(1) Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada atau yang
diimpor oleh instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang
ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan
bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan
sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan yang
digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada
instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara, dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(5) Pajak . . .
---
(5) Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan
dalam rangka penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), tidak dapat dikreditkan.
(6) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
maka atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPnBM.