Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 32 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi
penerimaan dari:
a.
Jasa
Registrasi,
Pendaftaran,
Notifikasi,
dan
Evaluasi;
b.
Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;
c.
Jasa Sertifikasi;
d.
Jasa Pengujian;
e.
Jasa Kalibrasi;
f.
Jasa Pelatihan Laboratorium;
g.
Jasa Uji Profisiensi;
h.
Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.198
i.
Kerja sama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan
dengan pihak lain.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
dan berupa Kalibrasi insitu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya
transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya
transportasi,
akomodasi,
dan
konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 3

(1)
Terhadap
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
khusus untuk pemohon usaha mikro, kecil, dan Industri
Rumah Tangga Pangan (IRTP) dapat dikenai tarif sebesar
50 % (lima puluh persen) dari tarif yang ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Terhadap
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
dan huruf c untuk kebutuhan donasi dapat dikenai tarif
sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3)
Terhadap
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d
yang berkaitan dengan kejadian luar biasa atau bencana
dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
www.peraturan.go.id
2017, No.198
(4)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pangan
Olahan
tertentu
pada
Evaluasi
Permohonan
Persetujuan
Uji
Klinik
Pangan
Olahan
dan
Evaluasi
Permohonan Persetujuan Iklan Pangan Olahan sebagaimana
dimaksud
dalam
Lampiran
Peraturan
Pemerintah
ini
ditetapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang permohonannya
telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5131) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id
2017, No.198

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198
www.peraturan.go.id
2017, No.198

www.peraturan.go.id