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal

sebagaimana dimaksud pada qyat (1) diselenggarakan
oleh BPJPH dan dapat diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Uji kompetensi sertifikasi Auditor Halal sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh MUI.
-(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

(I) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat ( 1) huruf b dilaksanakan dengan

ketentuan:
- LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/ a tau
pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH yang
meliputi dokumen:
1 . Produk dan Bahan yang digunakan;
1. PPH;
1. hasil analisis dan/ atau spesifikasi;
1. berita acara pemeriksaan; dan
1. rekomendasi;
- terhadap basil pemeriksaan dan/ a tau pengujian
se bagaimana dimaksud pada huruf a, BPJPH
melakukan verifikasi atas dokumen yang
disampaikan LPH;

  • BPJPH . . .

---

PRESIDEN

- BPJPH menyampaikan hasil verifikasi
se bagaimana dimaksud pada huruf b kepada
MUI;
- MUI mengkaji hasil verifikasi BPJPH
sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui
sidang fatwa halal dengan mengikutsertakan
pakar, unsur kementerj~n terkait, lembaga
terkait, dan/ a tau institusi terkait;
- dalam hal sidang fatwa halal memerlukan
informasi tambahan yang belum tercantum
dalam dokumen yang diajukan oleh BPJPH, MUI
mengembalikan dokumen tersebut untuk
dilengkapi;
- hasil sidang fatwa halal berupa penetapan
kehalalan atau ketidakhalalan Prociuk yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi
Fatwa MUI dan diketahui oleh Ketua Umum MUI;
dan
- penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Produk
disampaikan kepada BPJPH paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil
verifikasi dari BPJPH.

(2) Pelaksanaan sidang fatwa halal oleh MUI

se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf d
difasilitasi oleh BPJPH.

(3) Keputusan penetapan kehalalan Produk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada
BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat
Halal.

Pasal 24

( 1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai akreditasi
LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf c berupa penilaian kesesuaian syariah.

(2) Pelaksanaan . . .

---

PRES I DEN

(2) Pelaksanaan penilaian kesesuaian syariah oleh MUI

difasilitasi oleh BPJPH.

(3) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

dilaksanakan berkoordinasi dengan lembaga
nonstruktural yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang akreditasi.

(4) Ketentuan mengenai tata cc:r~ fasilitasi penilaian

kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Kerja Sama Internasional

Pasal25

(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama

internasional dalam bidang JPH.

(2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat
berbentuk:
- pengembangan JPH;
- penilaian kesesuaian; dan/ a tau
- pengakuan Sertifikat Halal.
[3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh BRJPH dalam
koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang urusan luar negeri.

(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus dilaksanakan sesuai dengan
politik luar negeri, peraturan perundang-undangan
nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.

### Pasal 26 ...

---

PRES I DEN

Pasal 26

( 1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
a meliputi:
- pengembangan teknologi;
- sumber daya manusia; dart
- sarana clan prasarana JP@ ..

(2) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
b meliputi:
- sating pengakuan; dan
- saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
-(3) · Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat
Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan
Sertifikat Halal.

(4) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan

Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang
berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.

Pasal27

Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (4) merupakan lembaga penerbit sertifikat

halal yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga
keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.

Pasal 28

( 1) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
berupa pengembangan skema penilaian kesesuaian
saling pengakuan dan ke berterimaan hasil penilaian
kesesuaian.

(2) Sertifikat ...

---

PRESIDEN

(2) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal

luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan
sertifikasi halal berdasarkan perJanJ1an
keberterimaan yang berlaku timbal balik.

(3) Lembaga sertifikasi halal yang menerbitkan Sertifikat

Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal ..
yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi
kerja sama akreditasi regional atau internasional.

(4) Kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan oleh
lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c.

(5) Perjanjian keberterimaan terhadap sertifikat halal

luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh BPJPH dalam koordinasi dan
konsultasi dengan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
urusan luar negeri yang berlaku timbal balik.

Pasal29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama
internasional dalam bidang JPH diatur dengan
Peraturan Menteri.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Pendiri Lembaga Pemeriksa Halal

Pasal 30

( 1) Pemerintah dan/ a tau masyarakat dapat mendirikan
LPH.

(2) Pemerintah se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan
hukum.

Pasal 31

(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 meliputi LPH yang didirikan
oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah.

(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga atau

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) merupakan fungsi unit kerja a tau unit pelaksana
teknis kementerian/lembaga, atau perangkat daerah.

(3) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari bidang penelitian dan pengabdian
masyarakat.

(4) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara

atau badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan:

  • bagian ...

---

PRES ID EN

- bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah; atau
- anak perusahaan badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah.

Pasal 32

(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 harus diajukan oleh
lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.

(2) Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perkumpulan atau yayasan.

Bagian Kedua
Persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal

Pasal 33

(1) Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32
harus memenuhi persyaratan:
- memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
- memiliki akreditasi dari BPJPH;
- memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga)
orang; dan
- memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja
sama dengan lembaga lain yang memiliki
laboratorium.

(2) Lembaga lain yang memiliki laboratorium

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah
atau masyarakat yang memiliki laboratorium
terakreditasi pada lingkup halal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 34 ...

---

PRES IDEN

### REPUBLIK JNDONESIA

Pasal34
Persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/ a tau
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dibuktikan dengan dokumen dalam bentuk:
- sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai,
surat perjanjian sewa, surat perjanjian pinjam pakai,
akta hibah, atau akta jual beli; ..
- surat keterangan akreditasi LPH dan sertifikat
akreditasi LPH dari BPJPH;
- surat keterangan memiliki Auditor Halal yang
dilampiri surat pernyataan kesediaan menjadi Auditor
Halal dan sertifikat dari MUI; dan
- sertifikat akreditasi laboratorium dari lembaga
nonstruktural yang melaksanakan tugas
pernerintahan di bidang akreditasi atau surat
perjanjian kerja sama dengan lernbaga yang memiliki
laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2).

Bagian Ketiga
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Pasal 35

(1) Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.

(2) Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan satuan kerja
yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik
in:stansi pusat maupun instansi daerah, pimpinan
perguruan tinggi r'legeri, pimpinan badan usaha milik
negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan
pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan
hukum kepada Kepala Badan.

(3) Permohonan ...

---

PRESIDEN

(3) Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) wajib diajukan secara tertulis
rnenggunakan sistern manual atau elektronik dengan
melampirkan dokumen pendukung.

(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) terdiri atas:
- dokumen sebagaimana dt~aksud dalam Pasal
34;
- pedoman mutu, yang paling sedikit terdiri atas
struktur organisasi, kebijakan mutu, manajemen
ketidakberpihakan, persyaratan sumber daya,
persyaratan proses, persyaratan sistem
manajemen, tata cara penanganan keluhan dan
penyelesaian, ruang lingkup dan skema audit,
kerahasiaan informasi publik, serta keterbukaan
dan ketersediaan informasi publik; dan
- pendukung pedoman mutu, yang paling sedikit
terdiri atas daftar dukungan kompetensi Auditor
Halal, daftar laboratorium pendukung, daftar
audit, rekaman audit internal, kaji ulang
manajemen, prosedur operasional standar
penanganan keluhan dan penyelesaian, skema
audit, prosedur operasional standar tanggung
gugat dan keuangan, pernyataan kesiapan
menjaga kerahasiaan, dan pernyataan kesiapan
membuka informasi publik.

Pasal 36

(1) BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5
(lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara
lengkap.

(2) Verifikasi ...

---

PRESIDEN

(2) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan dengan cara pemeriksaan
keabsahan dokumen dan pemeriksaan lapangan.

(3) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh tim verifikasi yang
dilengkapi dengan surat tugas.

Pasal 37

Dalam hal hasii verifikasi terhadap dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 telah memenuhi persyaratan,
Kepala Sadan mengeluarkan surat keterangan akreditasi
LPH.

Pasal 38

( 1) Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 belum
memenuhi persyaratan, Kepala Badan
menyampaikan surat permintaan tambahan
dokumen kepada pemohon.

(2) Pemohon wajib menyerahkan tarnbahan dokumen

yang diperlukan kepada Kepala Badan paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak surat permintaan
tambahan dokumen sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) diterima.

