Langsung ke konten

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PP No. 32 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-08-14

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disebut UNSRI
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta UNSRI adalah peraturan dasar pengelolaan UNSRI
yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan
dan prosedur operasional di UNSRI.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNSRI yang men5rusun, merumuskan,
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan
pengawasan di bidang nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat
SAU adalah organ UNSRI yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
1. Rektor adalah pemimpin UNSRI yang menyelenggarakan
dan mengelola UNSRI.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UNSRI untuk dan atas
nama MWA.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam
1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana dan program
vokasi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung
penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau
beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau
pendidikan profesi

1. Program. . .
SK No 226833 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan
pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan
profesi.
1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan
pada masing-masing Fakultas di UNSRI.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF
adalah organ Fakultas yang betugas memberikan
pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusunan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di
Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan
tinggi di UNSRI.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRI.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

PENETAPAN UNIVERSITAS,*,,,l}i"X SEBAGAI PERGURUAN TINGGI

NEGERI BADAN HUKUM

Pasal 2

UNSRI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik
secara otonom.

Pasal 3

(1) UNSRI dalam rangka mengelola bidang akademik dan

nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNSRI.
(21 Statuta UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
- identitas;
- penyelenggaraan tridharma pergurLran tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.

Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

Pasal 4

UNSRI memiliki visi menjadi universitas terkemuka, mandiri,
unggul, kreatif, dan inovatif dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi yang relevan serta bereputasi
global.

Pasal 5

UNSRI memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan tinggi serta
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
mandiri, unggul, kreatif, inovatif, dan bereputasi global;
- menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat yang unggul, kreatif,
inovatif, relevan, dan global untuk mewujudkan kemajuan
dan kesejahteraan masyarakat;

c mengembangkan . . .
SK No 226835 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mengembangkan minat, bakat, dan penalaran Mahasiswa
untuk menjadi insan yang mandiri, unggul, kreatif,
inovatif, serta beretika dan berakhlak mulia; dan
- menyelenggarakan kerja sama dengan mitra yang relevan
dan bereputasi global.

Pasal 6

UNSRI memiliki tujuan:
- menghasilkan lulusan yang berkualitas dan menguasai
technososiopreneur yang mandiri, unggul, kreatif, serta
berakhlak mulia;
- menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
unggul dan tepat guna melalui penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat yang inovatif, relevan, serta
berdayaguna untuk masyarakat, bangsa, dan negara;
- tercapainya reputasi dan kualifikasi akademik, kualitas
riset dan sumber daya manusia, serta produk inovasi yang
relevan dan bereputasi global; dan
- tercapainya kerja sama dengan mitra yang relevan dan
bereputasi global untuk pembangunan berkelanjutan
serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 6

(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- mengundurkan diri;
- menjadi anggota SAF dan/atau Dosen dengan tugas
tambahan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih
dari 3 (tiga) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri di luar UNSRI;
- tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota SAU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2);
- melanggar kode etik UNSRI dalam kategori berat;
atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.

(2) Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya

digantikan oleh anggota baru.

(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada

ay at (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan "nilai dasar' adalah nilai yang dihargai,
dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua
pemangku kepentingan dalam lingkungan UNSRI. Nilai dasar menjadi
prinsip utama untuk membentuk karakter dan perilaku dalam
bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai untuk
diinternalisasikan kepada semua Mahasiswa UNSRI melalui proses
pendidikan.

Pasal 8

UNSRI memiliki budaya kerja yang meliputi:
- religius;
- profesional;
- humanis;
- integritas;
- kreatif;
- inovatif; dan
- jujur.

Bagian Ketiga
SK No 226836 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Identitas

Paragraf 1
Kedudukan dan Hari Jadi

Pasal 9

uberkedudukan" Yang dimaksud dengan adalah domisili kampus
utama UNSRI. Selain domisili di Indralaya, Kabupaten Ogan llir,
UNSRI mempunyai beberapa kampus, antara lain berlokasi di Kota
Palembang.

Pasal 10

Dalam ketentuan ini, Tanggal 3 November merupakan hari jadi UNSRI
berdasarkan tanggal peresmian oleh Presiden Pertama Republik
Indonesia Dr. Ir. Soekarno yang dilakukan pada tanggal 3 November
1. Sedangkan dasar hukum pendirian UNSRI yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 42 tahun 1960 tentang Pendirian Universitas
Sriwijaya, yang ditetapkan tanggal29 Oktober 1960 (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor 135 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
2072],.

Pasal 1 1

Yang dimaksud dengan "filosofi ilmu alat pengabdian" adalah hakikat
yang bermakna melalui ilmu pengetahrran, manusia wajib mengabdi
kepada T\rhan, masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 12

(1) UNSRI memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan

busana.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne,

mars, dan busana diatur dalam Peraturan Rektor.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

Paragraf 1
Pendidikan

Pasal 13

(1) UNSRI menyelenggarakan pendidikan akademik,

pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui
Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki
daya saing global dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar
pendidikan yang berlaku secara internasional.

(2) Penyelenggaraan . . .

SK No 226837 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka,
mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimanadimaksud pada

ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapatkan pertimbangan SAU.

Pasal 14

(1) Pendidikan di UNSRI sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang

dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran
Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan
kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan
UNSRI serta tantangan nasional dan internasional.
(21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan
komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan
dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

Pasal 15

(1) UNSRI memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik,

surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan
UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) UNSRI mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik,

surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan

transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

Pasal 16. . .

SK No 226838 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 16

(1) UNSRI dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan

penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang
memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang
kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan,
kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/ atau pengembangan
UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) UNSRI dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan

penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan

gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik
lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.

Pasal 17

(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib

menjadi bahasa pengantar di UNSRI.
(21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah
di UNSRI.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar

di UNSRI.

Pasal 18

(1) UNSRI menerima Mahasiswa warga negara Indonesia

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) UNSRI dapat menerima Mahasiswa warga negara asing

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) UNSRI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa

yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2O%o (dua
puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima
dan tersebar pada semua Program Studi.

(4) Pedoman .

SK No 226839 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan
pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi
akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi,
dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 19

(1) UNSRI menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan

publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing
bangsa.
(21 Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian
monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau
transdisiplin.

(3) Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan nilai

dasar UNSRI serta kompetensi keilmuan yang sesuai
dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.

(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara

diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat
rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.

(5) UNSRI dapat memperoleh manfaat finansial dan manfaat

lainnya dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) UNSRI memberikan penghargaan kepada Sivitas

Akademika atas hasil penelitian yang membawa nama
baik UNSRI baik secara nasional dan/atau internasional.

(7) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,

penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil
penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan
pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal20...
SK No 226840 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Pasal 20

(1) UNSRI mengalokasikan dana dari biaya operasional

UNSRI untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil
penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual.

(2) UNSRI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh

dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian
untuk pengembangan UNSRI.

Paragraf 3
Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 2 1

(1) UNSRI menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat

untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diselaraskan dengan kegiatan
akademik dan penelitian.

(3) UNSRI memberikan penghargaan atas capaian

pengabdian kepada masyarakat yang membawa nama
baik UNSRI baik secara nasional maupun internasional.

(4) UNSRI mengalokasikan anggaran untuk kegiatan

pengabdian kepada masyarakat.

(5) UNSRI dapat menggunakan pendapatan dari pemanfaatan

hasil pengabdian kepada masyarakat untuk keperluan
pengembangan UNSRI.

(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada

masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

Bagian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan

Pasal 22

(1) UNSRI menjunjung tinggi kebebasan akademik,

kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma pergurLran tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Kebebasan...

