Langsung ke konten

MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,

PP No. 32 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian
usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan
fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan,
mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

1. Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu
keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ataudepkumham.go.id
kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,
dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

1. Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu
keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan
selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,
kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

1. Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu
keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur
sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.

1. Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu
keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang
bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.

1. Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri
atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan
sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.

1. Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan
kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan
pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang
hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis
dampak lalu lintas.

1. Manajemen kebutuhan lalu lintas adalah kegiatan yang
dilaksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan
mengendalikan pergerakan lalu lintas.

1. Tingkat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Tingkat pelayanan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif
yang menggambarkan kondisi operasional lalu lintas.

1. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel
dan jalan kabel.

1. Volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang
melewati suatu titik tertentu pada ruas jalan per satuan
waktu, dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan
mobil penumpang per jam.depkumham.go.id
1. Kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk
menampung volume lalu lintas ideal per satuan waktu,
dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan mobil
penumpang per jam.

1. Kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak
tertentu dalam satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer
per jam.

1. Tundaan lalu lintas adalah waktu tambahan yang
diperlukan untuk melewati persimpangan dibandingkan
dengan situasi tanpa persimpangan.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.

## BAB II . . .

[

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan
tanggung jawab:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan
nasional;
- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan untukdepkumham.go.idjalan nasional;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk jalan
nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa;
- gubernur untuk jalan provinsi;
- bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
- walikota untuk jalan kota.

Pasal 3

Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, meliputi kegiatan:
- perencanaan;
- pengaturan;
- perekayasaan;
- pemberdayaan; dan
- pengawasan.

Bagian Kedua
Perencanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

Perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
- identifikasi masalah lalu lintas;
- inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas;
- inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan
barang;

  • inventarisasi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
jalan;
- inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
kendaraan;
- inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas;
- inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas;
- penetapan tingkat pelayanan; dan
- penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan
jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.

Pasal 5

(1) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas

dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab didepkumham.go.idbidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan, menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, gubernur,
bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas

yang dilakukan oleh gubernur, bupati, atau walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait
yang memuat pertimbangan sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

untuk manajemen dan rekayasa lalu lintas yang
dilakukan oleh gubernur, meliputi:
- kementerian yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
mengenai sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan;
- kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan,
mengenai jalan; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengenai
operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas.

(4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

untuk manajemen dan rekayasa lalu lintas yang
dilakukan oleh bupati atau walikota, meliputi:
- kementerian yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
mengenai sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan;

  • kementerian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan,
mengenai jalan;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengenai
operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
- pemerintah provinsi setempat.

(5) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas

oleh gubernur dilakukan setelah berkoordinasi dengan
pemerintah provinsi yang berbatasan.

(6) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas

oleh bupati atau walikota dilakukan setelah
berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang
berbatasan.depkumham.go.id Paragraf 2
Identifikasi Masalah Lalu Lintas

Pasal 6

Identifikasi masalah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a bertujuan untuk mengetahui keadaan

keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan.

Pasal 7

Identifikasi masalah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 yang dilaksanakan oleh:

- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. penggunaan ruang jalan;
1. kapasitas jalan;
1. tataguna lahan pinggir jalan;
1. perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan;
1. pengaturan lalu lintas;
1. kinerja lalu lintas; dan
1. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi:
1. geometrik jalan dan persimpangan;
1. struktur dan kondisi jalan;
1. perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung
dengan pengguna jalan dan bangunan pelengkap jalan;

1. lokasi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
dan
1. penggunaan bagian jalan selain peruntukannya.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
1. kinerja operasional lalu lintas;
1. budaya berlalu lintas;
1. pengaturan lalu lintas;
1. lokasi rawan:
- gangguan keamanan;
- kecelakaan;
- kemacetan; dan
- pelanggaran lalu lintas; dan
1. kondisi operasional rekayasa lalu lintas.
- gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya, meliputi:depkumham.go.id1. geometrik jalan dan persimpangan;
1. struktur dan kondisi jalan;
1. perlengkapan jalan, baik yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan pengguna jalan dan
bangunan pelengkap jalan;
1. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
1. penggunaan bagian jalan selain peruntukannya;
1. penggunaan ruang jalan;
1. kapasitas jalan;
1. tataguna lahan pinggir jalan;
1. pengaturan lalu lintas; dan
1. kinerja lalu lintas.

Paragraf 3
Inventarisasi dan Analisis Situasi Arus Lalu Lintas

Pasal 8

Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertujuan untuk mengetahui
situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan
jalan, dan budaya pengguna jalan.

Pasal 9

Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 yang dilaksanakan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. volume lalu lintas;
1. komposisi lalu lintas;

1. variasi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. variasi lalu lintas;
1. distribusi arah;
1. pengaturan arus lalu lintas;
1. kecepatan dan tundaan lalu lintas;
1. kinerja perlengkapan jalan; dan
1. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi:
1. volume lalu lintas; dan
1. kerusakan jalan.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
1. volume lalu lintas;
1. tingkat kerusakan jalan;
1. komposisi dan variasi lalu lintas;
1. budaya berlalu lintas;
1. pengaturan lalu lintas;depkumham.go.id6. lokasi rawan yang meliputi:
- gangguan keamanan;
- kecelakaan;
- kemacetan; dan
- pelanggaran lalu lintas;
1. kondisi operasional rekayasa lalu lintas; dan
1. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
- gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya, meliputi:
1. volume lalu lintas;
1. tingkat kerusakan jalan;
1. komposisi lalu lintas;
1. variasi lalu lintas;
1. distribusi arah;
1. pengaturan arus lalu lintas;
1. kecepatan dan tundaan lalu lintas;
1. kinerja perlengkapan jalan; dan
1. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.

Paragraf 4
Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Angkutan Orang dan Barang

Pasal 10

Inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan
orang dan barang.

### Pasal 11 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 11

Inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang
dilaksanakan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang;
1. bangkitan dan tarikan;
1. pemilahan moda; dan
1. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.
- gubernur, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
antarkota dalam provinsi;
1. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten antarkotadepkumham.go.iddalam provinsi;
1. pemilahan moda dalam kabupaten antarkota dalam
provinsi; dan
1. pembebanan lalu lintas di wilayah provinsi.
- bupati, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
dalam kabupaten;
1. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten;
1. pemilahan moda dalam kabupaten; dan
1. pembebanan lalu lintas di wilayah kabupaten.
- walikota, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
dalam kota;
1. bangkitan dan tarikan dalam kota;
1. pemilahan moda dalam kota; dan
1. pembebanan lalu lintas di wilayah kota.

Paragraf 5
Inventarisasi dan Analisis Ketersediaan atau
Daya Tampung Jalan

Pasal 12

Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d bertujuan
untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya
tampung jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan.

### Pasal 13 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 13

Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dilakukan
oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan,
gubernur, bupati, atau walikota, meliputi:
- pengumpulan data, analisis, dan evaluasi kapasitas jalan
eksisting; dan
- analisis dan perkiraan kebutuhan kapasitas jalan yang
akan datang.

Paragraf 6
Inventarisasi dan Analisis Ketersediaan atau
Daya Tampung Kendaraan

### Pasal 14depkumham.go.id

Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e
bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan
kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut
orang dan barang.

Pasal 15

Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang
dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang;
1. bangkitan dan tarikan;
1. pemilahan moda; dan
1. kebutuhan kendaraan.
- gubernur, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
antarkota dalam provinsi;
1. bangkitan dan tarikan antarkota dalam provinsi;
1. pemilahan moda antarkota dalam provinsi; dan
1. kebutuhan kendaraan di wilayah provinsi.
- bupati, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
dalam kabupaten;
1. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten;
1. pemilahan moda dalam kabupaten; dan
1. kebutuhan kendaraan di wilayah kabupaten.

  • walikota . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- walikota, meliputi:
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang
dalam kota;
1. bangkitan dan tarikan dalam kota;
1. pemilahan moda dalam kota; dan
1. kebutuhan kendaraan di wilayah kota.

Paragraf 7
Inventarisasi dan Analisis Angka Pelanggaran dan
Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 16

(1) Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan

kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf f bertujuan untuk mengetahui angkadepkumham.go.id

pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada suatu ruas
jalan dan/atau kawasan.

(2) Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan

kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia, meliputi:
- pengumpulan data, menyusun pangkalan data, serta
analisis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
eksisting pada setiap ruas jalan;
- pengumpulan data, menyusun pangkalan data, serta
analisis faktor penyebab pelanggaran dan kecelakaan
lalu lintas eksisting pada setiap ruas jalan;
- analisis perbandingan jumlah pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas tahun eksisting dengan tahun-
tahun sebelumnya, dan antarfaktor penyebab
kecelakaan; dan
- analisis dan evaluasi pengurangan serta
penanggulangan pelanggaran dan kecelakaan lalu
lintas.

Paragraf 8
Inventarisasi dan Analisis Dampak Lalu Lintas

Pasal 17

Inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf g bertujuan untuk mengetahui
dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat
kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan
menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

### Pasal 18 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 18

Inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 yang dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan
infrastruktur yang menimbulkan gangguan
keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan; dan
1. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan
pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan melalui
inventarisasi dan analisis jalan yang terganggu fungsinya
akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dandepkumham.go.idinfrastruktur;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan
infrastruktur yang menimbulkan atau berpotensi
terjadinya gangguan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan; dan
1. analisis peningkatan bangkitan dan tarikan lalu lintas
akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman,
dan infrastruktur.
- gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya, meliputi:
1. inventarisasi dan analisis jalan yang terganggu
fungsinya akibat pembangunan pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur;
1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan
infrastruktur yang menimbulkan gangguan
keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan; dan
1. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan
pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.

Paragraf 9
Penetapan Tingkat Pelayanan

Pasal 19

(1) Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf h bertujuan untuk menetapkan
tingkat pelayanan pada suatu ruas jalan dan/atau
persimpangan.

(2) Penetapan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
bersama menteri yang bertanggung jawab di bidang
jalan;
- gubernur;
- bupati; atau
- walikota.

(3) Tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- rasio antara volume dan kapasitas jalan;
- kecepatan;
- waktu perjalanan;depkumham.go.idd. kebebasan bergerak;
- keamanan;
- keselamatan;
- ketertiban;
- kelancaran; dan
- penilaian pengemudi terhadap kondisi arus lalu
lintas.

Paragraf 10
Penetapan Rencana Kebijakan Pengaturan
Penggunaan Jaringan Jalan dan Gerakan Lalu Lintas

Pasal 20

Penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan
jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf i bertujuan untuk menetapkan rencana
kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan
lalu lintas dari aspek penyediaan prasarana jalan,
perlengkapan jalan, dan optimalisasi manajemen operasional
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 21

Penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan
jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan melalui
penetapan rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku
pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan
nasional;

  • menteri . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi
penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan
jaringan jalan dan gerakan lalu lintas melalui penetapan
kelas jalan berdasarkan penyediaan prasarana jalan,
fungsi jalan, dan status jalan;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi
penegakan hukum dan manajemen operasional kepolisian;
dan
- gubernur, bupati, atau walikota, meliputi penetapan
rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan
dan gerakan lalu lintas melalui:
1. penetapan kelas jalan dan desain jalan; dan
1. penetapan kebijakan lalu lintas yang berlaku pada
setiap ruas jalan dan/atau persimpangan.depkumham.go.idBagian Ketiga
Pengaturan

Pasal 22

Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya melalui penetapan kebijakan penggunaan
jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan jalan
tertentu.

Pasal 23

(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu

lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada
jaringan jalan nasional meliputi:
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang bersifat umum di semua ruas jalan nasional;
dan
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang berlaku pada masing-masing ruas jalan nasional
ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,

peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di
semua ruas jalan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diatur oleh menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan.

### Pasal 24 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 24

(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu

lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang
dilakukan oleh gubernur pada jalan provinsi meliputi:
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang bersifat umum di semua ruas jalan provinsi; dan
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang berlaku pada masing-masing ruas jalan provinsi
ditetapkan oleh gubernur.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,

peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di
semua ruas jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan daerah provinsi.depkumham.go.id

Pasal 25

(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu

lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang
dilakukan oleh bupati pada jaringan jalan kabupaten dan
jalan desa meliputi:
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang bersifat umum di semua ruas jalan kabupaten
dan jalan desa; dan
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang berlaku pada masing-masing ruas jalan
kabupaten dan jalan desa ditetapkan oleh bupati.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,

peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di
semua ruas jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan
daerah kabupaten.

Pasal 26

(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu

lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang
dilakukan oleh walikota pada jaringan jalan kota
meliputi:
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang bersifat umum di semua ruas jalan kota; dan
- perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk
yang berlaku pada masing-masing ruas jalan kota
ditetapkan oleh walikota.

(2) Ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan,

peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di
semua ruas jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diatur dengan peraturan daerah kota.

Pasal 27

Penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan
lalu lintas pada jaringan jalan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 diinformasikan kepada masyarakat.

Bagian Keempat

Perekayasaandepkumham.go.id

Pasal 28

Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
meliputi:
- perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan
serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung
dengan pengguna jalan;
- pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan
perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan; dan
- optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas untuk
meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas
penegakan hukum.

Pasal 29

(1) Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan

serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung
dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 huruf a meliputi perbaikan terhadap bentuk dan

dimensi jalan.

(2) Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan

serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung
dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di

bidang jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai
dengan kewenangannya.

### Pasal 30 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 30

Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta
perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(2) meliputi:

- inventarisasi kondisi geometrik;
- penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi perbaikan
geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan;
- perencanaan teknis; dan
- pelaksanaan konstruksi.

### Pasal 31depkumham.go.id

(1) Pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan yang

berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
- inventarisasi kebutuhan perlengkapan jalan sesuai
kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan
lalu lintas yang telah ditetapkan;
- penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi pemasangan
perlengkapan jalan;
- penetapan lokasi rinci pemasangan perlengkapan
jalan;
- penyusunan spesifikasi teknis yang dilengkapi
dengan gambar teknis perlengkapan jalan; dan
- kegiatan pemasangan perlengkapan jalan sesuai
kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan
lalu lintas yang telah ditetapkan.

(2) Perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang

berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
- memantau keberadaan dan kinerja perlengkapan
jalan;
- menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda
yang dapat mengurangi atau menghilangkan
fungsi/kinerja perlengkapan jalan;
- memperbaiki atau mengembalikan pada posisi
sebenarnya apabila terjadi perubahan atau
pergeseran posisi perlengkapan jalan; dan
- mengganti perlengkapan jalan yang rusak, cacat atau
hilang.

(3) Pengadaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan

perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab
di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 32

(1) Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan

perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf b untuk pembangunan dan preservasi jalan tol
dilakukan oleh badan usaha jalan tol dengandepkumham.go.idberpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

(2) Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan

perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 33

Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
- alat pemberi isyarat lalu lintas;
- rambu lalu lintas;
- marka jalan;
- alat penerangan jalan;
- alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas:
1. alat pembatas kecepatan; dan
1. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.
- alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas:
1. pagar pengaman;
1. cermin tikungan;
1. tanda patok tikungan (delineator);
1. pulau-pulau lalu lintas; dan
1. pita penggaduh.
- fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan
jalan yang berada di jalan maupun di luar badan jalan;
dan/atau
- fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan.

