Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1955 tentang PENETAPAN PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 33 Tahun 1955 berlaku

Pasal 1

Aturan Umum.

(1)
Biaya perjalanan dinas di dalam negeri ditanggung oleh Negara menurut syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.
(2)
Peraturan ini tidak berlaku untuk:
a.
perjalanan dinas yang biayanya dibayar dari uang jalan tetap menurut peraturan yang
diadakan oleh Menteri Keuangan;
b.
beberapa jenis perjalanan dinas pegawai Jawatan Kereta Api, Jawatan Kepolisian
Negara, Jawatan Pelayaran dan Jawatan-jawatan lain, yang biayanya dibayar menurut
peraturan tersendiri. Peraturan yang termaksud itu diadakan oleh Jawatan yang
bersangkutan dengan persetujuan Menteri Keuangan;
c.
perjalanan dinas anggota Angkatan Perang dan pegawai Sipil Kementerian Pertahanan.
(3)
Menteri Keuangan berhak menetapkan, bahwa biaya perjalanan yang tidak disebut dalam
peraturan ini, dibayar menurut peraturan ini, baik sebagian maupun semuanya.

Pasal 2.

Perjalanan dinas.

(1)
Perjalanan dinas termaksud padal pasal 1 ayat (1) peraturan ini adalah perjalanan yang
dilakukan untuk kepentingan Negara, yaitu:
a.
perjalanan-pindah;
b.
perjalanan-jabatan.
(2)
Perjalanan pindah adalah perjalanan:
a.
mereka yang diterima untuk jabatan Negeri: dari tempat tinggalnya ke tempat
kedudukan yang ditentukan menurut surat keputusan yang bersangkutan;
b.
pegawai Negeri yang dipindahkan: dari tempat kedudukan yang lama ke tempat
kedudukan yang baru, kecuali jika kepindahan itu terjadi atas permintaannya sendiri,
yang harus dinyatakan dalam surat keputusan yang bersangkutan. Dalam hal yang
terakhir ini harus dinyatakan pula dalam surat keputusan itu bahwa semua biaya
perjalanan berhubung dengan kepindahan itu tidak akan dipikul oleh Negara;
c.
pegawai Negeri yang diperhentikan dengan hormat dari dinas Negeri dengan mendapat
hak pensiun atau tunjangan semacam itu: dari tempat kedudukannya ke suatu tempat ia
hendak tinggal tetap di dalam Negara Republik Indonesia atau ke tempat ia bertolak ke
luar Negeri;
d.
pegawai Negeri yang diperhentikan dari jabatan dengan diberi uangtunggu atau
tunjangan semacam itu: dari tempat kedudukannya ke suatu tempat di dalam Negara
Republik Indonesia dimana ia hendak menetap dengan izin pembesar yang
memperhentikannya, atau ke tempat ia bertolak ke luar negeri dengan izin Menteri
Keuangan. Penggantian biaya perjalanan ke tempat di dalam Negara Republik
Indonesia dimana pegawai hendak menetap, hanya diberikan, jika izin untuk itu diminta
dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal surat-keputusan pemberhentian dan
perjalanan dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal surat-izin yang
bersangkutan;
e.
pegawai Negeri termaksud pada huruf d di atas yang dipekerjakan kembali: dari tempat
tinggalnya ataupun tempat ia tiba dari luar Negeri ke tempat kedudukan yang
ditentukan;
f.
keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai Negeri yang meninggal dunia:
dari tempat kedudukan pegawai yang terakhir ke suatu tempat keluarga tersebut
hendak tinggal tetap di dalam Negara Republik Indonesia atau ke tempat mereka
bertolak ke luar negeri;
g.
keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai-pensiunan yang meninggal dunia:
dari tempat tinggalnya ke suatu tempat keluarga itu hendak tinggal tetap di dalam
Negara Republik Indonesia atau ke tempat mereka bertolak ke luar Negeri.

(3)
Dengan perjalanan pindah menurut peraturan ini dimaksudkan pula perjalanan:
a.
pegawai Negeri yang diberi cuti luar negeri atas tanggungan Negara dan mereka yang
didatangkan dari luar negeri untuk melakukan pekerjaan buat sementara waktu, yang
dengan izin pembesar yang berwajib pulang kembali ke luar negeri: dari tempat
kedudukannya ke tempat ia bertolak ke luar negeri;
b.
pegawai Negeri yang didatangkan dari luar negeri dan pegawai Negeri yang kembali
dari cuti luar negeri atas tanggungan Negara; dari tempat ia tiba di Indonesia ke tempat
kedudukan yang ditunjuk baginya. Jika dalam hal ini tidak ditentukan lain, maka yang
dianggap sebagai tempat tiba di Indonesia adalah Jakarta;
c.
pegawai Negeri yang diberi cuti dalam negeri sebagai pengganti haknya atas cuti luar
negeri: dari tempat kedudukannya ke suatu tempat dalam Negara Republik Indonesia
yang berhak dikunjunginya dan kembali ke tempat kedudukan lama atau ke tempat
kedudukan baru yang ditunjuk baginya, dan dalam hal ia tidak dipe- kerjakan kembali
(non-aktif) sesudah habis cuti itu, dari tempat ia berada ke suatu tempat ia akan
menetap dalam Negara Republik Indonesia dengan izin pembesar yang memberikan
cuti. Dalam hal yang terakhir ini penggantian biaya perjalanan hanya diberikan, jika izin
tersebut diminta dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal surat-keputusan
pemberhentian dan perjalanan dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal
surat-izin yang bersangkutan.

(4)
Perjalanan-jabatan adalah perjalanan
a.
mereka yang menurut perintah yang berwajib melakukan perjalanan untuk kepentingan
Negara: dari tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat mereka berada untuk
kepentingan Negara ke tempat yang harus dikunjungi, dan kembali;
b.
pegawai Negeri yang karena hendak mendapat surat-keterangan tentang penyakitnya:
1.
untuk memperoleh cuti sakit,
2.
supaya boleh minta berhenti karena sakit,
3.
supaya dibebaskan dari pekerjaan yang diserahkan kepadanya karena sakit,
menurut peraturan yang berlaku, diharuskan menghadap majelis penguji kesehatan
pegawai atau diharuskan datang pada seorang dokter penguji tersendiri: dari tempat
kedudukannya ke tempat majelis itu bersidang atau ke tempat dokter itu memeriksa,
dan kembali;
c.
pegawai Negeri yang diberi cuti sakit dalam negeri menurut peraturan yang berlaku;
dari tempat kedudukannya ke tempat cuti itu harus dijalankan menurut surat-
keputusan, dan kembali;
d.
Pegawai Negeri yang dalam hal ia sakit dan karena tidak ada dokter di tempat
kedudukannya, dengan izin pegawai atasannya, atau jika di tempat itu tidak ada
penjabat yang lebih tinggi, atas pertimbangannya sendiri pergi berobat ke tempat lain;
dari tempat kedudukannya ke tempat yang terdekat yang ada dokter, dan kembali.
Pada daftar-ongkos-perjalanan, yang bersangkutan harus dilampirkan surat keterangan
dokter yang menetapkan keadaan sakit pegawai dan perlunya ia meninggalkan tempat
kedudukannya;
e.
pegawai negeri yang mendapat luka pada waktu dan karena melakukan pekerjaannya,
yang harus diobati atau dirawat di luar tempat kedudukannya; dari tempat ia berada ke
tempat ia diobati atau dirawat, dan kembali ke tempat kedudukannya;
f.
pegawai negeri yang mengikuti ujian-ujian yang ditentukan oleh Pemerintah di luar
tempat kedudukannya, dari tempat kedudukannya ke tempat ujian, dan kembali.

Pasal 3.

Cara melakukan perjalanan.

Perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya yang seringan-ringannya untuk Negara.

Pasal 4.

Pembagian golongan pegawai Negeri.

(1)
Berhubung dengan hak-hak mereka untuk mendapat penggantian biaya perjalanan dinas,
pegawai Negeri dibagi dalam 5 (lima) golongan menurut gajinya sebulan pada waktu perjalanan
dimulai, sebagai berikut:
Golongan I.
Gaji-pokok sebulan Rp. 964,- atau lebih menurut PGPN 1955, ataupun Rp.
1.050,- atau lebih menurut BAG.
Golongan II.
Gaji pokok sebulan Rp. 616,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 964,- menurut
PGPN 1955 atau Rp. 650,- atau lebih tinggi kurang dari Rp. 1.050,-
menurut BAG.
Golongan III. Gaji-pokok sebulan Rp. 421,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 616,- menurut
PGPN 1955, ataupun Rp. 450,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 650,-
menurut BAG.
Golongan IV. Gaji-pokok sebulan Rp. 203,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 421,- menurut
PGPN 1955, ataupun Rp. 203,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 450,-
menurut BAG.

Golongan V.
Gaji pokok sebulan kurang dari Rp. 203,- menurut PGPN 1955 atau BAG.

(2)
Yang disebut gaji dalam peraturan ini adalah gaji-pokok ditambah jika ada dengan gaji
tambahan-peralihan atau dalam hal-hal lain, pendapatan yang dapat dianggap gaji.

(3)
Dalam hal pegawai melakukan perjalanan dinas untuk menjabat pekerjaan baru, maka yang
dipakai dasar untuk menentukan golongannya adalah gaji untuk pekerjaan yang baru itu.

(4)
Bekas pegawai Negeri dimasukkan dalam golongan menurut gajinya yang terakhir, sedangkan
keluarga pegawai Negeri atau pegawai-pensiunan yang meninggal dunia, dimasukkan dalam
golongan menurut gaji yang terakhir dari pegawai yang meninggal itu.

Pasal 5.

Penetapan kelas di kereta api, bus dan
kapal laut.

Untuk perjalanan dinas dengan kereta api, bus dan kapal laut ditentukan pembagian kelas
sebagai di bawah ini:

Golongan
Kereta api
Bus
Kapal laut.
Kelas Kelas Kelas.
I
I
II
III
IV
V

dengan ketentuan, bahwa:
a.
untuk perjalanan yang dilakukan dengan kereta-api atau lain alat pengangkutan kepunyaan
Negara dengan pembayaran tangguh ataupun dengan percuma, tidak diberikan penggantian
biaya apapun;
b.
dalam hal di kereta-api tidak ada kelas 3, pegawai Negeri dari golongan III dapat menumpang
di kelas 1 dan mereka dari golongan V dapat menumpang di kelas 2;
c.
dalam hal perjalanan dilakukan dengan kapal-laut pegawai negeri wanita diperbolehkan
menumpang serendah-rendahnya dalam kelas 2.

Pasal 6.

Penggantian biaya perjalanan dinas.

(1)
Untuk perjalanan dinas diberikan penggantian biaya perjalanan dan uang harian, dan di samping
itu untuk perjalanan-pindah termaksud padal pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan e dan ayat (3) huruf
b peraturan ini, diberikan pula penggantian biaya membungkus dan mengangkut perabot rumah
tangga, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan bahwa:
a.
untuk perjalanan dinas di dalam tempat kedudukan pegawai dan untuk perjalanan-
jabatan keluar tempat kedudukan yang jaraknya kurang dari 5 kilometer dari tempat
kedudukan, tidak diberikan penggantian biaya apapun menurut peraturan ini;
b.
untuk perjalanan jabatan tersebut pada pasal 2 ayat (4) huruf b, c dan d peraturan ini
tidak diberikan uang harian.

(2)
Untuk mendapat penggantian biaya perjalanan menurut peraturan ini, perjalanan termaksud:
a.
pada pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c dan ayat (3) huruf b harus dilakukan dalam waktu
6 (enam) bulan sesudah tanggal surat keputusan yang bersangkutan;
b.
pada pasal 2 ayat (2) huruf c harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah
tanggal surat-keputusan pemberhentian yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa
hak untuk mendapat penggantian biaya perjalanan ke tempat bertolak ke luar negeri
tetap berlaku selama yang berkepentingan masih berhak akan pengangkutan ke luar
negeri atas tanggungan Negara;
c.
pasal 2 ayat (2) huruf f dan g harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah
pegawai yang bersangkutan meninggal dunia;
d.
pada pasal 2 ayat (3) huruf a harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah
tanggal surat-keputusan yang bersangkutan.

Pasal 7.

Biaya perjalanan keluarga.

(1)
Untuk perjalanan-pindah termasuk pada pasal 2 ayat (2) dan (3) peraturan ini, diberikan
penggantian biaya perjalanan dan penginapan untuk keluarga yang sah dari pegawai yang
bersangkutan yang turut pindah.

(2)
Keluarga yang sah dalam peraturan ini adalah istri yang sah, anak sendiri, anak tiri, anak angkat
dan anak yang disahkan menurut hukum.

(3)
Dalam hal pegawai yang bersangkutan telah menceraikan istrinya, penggantian biaya hanya
diberikan untuk anak pegawai dari istri itu yang masih tetap menjadi tanggungan (di bawah
perwalian) pegawai tersebut.

(4)
Anak yang mendapat penggantian biaya menurut peraturan ini, ialah:
a.
anak laki-laki yang berumur kurang dari 25 tahun pada waktu berangkat dan tidak
mempunyai pencarian sendiri;
b.
anak laki-laki yang berumur 25 tahun atau lebih yang menurut surat keterangan dokter
pada tempat kedudukan pegawai sebelum pindah, mempunyai cacat yang menjadi
sebab ia tidak dapat mencari nafkah sendiri;
c.
anak perempuan yang tidak bersuami dan tidak mempunyai pencaharian atau kekayaan
sendiri.

(5)
Penggantian biaya bagi keluarga diatur sebagai di bawah ini:
a.
Untuk perjalanan dengan kereta-api, bus, kapal atau pesawat udara diberikan
penggantian sebanyak biaya yang sesungguhnya dikeluarkan menurut tarip yang
berlaku, tetapi tidak melebihi biaya untuk kelas yang ditetapkan bagi pegawai yang
bersangkutan.
b.
Bagi istri dan anak diberikan uang-harian dan biaya bagasi sejumlah masing-masing
empat-perlima dan separoh dari yang ditetapkan bagi pegawai yang bersangkutan.

(6)
Penggantian biaya termaksud pada ayat (5) pasal ini diberikan juga:
a.
untuk istri (dengan anak-anaknya dan anak-anak tirinya) dari pegawai Negeri yang
nikah berwakil dengan istri itu: dari tempat tinggalnya di Indonesia pada waktu
perkawinan dilangsungkan atau dari tempat ia tiba di Indonesia dari luar negeri ke
tempat kedudukan pegawai yang bersangkutan;
b.
untuk keluarga yang sah dari seorang pegawai Negeri yang atas kehendak Pemerintah
tidak mempergunakan hak cutinya keluar negeri buat sementara waktu, yang diizinkan
pergi sendiri keluar negeri dengan biaya Negara: dari tempat kedudukannya ke tempat
keluarga itu bertolak ke luar negeri, dan sekembalinya dari luar negeri, dari tempat tiba
di Indonesia ke tempat kedudukan pegawai.

(7)
Penggantian biaya perjalanan:
a.
bagi keluarga yang menyusul ke tempat kedudukan pegawai,
b.
bagi istri (dengan anak-anaknya dan anak-anak tirinya) termaksud pada ayat (6) huruf a
pasal ini,
c.
bagi keluarga termaksud pada ayat (6) huruf b pasal ini yang kembali ke tempat
kedudukan pegawai, hanya diberikan, apabila perjalanan keluarga itu dilakukan hanya
diberikan, apabila perjalanan keluarga itu dilakukan dalam hal tersebut sub a dalam
waktu 6 (enam) bulan sesudah pegawai berangkat, dalam hal tersebut sub b dalam
waktu 3 (tiga) bulah setelah perkawinan dilangsungkan dan dalam hal tersebut sub c
dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal berangkatnya dari luar negeri ke
Indonesia.

Jika karena sakit atau halangan lain perjalanan keluar tidak dapat dilakukan dalam
waktu tersebut di atas, maka atas permohonan pegawai yang berkepentingan Menteri
Keuangan dapat mengizinkan keluarga tersebut melakukan perjalanan sesudah waktu
yang ditentukan tadi.

Penggantian biaya untuk perjalanan keluarga yang menyusul pada umumnya tidak akan
diberikan lebih dari jumlah biaya yang harus dipikul oleh Negara, jika perjalanan
dilakukan bersama-sama pegawai, dengan ketentuan, bahwa penggantian itu diberikan
juga bagi anak-anak yang dilahirkan setelah pegawai berangkat.

(8)
Hak untuk mendapat penggantian biaya perjalanan termaksud pada ayat (7) pasal ini hilang:
a.
apabila pegawai pada waktu keluarganya berangkat meninggal dunia, atau
diperhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Negeri;
b.
apabila keluarga pegawai itu pada waktu berangkat tidak lagi dianggap keluarga sah
dari pegawai tersebut menurut peraturan ini.

(9)
Dalam hal termaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf f dan g peraturan ini, kepada istri
pegawai/pegawai-pensiunan yang meninggal dunia diberikan penggantian biaya sejumlah sama
dengan yang dapat diberikan kepada suaminya.

(10)
Dalam hal perjalanan pindah termasuk pada pasal 2 ayat (2) dan (3) peraturan ini pegawai yang
bersangkutan dibolehkan membawa bujang dengan biaya Negara sampai ke tempat yang dituju.
Biaya yang ditanggung oleh Negara ialah biaya perjalanan dengan kereta api, bus atau kapal-
laut dalam kelas yang terendah, dengan ketentuan, bahwa pegawai termasuk golongan I dan II
dibolehkan membawa 2 orang bujang dan pegawai termasuk golongan III, IV dan V hanya
seorang bujang.

Pasal 8.

Perjalanan sebelum ada perintah resmi.

(1)
Jika suatu perjalanan dinas tidak perlu dilakukan lagi, oleh karena yang bersangkutan telah
pergi lebih dahulu dengan biaya sendiri, maka kepadanya dapat diberikan penggantian biaya
sebanyak jumlah yang sebenarnya dikeluarkan, dengan ketentuan, bahwa jumlah penggantian
itu tidak melebihi jumlah yang seharusnya dibayar oleh Negara menurut peraturan ini.

(2)
Bagi keluarga, penggantian biaya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya diberikan untuk
mereka yang terhitung keluarga sah pada waktu perjalanan itu dapat dilakukan dengan biaya
Negara.

Pasal 9.

Pembayaran biaya perjalanan dan
pemberian uang-muka.

(1)
Penggantian biaya perjalanan yang boleh diminta menurut peraturan ini dibayar sesudah
perjalanan berakhir.

(2)
Penggantian biaya untuk satu perjalanan hanya diberikan satu kali, Biaya perjalanan yang
dipikul oleh suatu daerah otonom atau badan lain yang mengurus keuangannya sendiri tidak
dapat diberatkan sekali lagi pada keuangan Negara.

(3)
Kepada mereka yang melakukan perjalanan menurut peraturan ini, atas permintaannya sebelum
perjalanan dimulai atau berakhir, dapat diberikan uang muka (persekot) menurut ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Pengawasan daftar ongkos perjalanan.

(1)
Sekretaris Jenderal Kementerian-kementerian Pemimpin Badan-badan Pemerintahan Tertinggi
dan Kepala Jawatan/Kantor, sebagai penjabat yang bertanggung jawab, wajib mengamat-amati
supaya dalam lingkungan Kementerian/Badan/Jawatan/ Kantornya tidak diadakan perjalanan
dinas yang tidak perlu.

Pejabat-pejabat tersebut berhak memberitahukan pegawai bawahannya yang melakukan
perjalanan-jabatan supaya minta pernyataan kepada pembesar Pamong-Praja yang tertinggi di
tempat yang dikunjunginya tentang hari tiba di dan hari berangkat dari tempat itu.

Dalam mempertimbangkan permintaan penggantian biaya perjalanan, penjabat-penjabat
tersebut wajib memeriksa dengan saksama, apakah perjalanan itu sungguh perlu diadakan dan
dilakukan dengan cara sehemat-hematnya, mengingat maksud perjalanan tersebut; pendapat
(persetujuan) penjabat-penjabat tersebut harus dinyatakan dalam daftar ongkos perjalanan.

(2)
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap daftar ongkos
perjalanan Sekretaris Jenderal, Pemimpin Badan-badan Pemerintahan Tertinggi, Kepala Jabatan
dan penjabat-penjabat lain yang sederajat atau lebih tinggi, yang mempunyai kekuasaan sendiri.

Pasal 11.

Tanggung-jawab atas kerugian Negara.

Bilamana sesuatu perjalanan dinas menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang
bepergian, atau pegawai yang memberikan perintah bepergian, ataupun pegawai lain yang bersalah
dalam hal perjalanan itu, bertanggung jawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang
Keuangan Negara.

Pasal 12.

Waktu penuntutan.

Penggantian biaya perjalanan yang tidak diminta di dalam waktu yang ditetapkan dalam
peraturan tentang hutang-piutang Negara, tidak dibayar karena kedaluarsa.

Pasal 13.

Menteri Keuangan diberi kuasa:
a.
menetapkan peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang perlu untuk menjalankan peraturan
ini;
b.
mengadakan peraturan di dalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini;
c.
jika menurut pertimbangannya ada alasan-alasan yang sah, memberikan penggantian biaya yang
lebih tinggi dari pada yang ditetapkan menurut peraturan ini dan mengurangi jumlah-jumlah
dalam daftar ongkos perjalanan, jika ternyata uang yang sesungguhnya dikeluarkan kurang dari
yang boleh dituntut, atau jika pengeluaran tidak dilakukan dengan sehemat-hematnya;
d.
mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini, apabila di dalam sesuatu hal
pelaksanaan peraturan ini menimbulkan keadaan kurang adil, dan dalam hal yang luar biasa;
e.
memberikan kepastian apabila ada keragu-raguan dalam melakukan peraturan ini;
f.
memutuskan apakah keterangan-keterangan yang termuat dalam daftar ongkos perjalanan, dan
pengeluaran-pengeluaran yang tidak disertai surat bukti, dapat diterima atau tidak.

Pasal 14.

Menteri Keuangan berhak menyerahkan sebagian kekuasaan yang diberikan kepadanya
menurut peraturan ini kepada Kepala Jawatan Perjalanan.

Pasal 15.

Peraturan ini menjadi pedoman untuk daerah-daerah otonom dan perusahaan-perusahaan
Negara.

Pasal 16.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Desember 1955.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOHAMMAD HATTA

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO

Diundangkan
pada tanggal 23 Desember 1955.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

LOEKMAN WIRIADINATA

LEMBARAN NEGARA NOMOR 77 TAHUN 1955

PENJELASAN

Sebagaimana diketahui, untuk perjalanan-perjalanan dinas di dalam negeri hingga kini berlaku
beberapa peraturan, yaitu Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri buat Pegawai Negeri Sipil
(Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950) bagi pegawai Negeri Warga Negara Indonesia, dan
Reisbesluit serta Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1950 bagi pegawai Negeri yang mempunyai
kebangsaan Belanda. Dalam melaksanakan peraturan-peraturan itu terhadap pegawai Negeri bangsa
asing bukan Belanda dilakukan peraturan-peraturan bagi pegawai Negeri bangsa Belanda.
Oleh karena pada waktu ini tidak dianggap perlu lagi membeda-bedakan peraturan perjalanan
itu berdasarkan kebangsaan pegawai, maka diadakan satu peraturan yang berlaku untuk semua
pegawai Negeri sipil.
Lain daripada itu, tarip-tarip biaya perjalanan yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan
tersebut di atas, berhubung dengan keadaan perlu pula ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan
praktis antara lain oleh karena harga-harga masih sering berobah penetapan tarip-tarip itu menurut
peraturan baru ini diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Peraturan baru ini hanya memuat aturan-aturan pokok; adapun peraturan pelaksanaannya serta
tarip-tarip biaya perjalanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 918 TAHUN 1955