Langsung ke konten

PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA

PP No. 32 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI),
yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh
modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
1. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan di
bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar
Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan
berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
1. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian tehadap kepengurusan
Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengap
baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
1. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang
seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis
operasional.
1. Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan,
pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan
pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh
Menteri.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili
Pemerintah selaku pemegang saham pada persero dan pemilik modal pada
perum dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan.
1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan
Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan
kegiatan kepengurusan Perusahaan.

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik
Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2000 dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan pemerintah ini.

Pasal 3

---

(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan usaha

yang diberi tugas melaksanakan pencetakan uang rupiah Republik Indonesia
untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia.

(2) Dalam hal keadaan mendesak dan/atau secara teknis Perusahaan tidak mampu

memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pencetakan
uang rupiah Republik Indonesia dapat dilakukan pada perusahaan lain dengan
berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri.

(3) Selain melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan

melaksanakan tugas mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen
keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan
instansi yang berwenang.

BABII

Bagian Kesatu
Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu

Pasal 4

Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia

Pasal 5

(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka cabang di

wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri.

Pasal 6

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Bagian Kedua Sifat, Maksud dan Tujuan

Pasal 7

Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan
umum dan juga untuk mendapatkan laba agar mandiri serta dapat hidup berkelanjutan
berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
dengan mengutamakan segi keamanan (security) terhadap hasil cetak dan/atau
produknya.

Pasal 8

Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan dan menunjang program
pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan

---

mengadakan usaha di bidang pencetakan uang, barang dan/atau jasa yang mempunyai
nilai sekuriti tinggi demi keamanan dan kepentingan negara.

Bagian Ketiga
Kegiatan dan Pengembangan Usaha

Pasal 9

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan
menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah Republik Indonesia untuk memenuhi
permintaan Bank Indonesia dan melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai,
meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang dan berwenang;
- mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang;
- mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang
bersangkutan;
- menyediakan jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan
kegiatan usaha Perusahaan; dan
- usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan
Perusahaan.

Pasal 10

Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan berdasarkan kebijakan pengembangan
usaha, Perusahaan dapat:
- melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar
negeri;
- membentuk anak perusahaan; dan/atau
- melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Bagian Keempat
Modal

Pasal 11

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.

(2) Banyaknya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan

sebanyak nilai penyertaan modal negara yang tertanam dalam Perusahaan yaitu
Rp.363.573.454.896,OO (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh
tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam
rupiah).

(3) Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

---

(4) Setiap penambahan dan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi

cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Penerbitan obligasi den surat utang lainnya ditetapkan oleh Menteri.

(2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.
Bagian Kelima
Organ Perusahaan

Pasal 13

(1) Organ Perusahaan adalah Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas.

(2) Selain organ Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak lain

manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan.

Bagian Keenam
Menteri

Pasal 14

(1) Menteri melakukan pembinaan Perusahaan.

(2) Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

menetapkan kebijakan pengembangan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan.

(3) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

oleh Menteri berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan
Pengawas.

(4) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi

kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil
usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan usaha lainnya.

(5) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan

pedoman bagi Direksi dan Dewan pengawas dalam menjalankan kegiatan
operasional Perusahaan.

(6) Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan usaha, Menteri dapat

menlinta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 15

Menteri tidak bertanggungjawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan
Perusahaan dan kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan negara yang telah
dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila :
- Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan
Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
- Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh

---

Perusahaan; atau
- Menteri baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayan Perusahaan.

Bagian Ketujuh
Direksi

Pasal 16

(1) Direksi melakukan pengurusan Perusahan.

(2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan paling banyak 5 (lima) orang, den seorang di

antaranya sebagai Direktur Utama.

Pasal 17

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang:
- memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku
yang baik, den memiliki dedikasi. yang tinggi untuk memajukan Perusahaan;
- mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit, atau orang
yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara;
- berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 18

(1) Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga

baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan keluarga
yang timbul karena perkawinan.

(2) Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi sesudah

pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan
permohonan kepada Menteri untuk dapat melanjutkan jabatannya.

(3) Permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan

dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya hubungan
keluarga.

(4) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melanjutkan

jabatannya sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri bagi anggota Direksi
tersebut mengenai dapat atau tidak dapat melanjutkan jabatan.

(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diberikan dalam jangka

waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiajukan.

(6) Dalam hal Keputusan Menteri belum dikeluarkan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dianggap memberikan keputusan
bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.

---

Pasal 19

Angota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap :
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan
Badan Usaha Milik Swasta atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan;
- jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan
daerah; dan/atau
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. dan dapat diangkat

kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 21

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh

Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak
manajemen;
- tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
- dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.

(2) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diambil setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan membela diri.

(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dan

disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung
sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri
tentang rencana pemberhentian tersebut.

(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih

dalam proses, maka anggota Dlreksi yang bersangkutan wajib menjalankan
tugasnya.

(5) Jika dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal

penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak
memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana
pemberhentian tersebut menjadi batal.

(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

(7) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya Keputusan

pemberhentian oleh Menteri.

---

Pasal 22

Jabatan anggota Direksi berakhir apabila :
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 23

(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:

- memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan
Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan
hasil guna dari Perusahaan;
- mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
- mengusulkan kebijakan pengembangan usaha yang telah mendapat
persetujuan Dewan Pengawas kepada Menteri;
- melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus
Perusahaan yang telah ditetapkan Menteri;
- menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang, dan rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; ,
- mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan
sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
- menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan
perincian tugasnya;
- menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; .
- menguasai, memelihara dan mengurus kekayan Perusahaan;
- menetapkan kebijakan Perusahaan dalam mengurus Perusahaan
berdasarkan pedoman kegiatan operasional, sesuai kebijakan
pengembangan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
- melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan dan
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan
Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan karyawan Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
- menetapKan gaji, pensiun/jaminan hari tua, penghasilan/ bentuk
kesejahteraan lainnya bagi karyawan Perusahaan serta mengatur semua
hal ketenagakerjaan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direksi berwenang menetapkan kebijakan teknis dan non teknis sesuai
dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j.

Pasal 24

---

(1) Dalam menjalankan tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 :

- Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat Direksi;
- setiap Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi, sesuai bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya
masing-masing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat
Direksi.

(2) Dalam hal ini salah satu anggota Direksi berhalangan sementara, maka Direktur

Utama menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan tugas dan
kewenangan anggota Direksi yang berhalangan.

(3) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangantetap untuk

menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang, dan penggantinya
belum diangkat atau belum memangku jabatannya maka jabatan tersebut
dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan
Pengawas.

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh hari terhitung sejak terjadinya

keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menunjuk anggota Direksi
yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(5) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap dalam menjalankan

pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka
untuk sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Dewan
Pengawas.

(6) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

24 ayat (1) huruf b, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan
kekuasaan tersebut kepada :
- seorang atau beberapa orang anggota Direksi;
- seorang atau beberapa orang karyawan Perusahaan baik sendiri maupun
bersama-sama; atau
- orang atau badan lain;
yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan
Perusahaan.

Pasal 26

Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi
yang bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan Perusahaan.

---

Pasal 27

Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan
besarnya tanggung yang jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 28

(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibicarakan hal-hal yang

berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan
kewajibannya.

(3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan

suara terbanyak.

(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan

diputuskan.

Pasal 29

(1) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (1) huruf e sekurang-kurangnya memuat :
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
- posisi perusahaan saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang: dan
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana
Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.

(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh Direksi

bersama dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri untuk disahkan.

Pasal 30

(1) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat :
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program
kerja/kegiatan;
- anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program
kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan pokok perusahaan dan anak perusahaannya: dan
- hal-hal. lain yang memerlukan keputusan Menteri.

(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.

(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
tahun anggaran berjalan.

---

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan

oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka rancangan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan
sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan.

Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas

Pasal 31

(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan

dan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua
Dewan Pengawas.

(3) Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan

tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.

Pasal 32

Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan
yang :
- memenuhi kriteria integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen yang
berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang telah
memadai di bidang usaha Perusahaan, serta dapat menyediakan waktu yang
cukup untuk melaksanakan tugasnya;
- mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit, atau orang
yang tidak Pasal pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara; dan
- berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 33

Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan
dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.

Pasal 34

Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat Departemen Keuangan, Kementerian
Negara Badan Usaha Milik Negara, departemen/instansi lain yang kegiatannya
berhubungan dengan Perusahaan dan unsur independen yang berasal dari profesional.

Pasal 35

---

Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap :
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan
Badan Usaha Milik maka Swasta;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan untuk kepentingan; dan/atau
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat

diangkat Kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan

pengangkatan anggota Direksi.

(4) Apabila dianggap perlu, dalam rangka pengangkatan Dewan Pengawas, Menteri

dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 37

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya

oleh Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas :
- tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat deism tindakan yang merugikan Perusahaan;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mampunyai
kekuatan hukum yang tetap;
- melakukan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
atau
- mengundurkan diri.

(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,

den huruf c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilekukan secara tertulis dan

disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhltung
sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis
oleh Menteri tentang rencana pemberhentian tersebut.

(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih

dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat
menjalankan tugasnya.

(5) Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal

penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak
memberikan keputusan pemberhentian anggota Dewan Pengawas tarsebut, maka
rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.

(6) Pemberhentiln karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,

merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

(7) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya

keputusan oleh Menteri.

---

Pasal 38

(1) Dewan Pengawas bertugas untuk :

- melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi; dan
- memberi nasihat kepada Direksi dalam rangka melaksanakan kegiatan
pengurusan dapat Perusahaan.

(2) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan :
- Rencana Kerja den Anggaran Perusahaan;
- kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :

- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Kerja
den Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan
saran kepada Menteri untuk setiap masalah yang dianggap penting bagi
pengurusan Perusahaan; dan
- melaporkan dengan segera kepada Menteri dimaksud apabila terjadi gejala
menurunnya kinerja Perusahaan.

(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) kepada Menteri secara berkala dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

Pasal 40

Dalam pelaksanaan tugas den kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang
sebagai berikut :
- melihat buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi
dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala
persoalan yang tidak menyangkut pengurusan Perusahaan;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal-hal yang
dibicarakan;
- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini memberikan persetujuan
atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Peraturan ini atau Peraturan
Menteri, melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada;
dan
- memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.

---

Pasal 41

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dapat
mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.

Pasal 42

Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat
memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan waktu tertentu yang diikat
dengan kontrak atas beban Perusahaan.

Pasal 43

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas
dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan.

Pasal 44

(1) Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan

sekali.

(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibicarakan hal-hal yang

berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban Dewan Pengawas.

(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk

mufakat.

(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan

suara terbanyak.

(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan

diputuskan.

Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 45

(1) Perusahaan membentuk Satuan Pengawasan Intern yang melaksanakan

pengawasan intern keuangan dan operasional Perusahaan.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 46

Satuan Pengawasan Intern bertugas :
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan

---

dan operasional Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan
pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran perbaikannya; dan
- memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas
Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direksi.

Pasal 47

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas
segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat
oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 48

Atas permintaan tertulis dari Dewan pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil
pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf b.

Pasal 49

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran
pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya masing-masing.

Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lain

Pasal 50

(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif

dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua

yang bertanggung memuat jawab kepada Dewan Pengawas.

(3) Ketua Komite Audit adalah anggota Komite Audit yang berasal dari anggota

Dewan Pengawas.

Pasal 51

Komite Audit bertugas :
- menilai pelaksanaan kegiatan dan hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan
Pengawasan Intern atau auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian
manajemen serta pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala
informasi yang dikeluarkan Perusahaan; dan
- mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas dan
tugas Dewan Pengawas lainnya.

---

Pasal 52

Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri untuk
membantu tugas Dewan Pengawas.

Bagian Kesebelas
Sistem Akuntansi dan Pelaporan

Pasal 53

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwin, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.

Pasal 54

Laporan Keuangan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku.

Pasal 55

Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib
menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
h kepada Menteri, yang memuat sekurang-kurangnya :
- Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun, buku, laporan
perhitungan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas dari tahun
buku yang bersangkutan serta penjelasan atas Laporan Keuangan Tahunan
tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah
dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan
Perusahaan;
- nama anggota Direksi dan anggota Dewan pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain
bagi anggota Dewan Pengawas.

Pasal 56

(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan

Pengawas serta disampaikan kepada Menteri.

(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani

Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan
alasannya secara tertulis.

Pasal 57

---

(1) Laporan Tahunan disampaikan oleh Direksi kepada auditor eksternal yang

ditunjuk oleh Menteri, untuk diperiksa.