SK No 226841 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik
Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota

Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik
dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNSRI.
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan,
mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau
mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah,
metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal24

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan

kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat
meningkatkan mutu akademik UNSRI;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan
kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan
dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau
orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan
dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang
berlaku di UNSRI.
(21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami,
menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan
bertanggung jawab.

(3) Kebebasan...

SK No 226842 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau
Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk
menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab
mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu
dan cabang ilmunya.

(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik

dimanfaatkan oleh UNSRI untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan
intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan
keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan
intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik

dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.

Pasal 25

Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.

Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan

Paragraf 1
Susunan Organisasi

Pasal 26

(1) Organ UNSRI terdiri atas:

  • MWA;
  • Rektor; dan
  • SAU.

(2) Pelaksanaan fungsi antarorgan UNSRI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik
dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan
semangat kolegialitas.

(3) Dalam...

SK No 226843 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNSRI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Tata kerja antarorgan UNSRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.

Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

Pasal27

(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l)

huruf a merupakan unsur pen5rusun kebijakan yang
menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan
nonakademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNSRI;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik UNSRI;
- menetapkan rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran
tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNSRI;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
- memilih, mengangkat, melantik, dan
memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota
KA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum
atas pengelolaan nonakademik UNSRI;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau individu
di luar UNSRI;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam
rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga
kesehatan keuangan UNSRI;
- membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh
Rektor dan/atau SAU; dan
1. men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri bersama Rektor.

(3) Dalam...

SK No 226844 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri mengambil alih dan
memutuskan penyelesaian permasalahan.

(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

bersifat final dan mengikat.

Pasal 28

Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai integritas dan wawasan tentang pendidikan
tinggi dan UNSRI;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan
akademik dan kemasyarakatan;
- mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNSRI dan
kemampuan membangun jejaring serta menggalang
hubungan sinergis antara UNSRI dengan masyarakat,
pemerintah, dan f atau institusi internasional;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur
Menteri;
- tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit
organisasi di UNSRI bagi anggota MWA yang berasal dari
wakil dosen;
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala
bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen;
- mendapat rekomendasi dari ikatan alumni UNSRI dan
bekerja di luar UNSRI bagi anggota MWA yang berasal dari
wakil alumni;
- memiliki pengalaman kerja sebagai Tenaga Kependidikan
paling singkat 15 (lima belas) tahun di UNSRI dan
berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau
sadana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari
Tenaga Kependidikan;
1. tidak mempunyai konflik kepentingan dengan tugas MWA;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi
negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.

Pasal29...
SK No 226845 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 29

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang

berasal dari unsur:
- Menteri;
- Rektor;
- ketua SAU;
- 3 (tiga) orang wakil dari tokoh masyarakat;
- 1 (satu) orang wakil dari alumni UNSRI;
- 8 (delapan) orang wakil Dosen;
- 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan
- 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dapat menunjuk pejabat pada Kementerian yang mewakili
dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.

(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan, kecuali anggota MWA yang berasal dari wakil
Mahasiswa.

(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat
untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat
diangkat kembali.

(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
- mengundurkan diri;
- diangkat dalam jabatan pimpinan UNSRI atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
- dijatuhi paling rendah hukuman disiplin sedang bagi
wakil Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- melanggar norma, etika, dan moral yang
menimbulkan dampak terhadap nama baik UNSRI;
- tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota MWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau

- dipidana...
SK No 226846 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA
diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 30

(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:

- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.

(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur
Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga
Kependidikan, dan Mahasiswa.

(4) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur

dengan Peraturan MWA.

Pasal 31

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali

dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2t Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak
mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.

(3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota

MWA dari unsur Menteri mempunyai 35o/o (tiga puluh lima
persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang
hadir.
(4t Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara
dalam pemberhentian Rektor.
(s) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian
Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.

(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan

MWA.

Pasal 32

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.

(2t KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses
audit internal dan eksternal atas pengelolaan di
bidang nonakademik;
- melakukan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(3) KA...

