(1) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan hak pensiun sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Pensiun Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar A.I.
(2) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dipensiun disebabkan cacad karena dan dalam dinas sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Pensiun Pokoknya ditetapkan kembali :
a. Untuk yang tidak mampu lagi bekerja disegala lapangan, berdasarkan Daftar A II.
b. Untuk yang masih mampu bekerja diluar dinas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, berdasarkan Daftar A III.
(3) Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacad berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959, disamping tunjangan-tunjangan tersebut dalam peraturan ini diberikan pula tunjangan cacad menurut Pasal 9 ayat (3) dan (4) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959 yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) a menjadi sebesar Rp. 5.000,--(lima ribu rupiah) sebulan ;
b. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) b menjadi sebesar Rp. 10.000,--(sepuluh ribu rupiah) sebulan ;
c. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) c menjadi sebesar Rp. 5.000,--(lima ribu rupiah) atau Rp. 10.000,--(sepuluh ribu rupiah) sebulan apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan tersebut pada huruf a dan b diatas ;
d. Tunjangan cacad tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp. 15.000,--(lima belas ribu rupiah) sebulan.
(4) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 1977, dan selanjutnya, Pensiun Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar A I, A II atau A III.
(5) Pensiun Pokok tersebut pada ayat (1) sampai dengan (3), tidak boleh kurang dari Gaji Pokok terendah menurut Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berlaku.