(2) Laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri untuk disahkan.

(3) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan

dalam surat kabar harian.

Pasal 58

(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) membebaskan

Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawabnya terhadap segala sesuatu
yang termuat dalam Laporan Keuangan Tahunan tersebut.

(2) Dalam hal dokumen Laporan Keuangan Tahunan yang diajukan dan disahkan

tersebut ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, maka anggota Direksi
Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak
ketiga yang dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab

sebagaimana dimaksud pada 23 ayat ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan
tersebut bukan karena kesalahannya.

Pasal 59

(1) Laporan berkala, baik laporan triwulan, laporan semester, maupun laporan lainnya

tentang kinerja Perusanaan disampaikan kepada Dewan Pengawas.

(2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada Menteri.

Pasal 60

Laporan Tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya dan sebagaimana dimaksud
dalam bagian ini disampaikan dengan bentuk, Isi dan tata cara penyusunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua belas
Karyawan Perusahaan

Pasal 61

Pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan, kepangkatan,
jabatan, gaji/upah, kesejahteraan dan penghargaan kepada karyawan Perusahaan diatur
dan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.

Bagian Ketiga belas
Penggunaan Laba

---

Pasal 62

(1) Laba bersih Perusahaan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam laporan

Keuangan Tahunan yang telah disahkan oleh Menteri, dibagi menurut cara
penggunaannya yang ditentukan oleh Menteri.

(2) Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagikan untuk dividen,

cadangan umum, cadangan tujuan dan lain-lain yang persentasenya
masing-masing ditetapkan tiap tahun oleh Menteri.

(3) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk

investasi.

Bagian Keempat belas
Penggunaan Dana Cadangan

Pasal 63

(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih

untuk cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai

cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari modal
Perusahaan.

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20 % (dua puluh persen) dari modal

Perusahaan, hanya digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.

(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen) dari modal

Perusahaan, maka Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana
cadangan tersebut digunakan bagi keperluan Perusahaan.

(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut

memperoleh leba dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan
Dewan Pengawas den dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Bagian Kelima belas
Kewajiban Pelayanan Umum

Pasal 64

(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan untuk

menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.

(2) Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah

harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh
Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat
kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.

(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu

mendapatkan persetujuan Menteri.

(4) Dalam melaksanakan penugasan khusus pemerintah, Perusahaan harus secara

---

tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan
pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha Perusahaan.

Bagian Keenam belas
Ketentuan Lain-lain

Pasal 65

Tata cara penjualan, pemindahtanganan atau pembebanan atas aktiva tetap Perusahaan
serta penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang dan pemberian pinjaman dalam
bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan
piutang dan persediaan barang oleh Perusahaaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Direksi menetapkan tata cara pengadaan barang dan/atau jasa Perusahaan,

selain pengadaan barang dan jasa sebagalmana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi dengan

memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi.

Pasal 67

(1) Departemen/instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan

dengan segala bentuk pengeluaran.

(2) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran

departemen/instansi pemerintah.

Pasal 68

(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohanan ke Pengadilan Negeri agar

Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan

Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka
setiap anggota Dlreksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena

kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas kerugian tersebut.

Pasal 69

---

(1) Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang karena tindakan-tindakan

melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti
kerugian tersebut.

(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap anggota

Direksi diatur oleh Menteri, sedangkan terhadap karyawan Perusahaan diatur oleh
Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

Semua surat dan surat berharga yang termasuk kelompok pembukuan dan administrasi
Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

(2) Pembubaran Perusahaan diikuti dengan tindakan likuidasi yang dilakukan oleh

likuidator.

(3) Penunjukan likuidator dilakukan oleh Menteri.

(4) Apabila Menteri tidak menunjuk likuidator, maka Direksi bertindak sebagai

likuidator.

(5) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik negara.

(6) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara.

(7) Likuidator mempertanggungjawabkan likuidas kepada Menteri.

(8) Menteri memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah

diselesaikan likuidator.

Pasal 72

Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab dalam melakukan
pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.

Pasal 73

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang
telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2000 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan
ketentuan baru peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan peraturan
pemerintah ini.

---

Pasal 74

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 75

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal tindakan diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2006

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2006

,

ttd.