SK No 226935 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

t7-

(3) KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(41 Anggota KA berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang
termasuk ketua KA.
(s) Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh
MWA.

(6) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan

berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang
mengangkat.
(71 Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pendidikan tinggi;
- manajemen aset; dan
- manajemen risiko.

(8) Anggota I(A tidak berasal dari organ UNSRI.

(e) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam
Peraturan MWA.

Paragraf 3
Rektor

Pasal 33

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll

huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi
pengelolaan UNSRI.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNSRI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah
Rektor terdiri atas unsur:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.

Pasal34...
SK No 226848 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 34

(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Rektor; dan
- wakil Rektor.

(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat

dibantu oleh sekretaris UNSRI.

Pasal 35

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a
mempunyai tugas dan wewenang:
- men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
- men5rusun rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran
tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan UNSRI secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik dengan
lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan
Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi
dengan persetujuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat
persetujuan SAU;
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor
kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
- men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan
Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
1. menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;

  • menjatuhkan...

SK No 226849 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang
melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik,
dan/atau peraturan akademik setelah mendapat
pertimbangan SAU;
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang
melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik,
dan / atau ketentuan peraturErn perundang-undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga
Kependidikan;
- menJrusun dan menyetujui rancangan Statuta UNSRI atau
perubahan Statuta UNSRI bersama dengan MWA dan
SAU;
- mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau
rancangan perubahannya kepada MWA;
- melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di
dalam atau di luar negeri; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Persyaratan untuk menjadi Rektor:
- beriman.dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit
pemerintah;
- belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat
berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
- berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam
negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik
paling rendah setara dengan lektor kepala;
- memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang
tinggi;
- berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
- memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UNSRI;

- memiliki
SK No 226850 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai
ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang
setara;
1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara
tertulis;
- bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun
kepentingan pihak di luar UNSRI lainnya yang
bertentangan dengan kepentingan UNSRI;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izinbelajar;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- bagi calon yang berasal dari luar UNSRI, wajib
melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari
pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.

Pasal 37

(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh

MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada MWA.

(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan

dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA
setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pasal 38

Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
- perguruan tinggi lain atau lembaga lain;
- jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga
lain;
- badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan
UNSRI; dan/atau
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UNSRI.

Pasal 39

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.

. Huruf c. .

SK No 226923 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Huruf c
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus
lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus meneru.s lebih dari
6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit
jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas
ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam)
bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam)
bulan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 40

(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 huruf b sampai dengan huruf h, MWA
mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor
definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari persyaratan untuk menjadi
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan

Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan
sisa masa jabatan lebih dari2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 4 1

(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru

belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor
menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama
1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan
yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal42...
SK No 226852 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal42

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai
dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.

(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara

pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:

- Fakultas;
- Sekolah; dan
- lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 44

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 huruf a terdiri
atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/bengkel/studio; dan
- unit lain yang diperlukan.

Pasal 45

(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung

jawab kepada Rektor.

(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44

huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(a) wakil ...
SK No 226853 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.

(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (41

bertanggung jawab kepada Dekan.

(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
(71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 46

(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b

mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan

pemberhentian, serta tugas SAF diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 47

Organisasi dan tata kerja Departemen,
laboratorium/bengkel/studio, dan unit lain yang diperlukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c sampai dengan
huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 48

(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b

terdiri atas:
- Sekolah pascasadana; dan
- Sekolah vokasi.

(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • direktur;
  • wakil direktur; dan
  • koordinator Program Studi.

(3) wakil ...

SK No 226854 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.

(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.

(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian

serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator
Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 49

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c

merupakan unsur pelaksana akademik yang
menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
(21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sarna di bidang penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 50

(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c
mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan
akademik dan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan
nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 51

(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d mempunyai
tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan
mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan
mutu diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal52...
SK No 226855 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 52

(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e
mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi
pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan
kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan
pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 53

(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan
Iayanan administrasi di bidang akademik dan
nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNSRI.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 54

(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g mempunyai
tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan
nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan
internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 55

(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan

pengelolaan dan pengembangan usaha serta
pemberdayaan sumber daya UNSRI.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 56

Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf4...
SK No 226856 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 4
Senat Akademik Universitas

Pasal 57

(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
1. persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
1. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
1. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan
dan penghargaan akademik lainnya.
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan;
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan
norma, kode etik, dan peraturan akademik;
- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh
Sivitas Akademika kepada Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh
Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja
akademik;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;
- memberikan persetujuan pembukaan, perubahan,
dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian,
penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas,
Sekolah, dan/ atau Departemen;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar doktor kehormatan; dan
- bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui
rancangan perubahan Statuta UNSRI.

Pasal 58. . .

SK No 226857 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 58

(1) Anggota SAU terdiri atas:

- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah;
- pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian
dan pengabdian kepada masyaraka| dan
- 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
harus memenuhi persyaratan:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- Dosen tetap UNSRI;
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor
dengan kualifikasi pendidikan doktor;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- bukan sebagai anggota SAF;
- bukan Dosen dengan tugas tambahan;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNSRI;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
1. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari
6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang
meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang
dinyatakan secara tertulis; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f dipilih oleh SAF melalui rapat pleno.

(4) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun,

dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

Pasal 59

(1) SAU terdiri atas:

  • ketua merangkap anggota;
  • sekretaris merangkap anggota; dan
  • anggota.

(2) Ketua .

SK No 226858 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang
berasal dari wakil Dosen.

(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota
SAU.
(41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur

dengan Peraturan SAU.

Pasal 60

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

. Huruf b. .

SK No 226930 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus
menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus
menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan
tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari
6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau
meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena
hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan
tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 61

Tata cara mengenai pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.

Pasal 62

(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk

komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.

(2) Pembentukan...

SK No 226859 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan SAU.

Paragraf 5
Ketenagaan

Pasal 63

(1) Pegawai UNSRI terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.
(21 Pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pegawai yang diangkat oleh Rektor.

Pasal 64

Selain pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), pegawai UNSRI juga dapat
berasal dari pegawai aparatur sipil negara melalui mekanisme
penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan berdasarkan usulan Rektor.

Pasal 65

Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau
Tenaga Kependidikan di UNSRI berdasarkan persyaratan
pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) UNSRI wajib membangun dan mengembangkan

manajemen kepegawaian.
(21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi pegawai UNSRI yang diangkat oleh Rektor
paling sedikit terdiri atas komponen:
- perencanaan kebutuhan;
- pengadaan;
- penguatan budaya kerja dan citra institusi;
- pengelolaan kinerja;
- pengembangan talenta dan karier;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
- pemberhentian.

(3) Manajemen...

SK No 226860 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan
antargolongan.
(41 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor.

(5) Rektor dapat melakukan penyesuaian pengembangan

komponen manajemen kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan kebutuhan
pengelolaan pegawai UNSRI.

Pasal 67

(1) Hak dan kewajiban pegawai UNSRI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diberikan sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan
peraturan perrrndang-undangan yang mengatur mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(21 Selain hak pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pegawai UNSRI juga dapat memperoleh
penghasilan lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 68

(1) Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNSRI yang

diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) juga dapat diberlakukan bagi pegawai UNSRI
yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan
Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 65 kecuali ditentukan lain dalam peraturan

perundang-undangan.
(21 Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNSRI yang berasal
dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga
Kependidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Rektor.

Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni

Pasal 69

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada

salah satu Program Studi di UNSRI.

(2) Untuk...

SK No 226861 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(21 Untuk menjadi Mahasiswa UNSRI, seorang warga negara
Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNSRI

apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan

Mahasiswa UNSRI diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 70

(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk

mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perrrndang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.

(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan

Rektor.

Pasal 71

(1) UNSRI melaksanakan pendampingan dan pelayanan

kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan
kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas,
kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2t Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.

(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.

(4t Tata cara pembentukan dan kegiatan organisasi
kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal72

(1) Alumni UNSRI merupakan setiap orang yang pernah

mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada
salah satu atau lebih program pendidikan di UNSRI.
(21 Alumni UNSRI ikut bertanggung jawab menjaga nama baik
UNSRI dan aktif berperan serta dalam memajukan UNSRI.

(3) Hubungan

SK No 226862 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Hubungan antara UNSRI dan alumni UNSRI

diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati,
kemitraan, dan kekeluargaan.
(41 Alumni UNSRI terhimpun dalam Ikatan Alumni UNSRI
yang disebut IKA UNSRI.

(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNSRI diatur dalam

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNSRI.

Paragraf 7
Kerja Sama

Pasal 73

(1) UNSRI dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau

nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

(3) Hasil keda sama dipergunakan bagi pengembangan

tridharma perguruan tinggi UNSRI dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNSRI
dengan pihak lain.

(5) Penyelenggaraan kerja sama diatur dengan Peraturan

Rektor.

Bagian Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu

Paragraf 1
Umum

Pasal 74

Sistem penjaminan mutu UNSRI terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.

Paragraf2...

SK No 226863 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pasal 75

(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 74 huruf a direncanakan, dilaksanakan,
dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara
berkelanjutan.
(21 Sistem penjaminan mutu internal UNSRI bertujuan
untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada
masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa
mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNSRI untuk bekerja
sesuai dengan standar.

(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur penjaminan mutu.

(4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan

Peraturan Rektor.

Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Pasal 76

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 74 huruf b merupakan kegiatan
penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat
pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang
akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan
akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama
lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.

Paragraf 4
Akuntabilitas Publik
Pasal77

(1) Akuntabilitas publik UNSRI terdiri atas:

  • akuntabilitas akademik; dan
  • akuntabilitas nonakademik.

(2) Akuntabilitas...

SK No 226864 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Akuntabilitas publik UNSRI wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertan ggun gj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UNSRI tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit
oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan,
tepat waktu, dan akuntabel.

(3) Akuntabilitas publik UNSRI sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan
MWA dalam bentuk laporan tahunan.

Bagian Kedelapan
Kode Etik

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

(1) Kode etik UNSRI bertujuan untuk menunjang

penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(21 Kode etik UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.

(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara
individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan
nonakademik.

(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara
individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan
kemahasiswaan di UNSRI.

(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat
Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang
penyelenggaraan UNSRI.

(6) Kode...

SK No 226865 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana

dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan

Pasal 79

(1) Selain peraturan perundang-undangan, di UNSRI berlaku

juga peraturan internal yang meliputi:
- Peraturan MWA;
- Peraturan Rektor; dan
- Peraturan SAU.

(2) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c hanya berlaku di internal SAU.

(3) Tata cara penetapan peraturan internal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kesepuluh
Sistem Perencanaan

Pasal 80

(1) Sistem perencanaan UNSRI merupakan satu kesatuan

tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

(2) Sistem perencanaan UNSRI menjadi dasar bagi setiap

organ UNSRI dan seluruh Sivitas Akademika dalam
penJrusunan program.

(3) Jangka waktu perenca.naan terdiri atas:

- 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(41 Sistem perencanaan UNSRI dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan UNSRI.

(5) Dokumen perencanaan UNSRI sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.

(6) Dokumen...

SK No 226866 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Dokumen perencanaan UNSRI sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan
digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam
menjalankan tugasnya.

Pasal 81

(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNSRI paling

sedikit memuat:
- rencana kerja UNSRI;
- anggaran tahunan UNSRI; dan
- proyeksi keuangan.

(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNSRI diajukan

kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21disahkan oleh MWA paling lambat
tanggal 31 Desember.

