Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 1957

PP No. 33 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 5 tahun 1957 diubah sehingga pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut, "Pasal 2…

"Pasal 2 ayat (1) Anggota-anggota Panitya diangkat oleh Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun atas usul bersama dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar…

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO PERDANA MENTERI, ttd JUANDA MENTERI DALAM NEGERI ttd SANOESI HARJADINATA MENTERI KEUANGAN a.i., ttd JUANDA Diundangkan pada tanggal 27 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1957

Pasal 3

Ketua Panitya diangkat oleh Pemerintah di antara anggota atas usul bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah.
Pasal 9 ayat (2) Anggota-anggota dan ahli-ahli tersebut dalam ayat (1) menerima uang duduk menurut ketentuan dalam "Peraturan Pembiayaan Panitya- panitya" dengan ketentuan, bahwa jumlah uang duduk sebulan untuk Ketua (Wakil Ketua) tidak boleh kurang dari Rp. 750,- dan untuk anggota tidak boleh kurang dari Rp. 600,-."