### Pasal 34 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 34

Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan dalam situasi:
- perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
- alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
- adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
- adanya pekerjaan jalan;
- kerusakan infrastruktur;
- adanya kecelakaan lalu lintas;
- adanya bencana alam;
- adanya konflik sosial; dan/atau
- adanya peristiwa terorisme.depkumham.go.idPasal 35

(1) Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pelaksanaan optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas

dapat dilakukan melalui:
- pengaturan arus lalu lintas di ruas jalan;
- pengaturan arus lalu lintas di persimpangan;
- penertiban lajur jalan; dan/atau
- penertiban hambatan samping.

(3) Optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas,
rambu lalu lintas, serta alat pengarah lalu lintas dan
pembagi lajur yang bersifat sementara.

Bagian Kelima
Pemberdayaan

Pasal 36

Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
meliputi pemberian:
- arahan;
- bimbingan;
- penyuluhan;
- pelatihan; dan
- bantuan teknis.

### Pasal 37 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 37

Pemberian arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf a dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya melalui penetapan pedoman dan tata cara
penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Pasal 38

Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf b dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengandepkumham.go.idkewenangannya dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa
lalu lintas.

Pasal 39

Pemberian penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf c dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 40

Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf d dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 41

(1) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

huruf e dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; atau
- gubernur.

(2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi pengadaan, pemasangan, perbaikan dan/atau
pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan
langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau
persimpangan.

### Pasal 42 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 42

(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dapat
memberikan bantuan teknis kepada gubernur, bupati,
atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi
wilayah dan kemampuan keuangan daerah.

(2) Gubernur dapat memberikan bantuan teknis kepada

bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi
wilayah dan kemampuan keuangan daerah.

Bagian Keenam
Pengawasandepkumham.go.id Pasal 43

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e,
meliputi:
- penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
- tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
- tindakan penegakan hukum.

Pasal 44

Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, berupa
pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan
kebijakan di jalan nasional;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
1. tingkat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas;
1. tingkat pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
dan
1. efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran
lalu lintas;
- gubernur, berupa pemantauan dan analisis terhadap
efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan provinsi;
- bupati, berupa pemantauan dan analisis terhadap
efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten
dan jalan desa; dan
- walikota, berupa pemantauan dan analisis terhadap
efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kota.

### Pasal 45 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 45

(1) Tindakan korektif terhadap kebijakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan berdasarkan
hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

(2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dalam
bentuk penyempurnaan atau pencabutan kebijakan
penggunaan jalan dan gerakan lalu lintas;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam
bentuk:
1. penyempurnaan atau pencabutan kebijakan
penegakan hukum dan manajemen operasionaldepkumham.go.idkepolisian; dan/atau
1. pemberian rekomendasi penyempurnaan
kebijakan penggunaan jalan dan gerakan lalu
lintas.
- gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya, dalam bentuk penyempurnaan atau
pencabutan kebijakan penggunaan jalan dan gerakan
lalu lintas.

Pasal 46

(1) Tindakan penegakan hukum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 huruf c berupa penindakan terhadap
pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan.

(2) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara

langsung atau tidak langsung melalui media elektronik.

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas

Pasal 47

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman,
dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak
lalu lintas.

### Pasal 48 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 48

(1) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

berupa bangunan untuk:
- kegiatan perdagangan;
- kegiatan perkantoran;
- kegiatan industri;
- fasilitas pendidikan;
- fasilitas pelayanan umum; dan/atau
- kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan
dan/atau tarikan lalu lintas.

(2) Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

berupa:
- perumahan dan permukiman;depkumham.go.idb. rumah susun dan apartemen; dan/atau
- permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan
dan/atau tarikan lalu lintas.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

berupa:
- akses ke dan dari jalan tol;
- pelabuhan;
- bandar udara;
- terminal;
- stasiun kereta api;
- pool kendaraan;
- fasilitas parkir untuk umum; dan/atau
- infrastruktur lainnya.