(3) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen

sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi
dan memenuhi persyaratan, Kepala Badan
mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH.

(4) Surat keterangan akreditasi LPl-I sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan Pasal 37 disampaikan
kepada pimpinan kementerian dan/ atau lembaga
atau perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga
keagamaan Islam berbadan hukum.

(5) Pimpinan . . .

---

PRES I DEN

(5) Pimpinan kementerian dan/ atau lembaga atau

perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga
keagamaan Islam berbadan hukum menyampaikan
salinan keputusan pendirian LPH kepada Kepala
Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
keputusan ditetapkan untuk diregistrasi.

(6) Registrasi sebagaimana dima~sµd pada ayat (5)

menjadi dasar bagi Kepala Badan untuk menugaskan
LPH melakukan pemeriksaan dan/ a tau pengujian
· kehalalan Produk.

(7) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dipenuhi, Kepala Badan memanggil pemohon dan
menyampaikan surat penolakan serta dokumen
dikembalikan dengan disertai alasan.

Pasal 39

(1) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 huruf a untuk memenuhi penilaian kesesuaian
LPH dilakukan berdasarkan permohonan yang
diajukan oleh LPH kepada lembaga nonstruktural
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang akreditasi dengan melampirkan surat
keterangan akreditasi LPH yang diterbitkan BPJPH
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan

tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BPJPH
dan MUI.

(3) Penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan
melakukan reviu dokumen kesesuaian LPH dan
proses asesmen teknis.

(4) Hasil ...

---

PRES I DEN

(4) Hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPJPH.

(5) Kepala Badan menerbitkan sertifikat akreditasi LPH

berdasarkan hasil penilaian kesesuaian LPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Ketentuan lebih lanju t mengenai akredifasi dan

registrasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Auditor Halal

Pasal 40

( 1) LPH mengangkat Auditor Halal.

(2) Auditor Halal yang diangkat oleh LPH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- berpendidikan paling rendah sarjana strata 1
(satu). di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik
industri, biologi, atau farmasi;
- memahami dan memiliki wawasan luas mengenai
kehalalan Prociuk menurut syariat Islam;
- mendahulukan kepentingan umat di atas
kepentingan pribadi dan/ atau golongan; clan
- memperoleh sertifikat dari MUI.

(3) Auditor Halal yang memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
diregistrasi oleh BPJPH.

(4) Auditor Halal yang telah memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) bertugas:

  • memeriksa . , .

---

PRES I DEN

- merneriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan;
- rnemeriksa dan mengkaji proses pengolahan
Produk;
- memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
- meneliti lokasi Prociuk;
- meneliti peralatan, ruang produksi, dan
peny1mpanan;
- merneriksa pendistribusian dan penyajian
Produk;
- memeriksa sistem jaminan halal Pelaku U saha;
dan
- melaporkan hasil pemeriksaan dan/ atau
pengujian kepada LPH.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Auditor

Halal diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41

(1) LPH memberhentikan Auditor Halal.

(2) Auditor Halal diberhentikan oleh LPH sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) jika:
- tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- ierbukti melakukan pelanggaran etika atau
disiplin profesi tingkat berat; atau
- terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap.

Pasal 42

Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Auditor Halal diatur dengan Peraturan
Menteri.

## BAB IV . ..

---

PRES I DEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 43

(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan

lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.

(2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib:
- dijaga kebersihan dan higienitasnya;
- bebas dari najis; dan
- be bas dari Bah an tidak halal.

(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.

(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat
dan alat:
- penyembelihan;
- pengolahan;
C. penyimpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan
g, penyajian.

Bagian Kedua
Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan

Pasal 44

Lokasi, tempat, dan alat penyembelihan hewan halal wajib
terpisah dari lokasi penyembelihan hewan tidak halal.

### Pasal 45 ...

---

PRES I DEN

Pasal45
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:

- terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong
hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak
halal;
- dibatasi dengan pagar tembok :i;>aling rendah 3 (tiga)
meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan
Produk antarrumah potong;
- tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap,
bau, debu, dan kontaminan lainnya;
d . memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair
yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak
halal;
- konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu
mencegah kontaminasi; dan
- memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan
potong dengan keluarnya karkas dan daging.

