Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 040773 A
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
ang Hukum dan
g-undangan
ilvanna Djaman
SK No 040714 A
