Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) INDUSTRI SANDANG I

PP No. 32 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, kekayaan Negara yang merupakan sebagian modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang I yang terletak di Kawasan Patal Senayan berupa tanah seluas + 4,5 Ha beserta bangunan dan fasilitas lain di atasnya ditarik kembali dan dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.

Pasal 3

Perencanaan dan penentuan pemanfaatan tanah beserta bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juli 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO