Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 32 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.

1. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.

1. Kompetensi . . .

---

1. Kompetensi adalah seperangkat sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik
setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran,
menamatkan suatu program, atau menyelesaikan
satuan pendidikan tertentu.

1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

1. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang
lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk
mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.

1. Standar Proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan.

1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan
dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan
dalam jabatan.

1. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria
mengenai ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi
dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.

1. Standar . . .

---

1. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.

1. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai
komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar Peserta Didik.

1. Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan
yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada
setiap tingkat kelas atau program.

1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk
mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh
Peserta Didik melalui pembelajaran.

1. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian
dari dana pendidikan yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan
agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan
yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara
teratur dan berkelanjutan.

1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

1. Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan
konseptual Kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

1. Silabus . . .

---

1. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
mata pelajaran atau tema tertentu yang
mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

1. Pembelajaran adalah proses interaksi
antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah
Kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
1. Buku Panduan Guru adalah pedoman yang
memuat strategi Pembelajaran, metode
Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian
untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema
Pembelajaran
1. Buku Teks Pelajaran adalah sumber
Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi
Dasar dan Kompetensi Inti.
1. Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
1. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban
penyelenggaraan pendidikan.

1. Ulangan . . .

---

1. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik
secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran,
untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil
belajar Peserta Didik.

1. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik
sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

1. Badan Standar Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri
dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi
Standar Nasional Pendidikan.

1. Kementerian adalah kementerian yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan dan
kebudayaan.

1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang
selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana
teknis Kementerian yang berkedudukan di
provinsi dan bertugas untuk membantu
Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi,
bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis
kepada satuan pendidikan dasar dan menengah
serta Pendidikan Nonformal, dalam berbagai
upaya penjaminan mutu satuan pendidikan
untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.

1. Badan . . .

---

1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah jalur formal
dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.

1. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non
Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan.

1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang
selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan pada
jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu), ayat yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi

Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana,
Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan
Standar Penilaian Pendidikan.

(1a) Standar . . .

---

(1a) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai
acuan Pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu

pendidikan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan
sertifikasi.

(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan

secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan
lokal, nasional, dan global.

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai acuan
utama Pengembangan Standar Isi, Standar Proses,
Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana,
Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.

1. Judul Bagian Kesatu BAB III dihapus.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Standar Isi mencakup kriteria:

  • ruang lingkup materi; dan
  • tingkat . . .

---

  • tingkat Kompetensi.

(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan
pendidikan.

(3) Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta Didik pada
setiap tingkat kelas.

(4) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) dirumuskan berdasarkan kriteria:

- muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;

  • konsep keilmuan; dan

- karakteristik satuan pendidikan dan program
pendidikan.

Pasal 5

Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kriteria:

  • tingkat perkembangan Peserta Didik;
  • kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan
  • penguasaan Kompetensi yang berjenjang.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus sehingga

### Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan

diselenggarakan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta
Didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
Peserta Didik.

(2) Dihapus.

(3) Setiap satuan pendidikan melakukan

perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan
proses Pembelajaran, penilaian hasil
Pembelajaran, dan pengawasan proses
Pembelajaran untuk terlaksananya proses
Pembelajaran yang efektif dan efisien.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan
rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap
muatan Pembelajaran.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dihapus sehingga

### Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Penilaian hasil Pembelajaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah menggunakan
berbagai teknik penilaian sesuai dengan
Kompetensi Dasar yang harus dikuasai.

(2) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes
praktek, dan penugasan perseorangan atau
kelompok.

(3) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta
ayat (3) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai

pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
Peserta Didik dari satuan pendidikan.

(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi
untuk seluruh mata pelajaran atau mata kuliah.

(3) Dihapus.

(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 43 ayat (5) diubah dan di antara
ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5a) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Standar keragaman jenis peralatan laboratorium

ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium
bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan
Pembelajaran lain pada satuan pendidikan
dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal
peralatan yang harus tersedia.

(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal
jumlah peralatan per Peserta Didik.

(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam

jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan
satuan pendidikan.

(4) Standar jumlah Buku Teks Pelajaran di

perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal
jumlah Buku Teks Pelajaran untuk masing-
masing mata pelajaran di perpustakaan satuan
pendidikan untuk setiap Peserta Didik.

(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan

buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh
BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri dan
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5a)Dalam hal pengadaan Buku Teks Pelajaran
dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku
tersebut sebagai sumber utama belajar dan
Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai
oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.

(6) Standar . . .

---

(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap

satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah
sumber belajar terhadap Peserta Didik sesuai
dengan jenis sumber belajar dan karakteristik
satuan pendidikan.

1. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (2a), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7)
dihapus sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir a
dilakukan untuk memantau proses, kemajuan
belajar, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik
secara berkesinambungan.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk:

  • menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;

- bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar; dan

  • memperbaiki proses pembelajaran.

(2a)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil
belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

(5) Dihapus.

(6) Dihapus.

(7) Dihapus.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (5) dihapus,
serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah sehingga

### Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1)
butir b bertujuan menilai pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

(2) Dihapus.

(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempertimbangkan hasil penilaian
Peserta Didik oleh pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64.

(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran
dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk
menentukan kelulusan Peserta Didik dari satuan
pendidikan.

(5) Dihapus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian akhir

dan ujian sekolah/madrasah diatur dengan
Peraturan Menteri.

1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 67
berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 67 . . .

---

Pasal 67

(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk

menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti
Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur
formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur
nonformal kesetaraan.

(1a)Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur
formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB
atau bentuk lain yang sederajat.

(2) Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional BSNP

bekerja sama dengan instansi terkait di
lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan
pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai Ujian Nasional diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah dan di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal

pendidikan dasar dan menengah dan jalur
pendidikan nonformal kesetaraan berhak
mengikuti Ujian Nasional dan berhak
mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional
tanpa dipungut biaya.

(2a)Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikecualikan untuk Peserta Didik
SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Peserta Didik pendidikan informal dapat

mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi
syarat yang ditetapkan oleh BSNP.

(4) Peserta Ujian Nasional memperoleh surat

keterangan hasil Ujian Nasional yang diterbitkan
oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian
Nasional.

1. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta
ayat (4) diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 70

(1) Dihapus.

(2) Dihapus.

(3) Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain

yang sederajat, Ujian Nasional mencakup
pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

(4) Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup

mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan.

(5) Pada . . .

---

(5) Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang

sederajat, Ujian Nasional mencakup mata
pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri
khas program pendidikan.

(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup

mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri
khas program pendidikan.

(7) Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang

sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,
dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri
khas program pendidikan.

1. Ketentuan Pasal 72 ayat (1) diubah dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan

pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:

- menyelesaikan seluruh program
Pembelajaran;

- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran;

  • lulus ujian sekolah/madrasah; dan
  • lulus Ujian Nasional.

(1a) Khusus . . .

---

(1a)Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau
bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus
setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c.

(2) Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan

ditetapkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan sesuai dengan kriteria yang
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 76 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf,
yakni huruf e sehingga Pasal 76 sebagai berikut:

Pasal 76

(1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam

mengembangkan, memantau, dan mengendalikan
Standar Nasional Pendidikan.

(2) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku

efektif dan mengikat semua satuan pendidikan
secara nasional setelah ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) BSNP berwenang:

- mengembangkan Standar Nasional
Pendidikan;

  • menyelenggarakan ujian nasional;

- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah
dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan;

- merumuskan kriteria kelulusan dari satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah; dan

  • menelaah . . .

---

- menelaah dan/atau menilai Buku Teks
Pelajaran.

1. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1(satu) bab,
yakni BAB XIA sehingga BAB XIA berbunyi sebagai
berikut:

## BAB XIA

KURIKULUM

Bagian Kesatu
Kerangka Dasar

Pasal 77

(1) Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan

filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

(2) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:

- acuan dalam Pengembangan Struktur
Kurikulum pada tingkat nasional;

- acuan dalam Pengembangan muatan lokal
pada tingkat daerah; dan

- pedoman dalam Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerangka Dasar

Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Struktur Kurikulum

Paragraf 1
Umum

Pasal 77

(1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian

Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan
Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar
pada setiap satuan pendidikan dan program
pendidikan.

(2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk
mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang
harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap
tingkat kelas atau program yang menjadi landasan
Pengembangan Kompetensi dasar.

(3) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan tingkat kemampuan dalam
konteks muatan Pembelajaran, pengalaman
belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada
Kompetensi inti.

(4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pengorganisasian mata
pelajaran untuk setiap satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan.

(5) Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program

Pengembangan pribadi anak.

(6) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan

dasar berisi muatan umum.

(7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan

menengah terdiri atas:

  • muatan . . .

---

- muatan umum;
- muatan peminatan akademik;
- muatan peminatan kejuruan; dan
- muatan pilihan lintas minat/pendalaman
minat.

(8) Struktur Kurikulum nonformal satuan pendidikan

dan program pendidikan berisi program
Pengembangan kecakapan hidup.

(9) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) dan ayat (7) huruf a terdiri atas:

- muatan nasional untuk satuan pendidikan;
dan
- muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai
dengan potensi dan keunikan lokal.

Paragraf 2
Kompetensi Inti

Pasal 77

(1) Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan

untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan
yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada
setiap tingkat kelas atau program yang menjadi
landasan Pengembangan Kompetensi dasar.

(2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup: sikap spiritual, sikap sosial,
pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi
sebagai pengintegrasi muatan Pembelajaran, mata
pelajaran atau program dalam mencapai Standar
Kompetensi Lulusan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompetensi inti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Kompetensi Dasar

Pasal 77

(1) Kompetensi Dasar mencakup sikap spiritual,

sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan
dalam muatan Pembelajaran, mata pelajaran, atau
mata kuliah.

(2) Kompetensi Dasar dikembangkan dalam konteks

muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, mata
pelajaran atau mata kuliah sesuai dengan
Kompetensi inti.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompetensi

Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Beban Belajar

Pasal 77

(1) Beban belajar memuat:

- jumlah jam belajar yang dialokasikan untuk
Pembelajaran suatu tema, gabungan tema,
mata pelajaran; atau

- keseluruhan kegiatan yang harus diikuti
Peserta Didik dalam satu minggu, semester,
dan satu tahun pelajaran.

(2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • kegiatan tatap muka;
  • kegiatan terstruktur; dan
  • kegiatan mandiri.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Silabus

Pasal 77

(1) Silabus merupakan rencana Pembelajaran pada

mata pelajaran atau tema tertentu dalam
pelaksanaan kurikulum.

(2) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup:

  • Kompetensi inti;
  • Kompetensi dasar;
  • materi pembelajaran;
  • kegiatan pembelajaran;
  • penilaian;
  • alokasi waktu; dan
  • sumber belajar.

(3) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan satuan pendidikan sesuai dengan
kewenangan masing - masing.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai silabus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan

Paragraf 1
Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini Formal

Pasal 77

(1) Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini

formal berisi program-program Pengembangan
nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa,
sosial-emosional, dan seni.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur

Kurikulum pendidikan anak usia dini formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar

Pasal 77

(1) Struktur Kurikulum pendidikan dasar berisi

muatan Pembelajaran atau mata pelajaran yang
dirancang untuk mengembangkan Kompetensi
spiritual keagamaan, sikap personal dan sosial,
pengetahuan, dan keterampilan.

(2) Struktur Kurikulum pendidikan dasar terdiri atas

Struktur Kurikulum:

- SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat;
dan

- SMP/MTs, SMPLB atau bentuk lain yang
sederajat.