Pasal 46

Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (4) huruf a wajib memisahkan antara:

- penampungan hewan;
- penyembelihan hewan;
C. pengulitan;
- pengeluaran jeroan;
- ruang pelayuan;
- penanganan karkas;
- ruang pendinginan; dan
- sarana penanganan limbah,
untuk yang halal dan tidak halal.

### Pasal 47 ...

---

PRES I DEN

Pasal 47

Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyembelihan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
penyembelihan hewan tidak halal;
- menggunakan sarana yang berb€da untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang
halal dan tidak halal.

Bagian Ketiga
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan

Pasa148
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (4) huruf b wajib memisahkan antara:
a . penampungan Bahan;
- penimbangan Bahan;
- pencampuran Bahan;
- pencetakan Produk; dan
- pemasakan Produk,
untuk yang halal dan tidak halal.

Pasal 49

Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pengolahan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan
Produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;

  • menggunakan ...

---

'. -

PRESIDEN

- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tern pat penyimpanan alat sendiri untuk yang
halal dan tidak halal.

Bagian Keempat
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyi_mpanan

Pasal 50

Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (4) huruf c wajib memisahkan antara:
- penerimaan Bahan;
- penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
- sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan
dan Produk,
untuk yang halal dan tidak halal.

Pasal 51

Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyimpanan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
penyimpanan Produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang
halal dan tidak halal.

Bagian Kelima . . .

---

PRES I DEN

Bagian Kelima
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan

Pasal 52

Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara:
- bahan kemasan yang digunakaR un tuk mengemas
Produk; dan
- sarana pengemasan Produk,
un tuk yang halal dan tidak halal.

Pasal 53

Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pengemasan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
pengemasan Produk tidak halal;
b . menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang
halal dan tidak halal.

Bagian Keenam
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian

Pasal 54

Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara:

- sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke
alat distribusi Prociuk; dan
- alat transportasi untuk distribusi Produk,
untuk yang halal dan tidak halal.

### Pasal 55 ...

---

PRESlDEN

Pasal 55

Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pendistribusian .secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
pendistribusian Prociuk tidak halal;
- menggunakan sarana yang beroe.da untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri u ntuk yang
halal dan tidak halal.

Bagian Ketujuh
Tempat dan Alat Proses Prociuk Halal Penjualan

Pasal 56

Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara:
- sarana penjualan Produk; dan
- proses penjualan Prociuk,
untuk yang halal dan tidak halal.

Pasal 57

Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf f wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penjualan Produk
tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.

Bagian Kedelapan ...

---

PRES I DEN

Bagian Kedelapan
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian

Pasal 58

Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf g wajib memisahkan antara:
- sarana penyajian Produk Halal; <lan
- proses penyajian Produk,
un tuk yang halal dan tidak halal.

Pasal 59

A.lat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penyajian Produk
tidak halal;
- rnenggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang
halal dan tidak halal.

Pasal 60

{l) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Prociuk
segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Prociuk
segar asal hewan halal.

(2) Pendistribusian ...

---

PRES I DEN

(2) Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal

dan Produk olahan asal non hewan tidak halal dapat
disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal
hewan halal dan Produk olahan non hewan halal
sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang
dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk
mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak . .
halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari
pihak produsen atau distributor.

(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan

asal hewan dan non hewan tidak halal dipisahkan
dari penjualan dan penyajian Produk segar dan
olahan asal hewan dan non hewan halal.

(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ayat (2), dan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BABV

Pasal 61

(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku

U saha yang mengajukan permohonan Sertifikat
HalaL

(2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada

Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi

halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 62 ...

---

........

PRESIDEN

Pasal 62

(1) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan

kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh
pihak lain.

(2) Fasilitasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa fasilitasi oleh:
- pemerintah pusat melalui ~I)ggaran pendapatan
dan belanja negara;
- pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan
dan belanja daerah;
- perusahaan;
- lembaga sosial;
- lembaga keagamaan;
- asosiasi; atau
- komunitas.

