Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
(1) Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(2) Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(3) Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Dewantara, dan Kecamatan Muara Batu adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LHOKSEUMAWE
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe adalah dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna, dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintah Kota Administratif Lhokseumawe bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara berkedudukan di Kota Administratif Lhokseumawe.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Lhokseumawe.
epkumham.go
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Lholseumawe menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe meliputi :
a. Seluruh wilayah Kecamatan Banda Sakti, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Kota Lhokseumawe
2. Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe
3. Kelurahan Simpang Empat
4. Kelurahan Tumpok Teungoh
5. Kelurahan Kota Blang
6. Desa Pusong Lhokseumawe
7. Desa Hagu Selatan 8Desa Hagu Lhokseumawe
9. Desa Ujong Blang
10. Desa Keude Aceh
11. Desa Uteun Bayi
12. Desa Mon Gedong.
b. Seluruh Wilayah Kecamatan Muara Dua yang terdiri dari :
1. Desa Keude Peukan Cunda
2. Desa Meunasah Uteun Kot
3. Desa Blang Pohroh
4. Desa Lhok Mon Puteh
5. Desa Meunasah Mee
6. Desa Cot Girek
7. Desa Cot Mamplam
8. Desa Blang Crum
9. Desa Alue Awee
10. Desa Meunasah Mesjid
11. Desa Panggai
12. Desa Paya Bili
13. Desa Blang Panyang
14. Desa Meunasah Alue
15. Desa Paya Punteuet
16. Desa Meunasah Meuriya
17. Desa Meunasah Dayah
epkumham.go
18. Desa Paloh Punti
19. Desa Blang Pulo
20. Desa Batuphat Timur
21. Desa Blang Naleung Mameh
22. Desa Ujong Paeu
23. Desa Cot Trieng
24. Desa Blang Lancang Timur/Manyang
25. Desa Blang Lancang Barat/Blang
26. Desa Rancong Barat/Paloh Bate
27. Desa Rancong Timur/Padang Sakti
28. Kelurahan Batuphat Barat.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, terdiri dari :
1. Desa Meunasah Blang Cut
2. Desa Maunasah Teungoh
3. Desa Meunasah Tunong
4. Desa Meunasah Mesjid Punteuet
5. Desa Meunasah Keude Punteuet
6. Desa Meunasah Blang Punteuet
7. Desa Meunasah Kumbang Punteuet
8. Desa Meunasah Ulee Blang Mane
9. Desa Meunasah Rayeuk Punteuet
10. Desa Meunasah Asan Kareung
11. Desa Meunasah Mane Kareung
12. Desa Meunsah Baloi
13. Desa Blang Teue
14. Desa Jamban Timur
15. Desa Mesjid Meuraksa
16. Desa Meunasah Kuala.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Kuta Makmur, yang terdiri dari :
1. Desa Seuneubok
2. Desa Blang Wwue Baroh
3. Desa Jeuleukat
4. Desa Blang Weue Panjau
5. Desa Alue Lim
6. Desa Meunasah Blang
e. Sebagian wilayah Kecamatan Dewantara, yang terdiri dari :
1. Desa Keude Krueng Geukueh
2. Desa Tambon Baroh
3. Desa Paloh Gadeng
4. Desa Tambon Tunong
5. Desa Paloh Lada
6. Desa Uteun Geulinggang
7. Desa Pulo Rangkom
8. Desa Paloh Igeuh
9. Desa Bangka Jaya
epkumham.go
10. Desa Ulee Reuleung
11. Desa Ulee Pulo
12. Desa Glumpang Sulu Timur
13. Desa Glumpang Sulu Barat
14. Desa Bluka Teubai
15. Desa Lancang Barat.
f. Sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu, yang terdiri dari :
1. Desa Keude Mane
2. Desa Meunasah Drang
3. Desa Meunasah Baro
4. Desa Meunasah Lhok
5. Desa Cot Seurani
6. Desa Tanah Anoe
7. Desa Panton Gurah
8. Desa Mane Tunong
9. Desa Kwala Dewa
10. Desa Meunasah Pinto
11. Desa Teupin Banja
12. Desa Tumpok Beurandang
13. Desa Paloh Raya
14. Desa Panigah
15. Desa Keude Bungkaih
16. Desa Kamban
17. Desa Ulee Madon
18. Desa Cot Trueng
19. Desa Meunasah Aron
20. Desa Dakuta
21. Desa Reuleuet Timur
22. Desa Reuleuet Barat
23. Desa Paloh Awe
24. Desa Pinto Makmur
Pasal 6
(1) Wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu adalah wilayah setelah dikurangi dengan 16 (enam belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c.