(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang

diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran
tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana
kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.

Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan

Paragraf 1
Pendanaan

Pasal 82

(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk

penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UNSRI yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
oleh UNSRI juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usaha...
SK No 226867 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- usaha UNSRI;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNSRI;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; dan/atau
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h

mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh
Menteri.

(4) Penerimaan UNSRI dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 merupakan pendapatan UNSRI
yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.

(5) Pengelolaan dana UNSRI sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 2
Kekayaan

Pasal 83

(1) Kekayaan UNSRI bersumber dari:

- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNSRI;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UNSRI termasuk kekayaan intelektual,
fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai
kekayaan UNSRI.

(3) Seluruh kekayaan UNSRI dikelola secara mandiri,

transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UNSRI dalam rangka penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi.

(4) Pengelolaan kekayaan UNSRI diatur dengan Peraturan

Rektor.

Pasal 84

(1) Kekayaan awal UNSRI sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 83 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang

dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Nilai...

SK No 226868 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul
Menteri.
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNSRI diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 85

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNSRI setelah

penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan
barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan
barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 86

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan

Pasal 85 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat

dijaminkan kepada pihak lain.

(2) UNSRI melakukan pengungkapan yang memadai dalam

catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85.

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 84 dan Pasal 85 ayat (1) huruf a dalam
penguasaan UNSRI dapat dimanfaatkan oleh UNSRI
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan
UNSRI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
UNSRI.

(5) Barang. . .

SK No 226869 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNSRI
dapat dimanfaatkan oleh UNSRI setelah mendapat
persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan
UNSRI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
UNSRI.

(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah

berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 87

(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari

pengembangan dana UNSRI setelah penetapan kekayaan
awal merrrpakan barang milik UNSRI.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan
sebagai kekayaan dalam neraca UNSRI dan
ditatausahakan oleh UNSRI.

(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNSRI selain tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85
dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.

Paragraf 3
Sarana dan Prasarana

Pasal 88

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNSRI dikelola dan

didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma pergurutan tinggi, kegiatan
penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial
yang relevan untuk mencapai tujuan UNSRI.
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu
pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNSRI

harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.

(4) UNSRr...

SK No 226870 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) UNSRI melindungi dan melestarikan sarana dan

prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNSRI.
(s) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UNSRI diatur dengan Peraturan
Rektor.

Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 89

(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.

(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal

dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada
ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi
pemerintah.

(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:

- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara;
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah; dan
- berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan
barangl jasa dalam perjanjian hibah,
diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 5
Investasi

Pasal 90

(1) UNSRI melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan tridharma pergurutan tinggi
dan manajemen UNSRI.
(21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UNSRI dapat melakukan investasi pada satuan pengelola
usaha.

(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan
falsafah UNSRI, nilai-nilai luhur UNSRI, dan tujuan
pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai aset UNSRI yang dapat diinvestasikan untuk usaha

komersial paling banyak 2Oo/o (duapuluh persen) dari nilai
aset.

(5) Nilai...

SK No 226871 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-4t-

(5) Nilai aset UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (41

merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen
yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi

merupakan pendapatan UNSRI.
(71 Investasi UNSRI hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA

(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya

diatur dengan Peraturan MWA.

Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

Pasal 9 1

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen

keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan
prinsip tata kelola yang baik.
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh
asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem

akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan
audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan

laporan keuangan dalam lingkup UNSRI diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 92

(1) Laporan tahunan UNSRI meliputi laporan bidang

akademik dan laporan bidang nonakademik.

(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan

penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan.
(4t Laporan bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan
Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku
berakhir.

(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan pemerintah

pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun
kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(6) Pelaporan .

SK No 226872 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan

ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 93

(1) Laporan keuangan tahunan UNSRI diaudit oleh akuntan

publik.

(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan
tahunan UNSRI.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diumumkan kepada publik.

(4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh KA.
(s) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh
akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.

