Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan, serta pelindungan
lingkungan maritim.
1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.
1. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut
dan/atau memindahkan penumpang dan I atau barang
dengan menggunakan kapal.
1. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan
untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam
menunjang usaha pokoknya.
1. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan
dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
1. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang
bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang
Pelayaran.
1. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di
dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk
menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban
arus lalu lintas kapal, penumpang danlatau barang,
keselamatan dan keamanan berlayar, tempat
serta perpindahan intra-dan latau antarmoda mendorong perekonomian nasional dan daerah
dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
9.Pelabuhan...
SK No078433 A
---
PRESIDEN
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan Pelayaran dan kegiatan
penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat
pe rpin dahan intra - dan I atau antarmoda transportasi.
1. Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam
negeri dan internasional, alih muat angkutan laut
dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar,
dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta angkutan penyeberangan dengan
j angkauan pelayanan antarprovinsi.
1 1. Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam
negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
1. Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam
negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan
sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan dalam provinsi.
1. Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas
kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau
tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan
naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar
muat barang.
1. Terminal
SK No 078434 A
---
PRESIDEN
1. Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar
daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari
Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
1. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal
yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan
daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang
merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani
kepentingan sendiri sesuai Cengan Usaha Pokoknya.
1. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut
DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada
Pelabuhan atau lerminal Khusus yang digunakan
secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
1. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya
disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr
perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan Pelayaran.
1. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang
Pelabuhan berupa perunttlkan rencana tata guna
tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
1. Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di
Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi
pengaturan, petlgendalian, dan pengawasan kegiatan
Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
1. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian
pelayanan jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial.
2L. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara
Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk
melakuka.n kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan
jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu
tertentu dan kompensasi tertentu.
. 22.Badan..
SK No 093801 A
---
PRESIDEN
1. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang
kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan
Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
1. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga
yang digunakan untuk kepentingan operasional
sandar dan olah gerak kapal.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola
rLrang.
1. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu
keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan
keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan,
Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
1. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan keselamatan kapal,
pencegahan pencemaran perairan dari kapal,
pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan
awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum
kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan
kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
1. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas,
tata susunan serta perlengkapan termasuk
perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik
kapal, yang ciibuktikan dengan sertifikat setelah
dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
1. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal
yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan
permesinan kapal, jaminan rrrutu mateial marine,
pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan
perombakan kapal sesuai dengan peraturan
klasifikasi.
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan terraga angin,
tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau dittrnda,
termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung
dern bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
1. Kapal
SK No 093802 A
---
FRESIDEN
1. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan
oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi
dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menegakkan hukum
serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
1. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain
bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar
Kapal Indonesia.
1. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator
Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai
dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
1. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan
atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain
dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan
dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas
Kapal.
1. Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi
khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang
merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau
penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan
informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya
dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan
bagian dari keselamatan Pelayaran.
1. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang
berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal
yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di
bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan
peralatan bawah air yang dioperasikan dari
permukaan air.
1. Pengerukan
SK No078435 A
---
PRESIDEN
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar
perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang
dikehendaki atau untuk mengambil material dasar
perairan yang dipergunakan untuk keperluan
tertentu.
1. Reklarnasi adalah pekerjaan timbunan di perairan
atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau
kontur keda.laman perairan.
1. Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam
atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
4I. Saluage adalah pekedaan untuk memberikan
pertolongan terhadap Kapal dan/a-tau muatannya
yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam
keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat
Kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda
lainnya.
1. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan
yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan
tertinggi untuk rrrenjalankan dan melakukan
pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan
peraturan perunclang-undangan untuk menjamin
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
1. Koda Internasional Kearnanan Kapal dan Fasilitas
Pelabuhan (Intemational Ship and Port Facility Seatitg
Codel yang selanjutnya disebut Kcrda adalah peraturan
internasional yang merupakan amendemen Konvensi
Safety of LW at Sea 1974 untuk keamanan Kapal dan
Fasilitas Pela.buhan yang terdiri dari bagian A sebagai
perintah dan bagian B sebagai anjuran.
1. Komite Keamanan Pelabuhan (Port Seanritg Committeel
yang selanjutnya disebut PSC adalah wadah yang
terdiri dari seluruh pihak terkait di Pelabuhan yang
terlibat dalam penanganan keamanatr Pelabuhan.
45.Perwira...
SK No 093804 A
---
PRESIDEN
1. Perwira Keamanan Pelabuhan (Port, Seanritg Officer)
yang selanjutnya disebut PSO adalah pejabat
struktural atau tingkat di bawah kepala kantor pada
Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus
Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
yang biclang tugas dan fungsinya terkait clengan
penerapan Koda.
1. Koordinator Kon:ite Keamanan Pelabuhan (Port
Seanritg Committeel yang selanjutnya disebut
Koordinator PSC adalah Kepala Kantor
Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala
Kantor Kesyahbandaran dan Otcritas Pelabuhan
Khusus Batam, atau Kepala Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja
Pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh
PSO.
1. Auditor Koda Internasional Keamanan Kapal dan
Fasilitas Pelabuhan llntemational Ship and Port Facilitg
Seanritg Codel yang selanjutnya disebut Auditor ISPS
Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pelayaran yang diberi
kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap
kesesuaian persyaratan manajemen keamanan Kapal
dan Fasilitas Pelabuhan yang memiliki kompetensi
dan telah dikukuhkan.
1. Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas
Pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara
sistematis, independen, dan terdokumeutasi untuk
menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan
Kapal dan Fasilitas Pelabuhan terhadap Koda.
1. Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area
labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan
operasional Kapal dan Pelabuiran yang telah
mendapatl<an izin operasional dari pemerintah.
1. Organisasi
SK No 093805 A
---
PRESIDEN
(Recogniz'ed 50. Organisasi Keamanan yang Diakui
Seanritg Organization) yang selanjutnya disebut RSO
adalah suatu organisasi yang berbadan hukum yang
ncempunyai tenaga ahli di bidang keamanan,
manajemen risiko, intelijen, perkapalan, dan
Kepelabuhanan.
1. Perwira Keamanan Perusahaan (Compang Seanitg
Olficei yang selanjutnya disebut CSO adalah orang
yang ditunjr* oleh perusahan untuk memastikan
penilaian keainanan Kapal dilaksanakan, rencana
keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan
dipelihara, serta berkoordinasi dengan para Perwira
Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan
Kapal.
1. Perwira Keamanan Kapal (Ship Seanritg Offtcer) yang
selanjutnya disebut SSO adalah perwira Kapal yang
bertanggung jarvab kepada Nakhoda, dan ditunjuk
oleh perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap
keamanan Kapal, penerapan, pemeliharaarr, dan revisi
dari rencaRa keamanan Kapal dan untuk
berkoordinasi'dengan CSO dan perwira keamanan
Fasilitas Pelabuhan.
(Port Facilitg 53. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Seanritg OIfiei yang selanjutnya disebut PFSO adalah
petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan
Fasilitas Pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap
pengembangan, implementasi, revisi dari
pemeliharaan rencana keamanan Fasilit"as Pelabuhan
serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan
pengelola Fasilitas Pelabuhan.
(Shrp Seanritg Assessment) 54. Penilaian Keamanan Kapal
yang selanjutnya disebut SSA adalah bagian yang
penting dan integral dari proses pengembangan dan
pembaharuan rencana keamanan Kapal.
(Port Facility 55. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Searitg Assessmentl yang selanjutnya disebut PFSA
adalah suatu pengembangan dan pembaharuan
rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan.
1. Rencana
SK No 093806 A
---
PRESIDEN
Planl yang 56. Rencana Keamanan Kapal (Ship Seanitg
selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang
dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan
dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk
melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan,
gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko
suatu gangguan keamanan.
(Po# Facilitg 57. Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Seanritg Planl ),ang selanjutnya disebut PFSP adalah
suatu perencanaan yang dikenrbangkan untuk
memastikan penerapan tindakan yang dirancang 'melindungi untuk Kapal darr Fasilitas Pelabuhan,
ora.ng, muatan, peralatan angkut muatan, gudang
perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko
suatu gangguan keamanan.
perbaikan 58. Kaji Ulang adalah penerapan prinsip
berkelanjutan (continual improuement) dari waktu ke
waktu, melalui proses pengkajian secara menyeluruh
untuk mernastikan keberlanjutan, kesesuaian,
efektifitas pelaksanaan manajemen keamanan Kapal
dan Fasilitas Pelabuhan.
1. Internal Audit adalah suat'u kegiatan audit independen
yang dilaksanakan oleh internal organisasi dengan
tujuan menguji dan mengevaluasi implementasi
manajemen keamanan kalral dan Fasilitas Pelabuhan.
yang 60. Deklarasi Keamanan (Declaration of Seanritgl
selanjutnya disebut DoS adalah suatu persetujuan
tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah
keamanan antara suatu Kapal dengan Fasilitas
Pelabuhan atau Kapal dengan Kapal yang sedang
berinteraksi, dalam menetapkan tindakan keamanan
yang diterapkan masing-masing pihak.
1. ksiden Keamanan adalah tin,lakan mencurigakan,
pelanggaran keamanan atau keadaan yang
mengancam keamanan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan
atau interaksi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau
kegiatan alih muat Kapal ke Kapal.
62.Pernyataan. . .
SK No 093807 A
---
PRESIDEN
1. Pernyataan Pemenuhan Fasilitas Pelabuhan
(Statement of Compliance of a Port Facilitg) yang
selanjutnya disebut SoCPF adalah suatu pernyataan
tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan
memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan
dalam Koda.
1. Tingkat Keamanan adalah klasifikasi dari risiko Kapal
dan Fasilitas Pelabuhan menurut intensitas atau
kecenderungan Insiden Keamanan yang dapat terjadi
setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan
data.
1. Tingkat Keamanan 1 (securitg leuel 1) adalah tingkat
dimana tindakan minimum untuk perlindungan
keamanan harus dilaksanakan terus menerus.
1. Tingkat Keamanan 2 (seanritg leuel2) adalah tingkat
dimana tindakan tambahan untuk perlindungan
keamanan diberlakukan dengan jangka waktu
tertentu sebagai akibat peningkatan risiko ancaman
keamanan.
1. Tingkat Keamanan 3 (secuitg leuel3) adalah tingkat
perlindungan keamanan secara khusus yang
ditetapkan dalam jangka waktu terbatas saat terjadi
ancaman keamanan.
1. International Ship Security Certificate selanjutnya
disingkat ISSC adalah sertifikat keamanan Kapal
internasional.
1. International Maritime Organization selanjutnya
disingkat IMO adalah organisasi maritim
internasional.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan / atau kegiatannya.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara,
Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
T2.Pemerintah. ..
SK No 078436 A
---
PRES IDEN
-t2-
sebagai 72. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