(4) Kriteria pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur

yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
angkutan jalan diatur oleh menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan setelah mendapat pertimbangan dari:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 49

Hasil analisis dampak lalu lintas merupakan salah satu
persyaratan pengembang atau pembangun untuk
memperoleh:
- izin lokasi;
- izin mendirikan bangunan; atau

  • izin . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi
khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.

Bagian Kedua
Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas

Pasal 50

(1) Pengembang atau pembangun melakukan analisis

dampak lalu lintas dengan menunjuk lembaga konsultan
yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikandepkumham.go.idoleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana

dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara untuk memperoleh sertifikasi analisis dampak lalu
lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh
menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan setelah
memperoleh pertimbangan dari menteri yang
bertanggung jawab di bidang jalan dan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Pasal 51

(1) Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 disusun dalam bentuk dokumen hasil
analisis dampak lalu lintas.

(2) Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan
angkutan jalan akibat pembangunan;
- simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya
pengembangan;
- rekomendasi dan rencana implementasi penanganan
dampak;
- tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau
pembangun dalam penanganan dampak;
- rencana pemantauan dan evaluasi; dan
- gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau
dikembangkan.

(3) Tanggung . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Tanggung jawab pengembang atau pembangun dalam

penanganan dampak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d dilakukan dalam lokasi pusat kegiatan,

permukiman, atau infrastruktur yang dibangun atau
dikembangkan.

Bagian Ketiga

Penilaian dan Tindak lanjut

Pasal 52

Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 harus mendapat persetujuan dari:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dandepkumham.go.id
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan
nasional;
- gubernur, untuk jalan provinsi;
- bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau
- walikota, untuk jalan kota.

Pasal 53

(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 pengembang atau pembangun harus
menyampaikan hasil analisis dampak lalu lintas kepada
menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur,
bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur,
bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling

lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya
dokumen hasil analisis dampak lalu lintas secara lengkap
dan memenuhi persyaratan.

Pasal 54

(1) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 53 ayat (2), menteri yang bertanggung jawab
di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan
kewenangannya membentuk tim evaluasi dokumen hasil
analisis dampak lalu lintas.

(2) Tim . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, pembina jalan, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Pasal 55

Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
mempunyai tugas:
- melakukan penilaian terhadap hasil analisis dampak lalu
lintas; dan
- menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam
hasil analisis dampak lalu lintas.depkumham.go.idPasal 56

(1) Hasil penilaian tim evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55 disampaikan kepada menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau
walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal hasil penilaian tim evaluasi menyatakan hasil

analisis dampak lalu lintas yang disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi
persyaratan, menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,
gubernur, bupati, atau walikota mengembalikan hasil
analisis kepada pengembang atau pembangun untuk
disempurnakan.

Pasal 57

(1) Dalam hal hasil penilaian tim evaluasi menyatakan hasil

analisis dampak lalu lintas yang disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) telah
memenuhi persyaratan, menteri yang bertanggung jawab
di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan, gubernur, bupati, atau walikota meminta kepada
pengembang atau pembangun untuk membuat dan
menandatangani surat pernyataan kesanggupan
melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam
dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

(2) Surat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
hasil analisis dampak lalu lintas.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur dioperasikan.

Pasal 58

(1) Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar

pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh

pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.depkumham.go.id

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara pelayanan umum;
  • penghentian sementara kegiatan;
  • denda administratif;
  • pembatalan izin; dan/atau
  • pencabutan izin.

Pasal 59

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a
dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu
masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.

(2) Dalam hal pengembang atau pembangun tidak

melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka
waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara pelayanan
umum dan/atau penghentian sementara kegiatan selama
30 (tiga puluh) hari kalender.

(3) Dalam hal pengembang atau pembangun tetap tidak

melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai
denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang atau
pembangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat

(3).

(4) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal

pengenaan sanksi denda administratif atau 90 (sembilan
puluh) hari kalender sejak pembayaran denda,
pengembang atau pembangun tidak melaksanakan
kewajibannya, izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 dibatalkan atau dicabut.

