Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 197 | tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama
Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.50O.0O0.000.00O,0O
(tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 040769 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2O2O
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan
undangan
*
ilvanna Djaman
SK No 040770 A