(2) Wilayah Kecamatan Kuta Makmur adalah wilayah setelah dikurangi dengan 6 (enam) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d.
(3) Sisa Wilayah Kecamatan Dewantara setelah dikurangi dengan 15 (lima belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dibentuk menjadi Kecamatan Nisam, yang berada di luar wilayah Kota Administratif Lhokseumawe dan meliputi :
1. Desa Meunasah Pasi
2. Desa Paya Dua
3. Desa Jabet
4. Desa Ulee Nyeue
5. Desa Paya Uleu
epkumham.go
6. Desa Alue Keurinyai
7. Desa Jamuan
8. Desa Simirah
9. Desa Sangkilan
10. Desa Blang Pala
11. Desa Paloh Mambu
12. Desa Paya Beunyot
13. Desa Blang Karieng
14. Desa Paloh Kaya Kunyet
15. Desa Gampong Barat
16. Desa Beunot
17. Desa Seuneubok
18. Desa Cot Leupe
19. Desa Gampong Teungoh
20. Desa Meunasah Meucat
21. Desa Alue
22. Desa Panton
23. Desa Paloh Mampre
24. Desa Peunayan
25. Desa Tingkeum
26. Desa Meunasah Rayeuk
27. Desa Meunasah Cut
28. Desa Jeuleukat
29. Desa Alue Bili
30. Desa Darussalam
31. Desa Alue Papeun
32. Desa Blang Jrat/Purwodadi
33. Desa Blang Pohroh
34. Desa Cot Mambong
35. Desa Blang Dalam Geunting
36. Desa Blang Dalam Tunong
37. Desa Blang Dalam Bareh
38. Desa Cot Me
39. Desa Cot Btung
40. Desa Blang Crok
41. Desa Krueng
42. Desa Keutapang
43. Desa Binje
44. Desa Ulee Blang
(4) Sisa wilayah Kecamatan Muara Baru setelah dikurangi dengan 24 (dua puluh empat) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dibentuk menjadi Kecamatan Sawang yang berada di luar Kota Administratif Lhokseumawe dan meliputi :
1. Desa Lagang
2. Desa Abee Reuling
3. Desa Lhok Krue
epkumham.go
4. Desa Lhok Merbo
5. Desa Gle Dagang
6. Desa Kuta Meuligaou
7. Desa Gampong Teungoh
8. Desa Babah Buloh
9. Desa Meunasah Pulo
10. Desa Punteuet
11. Desa Pante Jaloh
12. Desa Lhok Kuyun
13. Desa Blang Reuling
14. Desa Lhok Gajah
15. Desa Teupin Rusep
16. Desa Ulee Geudong
17. Desa Tanjong Keumala
18. Desa Cot Keumuneng
19. Desa Cot Lambideng
20. Desa Paya Rabo Lhok
21. Desa Paya Rabo Timur
22. Desa Lancok
23. Desa Rabo Payong
24. Desa Krueng Baro
25. Desa Lhok Bayu
26. Desa Babah Krueng
27. Desa Payah Gaboh
28. Desa Jurong
29. Desa Blang Manyak
30. Desa Lhok Jok
31. Desa Blang Teurakan
32. Desa Sawang
33. Desa Rusep Baroh
34. Desa Rusep Teungoh
35. Desa Rusep Tunong
36. Desa Gunci
37. Desa Kubu
38. Desa Blang Cut
39. Desa Lhok Cut.
Pasal 7
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Lhokseumawe dibagi atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu :
a. Wilayah Kecamatan Banda Sakti, terdiri dari :