### Pasal 77I . . .

---

Pasal 77

(1) Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk

lain yang sederajat terdiri atas muatan:

  • pendidikan agama;
  • pendidikan kewarganegaraan;
  • bahasa;
  • matematika;
  • ilmu pengetahuan alam;
  • ilmu pengetahuan sosial;
  • seni dan budaya;
  • pendidikan jasmani dan olahraga;
  • keterampilan/kejuruan; dan
  • muatan lokal.

(2) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata
pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan program pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur

kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang
sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 77

(1) Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau

bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:

  • pendidikan agama;
  • pendidikan kewarganegaraan;
  • bahasa;
  • matematika;
  • ilmu . . .

---

  • ilmu pengetahuan alam;
  • ilmu pengetahuan sosial;
  • seni dan budaya;
  • pendidikan jasmani dan olahraga;
  • keterampilan/kejuruan; dan
  • muatan lokal.

(2) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata
pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan program pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur

Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah

Pasal 77

(1) Kurikulum pendidikan menengah terdiri atas:

- muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan
SMK/MAK;

- muatan peminatan akademik SMA/MA dan
SMK/MAK;

- muatan pilihan lintas minat atau pendalaman
minat untuk SMA/MA, SMALB;

- muatan peminatan kejuruan untuk
SMK/MAK; dan

- muatan pilihan lintas minat atau pendalaman
minat untuk SMK/MAK.

(2) Muatan . . .

---

(2) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • pendidikan agama;
  • pendidikan kewarganegaraan;
  • bahasa;
  • matematika;
  • ilmu pengetahuan alam;
  • ilmu pengetahuan sosial;
  • seni dan budaya;
  • pendidikan jasmani dan olahraga;
  • keterampilan/kejuruan; dan
  • muatan lokal.

(3) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata
pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan program pendidikan.

(4) Muatan peminatan akademik SMA/MA atau

bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • matematika dan ilmu pengetahuan alam;
  • ilmu pengetahuan sosial;
  • bahasa dan budaya; atau
  • peminatan lainnya.

(5) Muatan peminatan kejuruan SMK/MAK atau

bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

  • teknologi dan rekayasa;
  • kesehatan;
  • seni, kerajinan, dan pariwisata;
  • teknologi informasi dan komunikasi;
  • agribisnis . . .

---

  • agribisnis dan agroteknologi;
  • bisnis dan manajemen;
  • perikanan dan kelautan; atau
  • peminatan lain yang diperlukan masyarakat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan

peminatan akademik dan muatan pilihan lintas
minat atau pendalaman minat SMA/MA, SMALB
serta muatan peminatan kejuruan dan pilihan
lintas minat atau pendalaman minat untuk
SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e diatur dalam
Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Struktur Kurikulum Pendidikan Nonformal

Pasal 77

(1) Struktur Kurikulum pendidikan nonformal berisi

program pengembangan kecakapan hidup yang
mencakup keterampilan fungsional, sikap dan
kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha
mandiri, serta Kompetensi dalam bidang tertentu.

(2) Struktur Kurikulum pendidikan nonformal terdiri

atas struktur kurikulum:

  • satuan pendidikan nonformal; dan
  • program pendidikan nonformal.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur

Kurikulum pendidikan nonformal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Pasal 77

(1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

merupakan Kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.

(2) Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan

Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum, dan pedoman implementasi
Kurikulum.

(3) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan

oleh kepala satuan pendidikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum

Tingkat Satuan Pendidikan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Muatan Lokal

Pasal 77

(1) Muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan

berisi muatan dan proses Pembelajaran tentang
potensi dan keunikan lokal.

(2) Muatan lokal dikembangkan dan dilaksanakan

pada setiap satuan pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan lokal

diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh
Dokumen Kurikulum

Pasal 77

(1) Dokumen Kurikulum merupakan perangkat

operasional untuk memfasilitasi Pengembangan,
pelaksanaan, dan penilaian Kurikulum.

