Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERAWATAN PESAWAT UDARA CANDARADIMUKA

PP No. 32 Tahun 1962 berlaku

Pasal 14

(1) Dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Direksi diawasi oleh B.P.U.
(2) Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota B.P.U.
Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.

Pasal 15

(1) Semua pegawai/pekerja Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai …

(4) Pegawai termaksud pada ayat
(3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab tentang cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggung-jawaban mengenai cara mengurusnya.
(5) semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, Kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnja perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian.
Pasal 16.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian, yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara Yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun buku.
Pasal 17.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran …

Anggaran Perusahaan.
Pasal 18.
(1) Selambat-lambatnya tiga, bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan.
Pasal 19.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri dengan perantaraan B.P.U.
menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 20.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara …

(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan dianggap tidak disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberikan pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan laba.
Pasal 21.
(1) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut:
a. dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b. untuk cadangan umum sebesar 20%; sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, ganti rugi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud dalam ayat (1) huruf b, sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pembubaran.
Pasal 22.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.
(3) Pertanggungan …

(3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur di lakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung.
jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya