Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disebut UNSRI
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta UNSRI adalah peraturan dasar pengelolaan UNSRI
yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan
dan prosedur operasional di UNSRI.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNSRI yang men5rusun, merumuskan,
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan
pengawasan di bidang nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat
SAU adalah organ UNSRI yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
1. Rektor adalah pemimpin UNSRI yang menyelenggarakan
dan mengelola UNSRI.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UNSRI untuk dan atas
nama MWA.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam
1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana dan program
vokasi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung
penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau
beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau
pendidikan profesi
1. Program. . .
SK No 226833 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan
pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan
profesi.
1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan
pada masing-masing Fakultas di UNSRI.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF
adalah organ Fakultas yang betugas memberikan
pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusunan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di
Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan
tinggi di UNSRI.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRI.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
PENETAPAN UNIVERSITAS,*,,,l}i"X SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
NEGERI BADAN HUKUM