(2) Dokumen Kurikulum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

- dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan
atau program pendidikan;

  • dokumen Kurikulum setiap mata pelajaran;
  • pedoman implementasi Kurikulum;
  • Buku Teks Pelajaran;
  • Buku Panduan Guru; dan
  • dokumen Kurikulum lainnya.

Bagian Kedelapan
Pengelolaan Kurikulum

Pasal 77

(1) Pengelolaan Kurikulum merupakan pengaturan

kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
satuan pendidikan dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum.

(2) Dalam melaksanakan pengelolaan Kurikulum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
berwenang menyiapkan, menyusun, dan
mengevaluasi :

- dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan
atau program pendidikan;

  • dokumen . . .

---

  • dokumen Kurikulum setiap mata pelajaran;
  • pedoman implementasi Kurikulum;
  • Buku Teks Pelajaran; dan
  • Buku Panduan Guru.

(3) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi

dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada
pendidikan menengah.

(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan

koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan
lokal pada pendidikan dasar.

(5) Pengelolaan muatan lokal sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi penyiapan,
penyusunan, dan evaluasi:

  • dokumen muatan lokal;
  • Buku Teks Pelajaran; dan
  • Buku Panduan Guru.

(6) Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu)

provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan
lokal yang sama, koordinasi dan supervisi
pengelolaan Kurikulum pada pendidikan dasar
dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.

(7) Satuan pendidikan mengelola:

- muatan lokal;
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan
- rencana pelaksanaan Pembelajaran dan
pelaksanaan Pembelajaran.

(8) Rencana pelaksanaan Pembelajaran dan

pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf c disusun sesuai
dengan potensi, minat, bakat, dan kemampuan
Peserta Didik dalam lingkungan belajar.

Bagian Kesembilan . . .

---

Bagian Kesembilan
Evaluasi Kurikulum

Pasal 77

(1) Evaluasi Kurikulum merupakan upaya

mengumpulkan dan mengolah informasi dalam
rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan
Kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan
satuan pendidikan.

(2) Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, satuan pendidikan, dan/atau masyarakat.

(3) Evaluasi muatan nasional dan muatan lokal

dilakukan oleh Pemerintah.

(4) Evaluasi muatan lokal dilakukan oleh pemerintah

daerah sesuai dengan kewenangannya masing-
masing.

(5) Evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

dilakukan oleh satuan pendidikan yang
berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

(6) Evaluasi muatan nasional, muatan lokal, dan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dapat
dilakukan oleh masyarakat.

(7) Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan untuk penyempurnaan
Kurikulum.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi

Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 89 disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 89
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

(1) Pencapaian Kompetensi akhir Peserta Didik

dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau
sertifikat Kompetensi.

(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan
menengah serta satuan pendidikan tinggi, sebagai
tanda bahwa Peserta Didik yang bersangkutan
telah lulus dari satuan pendidikan.

(3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,

Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya berisi:

  • Identitas Peserta Didik;

- Pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir
satuan pendidikan beserta daftar nilai mata
pelajaran yang ditempuhnya;

- Pernyataan tentang status kelulusan Peserta
Didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai
mata pelajaran yang diujikan; dan

- Pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria
dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

(3a)Ijazah SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang
sederajat sekurang-kurangnya berisi unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
huruf b, dan huruf d.

(4) Pada . . .

---

(4) Pada jenjang pendidikan tinggi ijazah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
kurangnya berisi:

  • Identitas Peserta Didik;

- Pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria
dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

(5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan
yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi
mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi
yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa
Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji
Kompetensi.

(6) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) sekurang-kurangnya berisi:

  • Identitas Peserta Didik;

- Pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah lulus uji Kompetensi
untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah
keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai
yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang
berlaku;

- Daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah
keahlian yang telah ditempuh uji
Kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta
nilai akhirnya.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah
ini:

- Dihapus
- Satuan pendidikan dasar dan menengah wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
- Standar kualifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif
sepenuhnya 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini.
- Dihapus
- Dihapus

PASAL II

1. Ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB
atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1a) berlaku sejak
tahun ajaran 2013/2014.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---