Pasal 94

(1) Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan

Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas
dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan.
(21 Rektor menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 95

(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan sudah

diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(21 Senat yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk pertama kali memilih anggota SAU dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

Pasal 96

(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak

SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama
kali kepada Menteri untuk ditetapkan.

(2) Anggota...

SK No 226873 A

---

FRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua
dan sekretaris dari anggota MWA.

Pasal 97

Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (21 dan anggota MWA usulan SAU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 98

(1) Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNSRI dengan pihak

lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu
perjanjian.
(21 UNSRI dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian
yang telah dilakukan dengan pihak lain atas kesepakatan.

Pasal 99

Pejabat pengelola UNSRI yang telah diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat
pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 100

(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNSRI

tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun
anggaran 2025.

(2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk
pembiayaan organ UNSRI yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan
akhir tahun anggaran 2025.

Pasal 101

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen,
Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNSRI yang telah
diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh
hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan
perguruan tinggi negeri badan hukum.

PasalIO2...
SK No 226874 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 102

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- aparatur sipil negara yang telah diangkat dan ditugaskan
di UNSRI sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
dapat tetap melaksanakan tugasnya di UNSRI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai aparatur sipil negara; dan
- pegawai UNSRI selain aparatur sipil negara yang sudah
ada dan telah melaksanakan pekerjaan di UNSRI sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berstatus
sebagai Pegawai UNSRI dan dilakukan penyesuaian
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling
lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan dan keputusan di lingkungan UNSRI dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 1O4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Sriwijaya (Berita Negara Republik tndonesia
Tahun 2015 Nomor 606); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor L7 Tahun 20LB tentang Statuta Universitas
Sriwijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l8
Nomor 6341,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 105

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 226875 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 169

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 226002 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2024

TENTANG

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

I UMUM
Pendidikan memegang peranan utama untuk menjamin
kelangsungan hidup serta peradaban bangsa dan negara, karena
pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk meningkatkan
dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu,
pengaturan hak warga negara atas pendidikan diatur dalam konstitusi,
sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara
terhadap hak warganya. Kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas
pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagaimana tercantum dalam Pembukaannya
(Preambule) alinea ke empat yang merumuskan "... Kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indoneqia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, ...'.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergeseran tata
nilai kehidupan masyarakat, menuntut perguruan tinggi untuk mampu
beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan tersebut. Untuk itu,
peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan
pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan yang profesional yang
berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk
kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa secara global
merupakan suatu keharusan. Selaras dengan hal tersebut, pemerintah
pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu
perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang
memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan dengan tujuan agar
dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing
regional maupun global.

UNSRI
SK No 226027 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

UNSRI merupakan perguruan tinggi tertua di wilayah Sumatera
Bagian Selatan. Untuk mewujudkan nilai tridharma perguruan tinggi yang
selaras dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pergeseran sosio-kultural, perubahan lingkungan dan dunia kerja masa
depan serta daya saing global, penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi
pada UNSRI perlu dilakukan. Berdasarkan hasil evaluasi akademik dan
nonakademik, UNSRI telah mengalami perkembangan dan banyak capaian
sehingga UNSRI perlu ditetapkan sebagai salah satu perguruan tinggi
dengan pola pengelolaan berstatus perguruan tinggi negeri badan hukum.
Kewenangan pergurLlan tinggi negeri badan hukum memberikan
kesempatan dan peluang bagi UNSRI untuk memperluas akses dan
penguatan pendidikan yang bermutu serta relevan yang berpusat pada
pengembangan mahasiswa secara berkeadilan dan inklusif melalui
peningkatan tata kelola pendidikan yang partisipatif, transparan, dan
akuntabel. Melalui perubahan status UNSRI menjadi perguruan tinggi
negeri badan hukum sangat diharapkan UNSRI dapat lebih mudah dan
cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya, sehingga dapat
memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan pendidikan nasional.
il. PASAL DEMI PASAL