Bagian Kesatu
Umumdepkumham.go.id

Pasal 60

(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas

penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan
pergerakan lalu lintas, diselenggarakan manajemen
kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria:
- perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor
dengan kapasitas jalan;
- ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan
umum; dan
- kualitas lingkungan.

(2) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara
pembatasan:
- lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau
kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
- lalu lintas kendaraan barang pada koridor atau
kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
- lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan
tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
- lalu lintas kendaraan bermotor umum sesuai dengan
klasifikasi fungsi jalan;
- ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan
ruang parkir maksimal; dan/atau
- lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum pada
koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan
tertentu.

(3) Pembatasan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan
pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas yang
diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan
peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 dilakukan secara simultan dan terintegrasi
melalui strategi:
- mengendalikan lalu lintas di ruas jalan tertentu dan
persimpangan;
- mempengaruhi penggunaan kendaraan pribadi;depkumham.go.idc. mendorong penggunaan kendaraan angkutan umum dan
transportasi yang ramah lingkungan, serta memfasilitasi
peralihan moda dari penggunaan kendaraan pribadi ke
penggunaan kendaraan angkutan umum;
- mempengaruhi pola perjalanan masyarakat dengan
berbagai pilihan yang efektif dalam konteks moda,
lokasi/ruang, waktu, dan rute perjalanan; dan
- mendorong dan memfasilitasi perencanaan terpadu antara
tata ruang dan transportasi, baik yang direncanakan
maupun yang telah tersedia.

Pasal 62

(1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat

(2) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f wajib

dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat

(2) huruf e ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 63

(1) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk
jalan nasional;
- gubernur untuk jalan provinsi setelah mendapatkan
masukan dari bupati atau walikota; dan
- bupati atau walikota untuk jalan kabupaten/kota.

(2) Manajemen . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun.

Bagian Kedua
Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Perseorangan

Pasal 64

Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a meliputi:
- mobil penumpang;
- mobil bus; dan
- mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan
paling besar 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.depkumham.go.idPasal 65

(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan
apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi
kriteria paling sedikit:
- memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol
koma tujuh);
- hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan
rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga
puluh) km/jam; dan
- tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum
dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan
minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang
bersangkutan.

(2) Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi

kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan kualitas lingkungan.

Pasal 66

Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dapat dilakukan dengan cara
pembatasan lalu lintas kendaraan berdasarkan:
- jumlah penumpang; dan/atau
- tanda nomor kendaraan bermotor.

Bagian Ketiga . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Ketiga

Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Barang

Pasal 67

Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b meliputi semua
kendaraan umum angkutan barang dan mobil barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
besar dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

Pasal 68

(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan apabila pada jalan,
kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit:depkumham.go.ida. memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol
koma tujuh);
- hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan
rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga
puluh) km/jam; dan
- tersedia jaringan jalan alternatif.

(2) Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi

kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan kualitas lingkungan.

Pasal 69

Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan dengan cara:
- pembatasan lalu lintas kendaraan barang berdasarkan
dimensi dan jenis kendaraan; dan/atau
- pembatasan lalu lintas kendaraan barang berdasarkan
muatan barang.

Bagian Keempat
Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor

Pasal 70

(1) Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dapat
dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor
memenuhi kriteria paling sedikit:

  • memiliki . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 (nol
koma lima); dan
- telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan
umum dalam trayek yang memenuhi standar
pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor
yang bersangkutan.

(2) Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi

kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan kualitas lingkungan.

### Pasal 71depkumham.go.idPembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 70 ayat (1) dilakukan dengan cara melarang
sepeda motor untuk melalui lajur atau jalur pada jalan
tertentu.

Bagian Kelima
Pembatasan Ruang Parkir Pada Kawasan Tertentu

Pasal 72

(1) Pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 ayat (2) huruf e dapat dilakukan pada:

- ruang milik jalan pada jalan kabupaten atau jalan
kota; atau
- luar ruang milik jalan.

(2) Pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan apabila memenuhi kriteria paling
sedikit:
- memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol
koma tujuh); dan
- hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan
rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 (tiga
puluh) km/jam.

(3) Pemberlakuan pembatasan ruang parkir selain

memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperhatikan kualitas lingkungan.

### Pasal 73 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 73

Pembatasan ruang parkir dapat dilakukan dengan
pembatasan:
- waktu parkir;
- durasi parkir;
- tarif parkir;
- kuota parkir; dan/atau
- lokasi parkir.

Pasal 74

Pelaksanaan pembatasan ruang parkir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan peraturan daerah.depkumham.go.idPasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pembatasan ruang parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72 diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

[
Bagian Keenam

Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum

Pasal 76

(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum

pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan
jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (2) huruf f meliputi kendaraan tidak bermotor umum
yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan.

(2) Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
di jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, atau
jalan kota.

Pasal 77

Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dapat
dilakukan dengan:
- pembatasan berdasarkan kawasan, koridor, atau ruas
jalan tertentu; dan/atau
- pembatasan berdasarkan waktu.

### Pasal 78 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 78

Pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilaksanakan
oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati,
atau walikota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Ketujuh

Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
Kendaraan Perseorangan dan Kendaraan Barang

### Pasal 79depkumham.go.id(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan

pembatasan kendaraan barang dapat dilakukan dengan
pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.

(2) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau

koridor memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9 (nol
koma sembilan);
- memiliki 2 (dua) jalur jalan dimana masing-masing
jalur memiliki 2 (dua) lajur;
- hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan
rata-rata pada jam puncak sama dengan atau kurang
dari 10 (sepuluh) km/jam; dan
- tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum
massal dalam trayek yang memenuhi standar
pelayanan minimal.

(3) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dapat dilakukan pada jalan nasional.

(4) Pemberlakuan pembatasan lalu lintas selain memenuhi

kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memperhatikan kualitas lingkungan.

Pasal 80

(1) Retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 79 ayat (1) merupakan retribusi jasa umum.

(2) Hasil . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Hasil retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya untuk
kegiatan:
- peningkatan kinerja lalu lintas; dan
- peningkatan pelayanan angkutan umum.

(3) Pemungutan retribusi pengendalian lalu lintas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

Untuk pelaksanaan pembatasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (1), pemerintah daerah wajib melakukan:
- penyediaan jalan yang akan diberlakukan pembatasandepkumham.go.idyang memenuhi persyaratan standar minimal;
- pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan
jalan pada kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu yang
berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan
dan/atau persimpangan; dan
- penyediaan sistem dan peralatan yang diperlukan untuk
menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan
perseorangan dan kendaraan barang.

Pasal 82

(1) Kegiatan peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a paling sedikit
meliputi:
- perbaikan pada jalan yang dilakukan pembatasan;
- pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan
perlengkapan jalan pada kawasan, koridor, atau ruas
jalan tertentu yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan;
- pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk
kepentingan lalu lintas; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang
lalu lintas dan angkutan jalan.

(2) Kegiatan peningkatan pelayanan angkutan umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b
paling sedikit meliputi:
- penyediaan dan pemeliharaan lajur, jalur, atau jalan
khusus untuk angkutan umum massal;

  • penyediaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- penyediaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas
pendukung angkutan umum massal; dan
- penerapan dan pengembangan teknologi informasi
untuk kepentingan pelayanan angkutan umum
massal.

Pasal 83

(1) Pengaturan pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan

pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas pada
kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 diatur dengan peraturan
daerah.

(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)depkumham.go.idpaling sedikit memuat:

- kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu yang
diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan
pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas;
- besaran retribusi pengendalian lalu lintas;
- tata cara pemungutan dan penggunaan retribusi
pengendalian lalu lintas; dan
- pemanfaatan retribusi pengendalian lalu lintas.

Pasal 84

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3529) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 85

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2011

INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2011

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---