(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Pendidikan dan Pelatihan pada:
- Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan
Kompetensi SDM Oseanografi, Pulau Pari sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, tidak
termasuk biaya akomodasi;
- Pusat Penelitian Limnologi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak
termasuk biaya transportasi.
- Pusat Penelitian Metalurgi dan Material, Pusat
Penelitian Bioteknologi, Pusat Penelitian Biologi, Pusat
Konservasi Tumbuhan Kebun Raya, Unit Pelaksana
Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya
Cibodas, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi, Unit Pelaksana
Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya ”Eka
Karya” Bali, Pusat Penelitian Informatika, Pusat
Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi, Pusat
Penelitian Kimia, Unit Pelaksana Teknis Balai
Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia
Yogyakarta, Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan
Mekatronik, Pusat Inovasi, serta Pusat Penelitian
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini, tidak termasuk biaya transportasi,
akomodasi, dan konsumsi.
- Pusat Penelitian Fisika, Pusat Pengembangan
Teknologi Tepat Guna, Pusat Penelitian Sistem Mutu
dan Teknologi Pengujian, Pusat Penelitian Metrologi,
www.peraturan.go.id
---
2016, No.166
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan
Instrumentasi, Pusat Dokumentasi dan Informasi
Ilmiah, Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan
Reproduksi (LIPI Press), Unit Pelaksana Teknis Balai
Informasi Teknologi, serta Pusat Pembinaan,
Pendidikan dan Pelatihan Peneliti sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, tidak
termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.