1. Kelurahan Kota Lhokseumawe
2. Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe
3. Kelurahan Simpang Empat
4. Kelurahan Tumpok Teungoh
epkumham.go
5. Kelurahan Kuta Blang
6. Desa Pusong Lhokseumawe
7. Desa Hagu Selatan
8. Desa Hagu Lhokseumawe
9. Desa Ujong Blang
10. Desa Keude Aceh
11. Desa Uteun Bayi
12. Desa Non Geudong.
b. Kecamatan Muara Dua terdiri dari :
1. Desa Keude Peukan Cunda
2. Desa Meunasah Uteun Kot
3. Desa Blang Pohroh
4. Desa Lhok Mon Puteh
5. Desa Meunasah Mee
6. Desa Cot Girek
7. Desa Cot Mamplam
8. Desa Blang Crum
9. Desa Alue Awee
10. Desa Meunasah Mesjid
11. Desa Panggoi
12. Desa Paya Bili
13. Desa Blang Panyang
14. Desa Meunasah Alue
15. Desa Paya Punteuet
16. Desa Meunasah Meuriya
17. Desa Meunasah Dayah
18. Desa Paloh Punti
19. Desa Blang Pulo
20. Desa Batuphat Timur
21. Kelurahan Batuphat Barat
22. Desa Blang Naleung Mameh
23. Desa Ujong Pacu
24. Desa Cot Trieng
25. Desa Blang Lancang Timur/Manyang
26. Desa Blang Lancang Barat/Blang
27. Desa Rancong Barat/Paloh Bate
28. Desa Rancong Timur/Padang Sakti.
c. Kecamatan Blang Mangat, terdiri dari :
1. Desa Meunasah Blang Cut
2. Desa Meunasah Teungoh
3. Desa Meunasah Tunong
4. Desa Meunasah Mesjida Punteuet
5. Desa Meunasah Keude Punteuet
6. Desa Meunasah Blang Punteuet
7. Desa Meunasah Kumbang Punteuet
8. Desa Meunasah Ulee Blang Mane
epkumham.go
9. Desa Rayeuk Kareung
10. Desa Meunasah Asan Kareung
11. Desa Meunasah Mane Kareung
12. Desa Meunasah Baloi
13. Desa Meunasah Blang Tee
14. Desa Meunasah Jambau
15. Desa Meunasah Mesjid Meuraksa
16. Desa Meunasah Kuala
17. Desa Seuneubok
18. Desa Blang Weue Baroh
19. Desa Jeuleukat
20. Desa Blang Weue Panjau
21. Desa Alue Lim
22. Desa Meunasah Blang
d. Kecamatan Dewantara, terdiri dari :
1. Desa Meunasah Keude Krueng Geukeuh
2. Desa Tambon Baroh
3. Desa Paloh Gadeng
4. Desa Tambon Tunong
5. Desa Paloh Lada
6. Desa Uteuna Geulinggang
7. Desa Pulorangkom
8. Desa Paloh Igeuh
9. Desa Bangka Jaya
10. Desa Ulee Reuleung
11. Desa Ulee Pulo
12. Desa Gelumpang Sulu Timur
13. Desa Gelumpang Sulu Barat
14. Desa Beuluka Tenbai
15. Desa Lancang Barat
c. Kecamatan Muara Batu, terdiri dari :
1. Desa Krueng Mane
2. Desa Meunasah Drang
3. Desa Meunasah Baro
4. Desa Meunasah Lhok
5. Desa Cot Seurani
6. Desa Tanah Anoi
7. Desa Panton Gurah
8. Desa Mane Tunong
9. Desa Kwala Dewa
10. Desa Meunasah Pinto
11. Desa Teupin Banja
12. Desa Tumpok Beurandang
13. Desa Paloh Raya
14. Desa Panigah
15. Desa Keude Bungkaih
epkumham.go
16. Desa Kamban
17. Desa Ulee Madon
18. Desa Cot Trueng
19. Desa Meunasah Aron
20. Desa Dakuta
21. Desa Reuleuet Timur
22. Desa Reuleuet Barat
23. Desa Paloh Awe
24. Desa Pinto Makmur
Pasal 8
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe berkedudukan di wilayah Kota Administratif Lhokseumawe.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banda Sakti berkedudukan di Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Dua berkedudukan di Desa Keude Peukan Cunda.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Blang Mangat berkeudukan di Desa Meunasah Keude Punteuet.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dewantara berkedudukan di Desa Meunasah Keude Krueng Geukueh.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Batu berkedudukan di Desa Krueng Mane.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nisam berkedudukan di Desa Keude Amplah.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sawang berkeudukan di Desa Sawang.
Pasal 9
Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 10
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
epkumham.go
Pasal 11
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara atas nama Gubernur Kepada Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 12
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Pemerintah Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Wilayah Kecamatan Muara Dua, Wilayah Kecamatan Dewantara, dan Wilayah Kecamatan Muara Batu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956 dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
(3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
epkumham.go
Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 48
epkumham.go