Pasal63
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya
sertifi.kasi halal dan tata cara fasilitasi biaya sertifikasi
halal oleh pihak lain diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 64

(1) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh

lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja
sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan
BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

(3) dan ayat (4) tidak perlu diajukan permohonan

Sertifikat Halal.

(2) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal

luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diregistrasi oleh BPJPH sebelum Produk diedarkan di
Indonesia.

(3) Produk ...

---

PRES I DEN

(3) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh

lembaga halal luar negeri yang sebelum diedarkan di
Indonesia, selain memenuhi kewajiban registrasi
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
juga Produk tersebut wajib memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai persyaratan peredara?-. Produk terkait.

Pasal 65

(1) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diajukan
permohonannya oleh Pelaku U saha kepada BPJPH
secara tertulis dengan melampirkan:
- salinan Sertifikat Halal luar negeri Prociuk
bersangkutan yang telah disahkan oleh
perwakilan Indonesia di luar negeri;
- daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia
dilengkapi dengan nomor kode sistem
harmonisasi; dan
- surat pernyataan yang menyatakan dokumen
yang disampaikan benar dan sah.

(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dapat dilakukan dengan menggunakan
sistem elektronik atau manual.

Pasal 66

( 1) Kepala Badan menerbitkan nomor registrasi bagi
Sertifikat Halal luar negeri yang telah memenuhi
persyaratan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 64
dan Pasal 65.

(2) Pelaku Usaha yang telah memperoleh nomor

registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan
Label Halal pada:

  • kemasan ...

---

PRES I DEN
REPUBLIK INDONES iA

  • kemasan Prociuk;
  • bagian tertentu dari Produk; dan/ a tau
  • tempat tertentu pada Prociuk.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Sertifikat

Halal luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 67

Dalam hal Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJPH,
Pelaku Usaha wajib melakukan sertifikasi halal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

( 1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
- barang; dan/ atau
- jasa.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi:
- makanan;
- mmuman;
- obat;
- kosmetik;
- produk kimiawi;
- produk biologi;
- produk rekayasa genetik; dan
h . barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan.

(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
- penycmbelihan;

  • pengolahan ...

---

PRES I DEN

  • pengolahan;
  • peny1mpanan;
  • pengemasan;
  • pendistribusian;
  • penjualan; dan
  • penyajian.

Pasal 69

(1) Makanan, minuman, obat, dan kosmetik

scbagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-masing
jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.

(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) difasilitasi oleh BPJPH.

Pasal 70

Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa
genetik sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 68 ayat (2)
huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) hanya yang terkait
dengan makanan, minurnan, obat, atau kosmetik.

Pasal 71

(1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau

dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari
dan/ a tau mengandung unsur hewan.

(2) Barang gunaan yang dipakai sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) terdiri atas:
- sandang;
- penutup kepala; dan
- aksesoris.

(3) Barang . ..

---

PRESIDEN

(3) Barang gunaan yang digunakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perbekalan kesehatan rumah tangga;
b-. peralatan rumah tangga;
- perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
- kemasan makanan dan minuman; dan
- alat tulis dan perlengkapan kantor.

(4) Barang gunaan yang dimanfaatkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yakni alat kesehatan.

(5) Barang gunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sampai dengan ayat (4) dapat ditambahkan jenisnya
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.

(6) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) difasilitasi oleh BPJPH.

Pasal 72

( 1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai
dengan Pasal 71 dilakukan secara bertahap.

(2) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis

Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
- produk sudah bersertifikat halal sebelum
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal berlaku;
- produk merupakan kebutuhan primer dan di
konsumsi secara masif;
- produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan
yang tinggi;
- kesiapan pelaku usaha dan;
- kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH.

(3) Penahapan .. .

---

PRES I DEN

(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan:
- dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan
- tahap selanjutnya untuk Produk selain rnakanan
dan minuman.

(4) Produk yang belum bersertifikat halal pada tanggal 17

Oktober 2019 diatur lebih lanj;1~ dengan Peraturan
Menteri setelah berkoordinasi dengan
kementerian/lernbaga terkait.

