Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 6-1990 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PP No. 32 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 September 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 71.

Pasal 7

(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberi berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.
(2) Susunan sebutan dan keselarasan pangkat prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA ditetapkan sebagai berikut:

a. Pangkat perwira:

TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut

Jenderal Besar TNI Laksamana Besar TNI

Jenderal TNI

Laksamana TNI

Letnan Jenderal TNI Laksamana Madya TNI

Mayor Jenderal TNI Laksamana Muda TNI

Brigadir Jenderal TNI Laksamana Pertama TNI

Kolonel

Kolonel

Letnan Kolonel

Letnan Kolonel

Mayor

Mayor

Kapten

Kapten

Letnan Satu

Letnan Satu

Letnan Dua

Letnan Dua

TNI Angkatan Udara Kepolisian Negara RI

Marsekal Besar TNI

Marsekal TNI

Jenderal Polisi

Marsekal Madya TNI Letnan Jenderal Polisi

Marsekal Muda TNI Mayor Jenderal Polisi

Marsekal Pertama TNI Brigadir Jenderal Polisi

Kolonel

Kolonel

Letnan Kolonel

Letnan Kolonel

Mayor

Mayor

Kapten

Kapten

Letnan Satu

Letnan Satu

Letnan Dua

Letnan Dua

b. TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut

Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu

Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua

Sersan Mayor

Sersan Mayor

Sersan Kepala

Sersan Kepala

Sersan Satu

Sersan Satu

Sersan Dua

Sersan Dua

TNI Angkatan Udara Kepolisian Negara RI

Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu

Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua

Sersan Mayor

Sersan Mayor

Sersan Kepala

Sersan Kepala

Sersan Satu

Sersan Satu

Sersan Dua

Sersan Dua

c. Pangkat Tamtama:

TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut

Kopral Kepala

Kopral Kepala

Kopral Satu

Kopral Satu

Kopral Dua

Kopral Dua

Prajurit Kepala

Prajurit Kepala

Prajurit Satu

Prajurit Satu

Prajurit Dua

Prajurit Dua

TNI Angkatan Udara TNI Angkatan Laut

Kopral Kepala

Kopral Kepala

Kopral Satu

Kopral Satu

Kopral Dua

Kopral Dua

Prajurit Kepala

Prajurit Kepala

Prajurit Satu

Prajurit Satu

Prajurit Dua

Prajurit Dua (2a) Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional INDONESIA, Laksamana Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Masekal Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada Perwira Tinggi yang sangat berjasa terhadap perkembangan bangsa dan negara pada umumnya dan Tentara Nasional INDONESIA pada khususnya.
(2b) Pemberian pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional INDONESIA, Laksamana Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Marsekal Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh PRESIDEN atas usul Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(2c) Pemberian Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional INDONESIA, Laksamana Besar

Tentara Nasional INDONESIA, dan Marsekal Besar Tentara Nasional INDONESIA tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan.
(3) Sebutan untuk pangkat korp Marinir Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut disamakan dengan sebutan pangkat Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat.
(4) Sebutan tambahan yang menyatakan kecabangan atau korp, diatur lebih lanjut oleh Panglima."