(5) Ketentuan mengenai penahapan kewajiban

bersertifikat halal bagi J enis Produk se bagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri setelah berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait.

Pasal 73

Penahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 tidak
membatalkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk
hewan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

(1} Prociuk berupa obat, produk biologi, dan alat
kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus
rnemenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan
mutu scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam hal produk obat, produk biologi, dan alat

kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber
dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum
halal, dapat beredar dengan mencantumkan
informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang
halal dan/ atau cara pembuatannya yang halal.

(3) Produk ...

---

PRESIDEN

(3) Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang

akan dilakukan sertifikasi halal se bagaimana
dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan
keamanan, kemanfaatan dan mutu, juga harus
memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai produk obat, produk

biologi, dan alat kesehatan ya!"lg bahan bakunya
belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara
pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ketentuan memenuhi cara
pembuatan yang baik dan halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Presiden.

## BAB VIU

PENGAWASAN

Pasal 75

(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.

(2) Pengawasan terhadap JPH sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJPH secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan
kementerian terkait, lembaga · terkait, dan/ atau
pemerintah daerah sesua1 dengan tugas dan
fungsinya,

(3) Pengawasan terhadap JPH oleh BPJPH, kementerian

terkait, lembaga terkait, dan/ atau pemerintah daerah
dilaksanakan oleh pengawas JPH.

### Pasal 76 ...

---

PRESIDEN

Pasal 76

( 1) Pengawas JPH se bagaimana dimaksud dalam Pas al
75 ayat (3) merupakan pegawai aparatur sipil negara
yang diberi wewenang oleh pejabat yang berwenang di
instansi masing-masing untuk melakukan
pengawasan terhadap JPH.

(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib menjaga kerahasiaan formula yang tercantum
dalam informasi yang diserahkan oleh Pelaku U saha.

(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi
dengan surat tugas dan tanda pengenal.

Pasal 77

(1) Pengawasan JPH dilakukan terhadap:

- LPH;
- masa berlaku Sertifikat Halal;
- kehalalan Produk;
- pencantuman Label Halal;
- pencantuman keterangan tidak halal;
- pemisahan lokasi, tempat, dan alat
penyembelihan, pengolahan, peny1mpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta
penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- keberadaan Penyelia Halal; dan/ atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara berkala dan/ atau sewaktu-
waktu.

(3) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan.

(4) Pengawasan . . .

---

PRES I DEN

### REPUBLIK INDONES IA

(4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan
dan/ atau dalam hal terjadi dugaan pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

(1) Pengawasan pencantuman keterangan tidak halal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf
e dilakukan terhadap Produk.

(2) Keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, tanda,
dan/ a tau tulisan.

(3) Ketentuan mengenai gambar, tanda, dan/ atau tulisan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mencakup pelindungan dan hak asasi manusia
terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang
disabilitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan tidak

halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 79

(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,

dan/ a tau pemerintah daerah dalam melaksanakan
pengawasan terhadap JPH dapat mengikutsertakan
institusi terkait.

(2) Institusi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan pengawasan
terhadap JPH dalam kegiatan pendampingan.

Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengena1 pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diatur dengan
Pcraturan Mcntcri.

## BAB IX ...

---

' ,•,•

PRESIDEN

Pasal 81

Dalam hal belum berlakunya peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penetapan besaran
atau nominal biaya sertifikasi ha}~l namun Peraturan
Pemerintah ini telah berlaku atau sebaliknya, pengajuan
permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan
sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang
berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 82

Produk yang sudah beredar dan diperdagangkan serta
memiliki Sertifikat Halal sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini atau memiliki Sertifikat Halal sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud da1am Pasal 81
tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Sertifikat Halal
berakhir.

BABX

Pasal 83

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai JPH dan peraturan
perundang-undangan lain yang terkait, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 84

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRES I DEN

### REPUBLIK INDONES!A

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

. Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal '.?~ April 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2019

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

De rn dan Peruhdang-undangan,

~ (7-
\~ 1~-=~l{iJl,l9':~i'J,,na ~jaman
'-'(~KI zan

---

PRESlDEN