Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI KECAMATAN LABUAPI, DAN KECAMATAN SEKOTONG TENGAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LOMBOK BARAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT

PP No. 33 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Membentuk Kecamatan Gunungsari di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a. Desa Gunungsari;

b. Desa Midang;
c. Desa Meninting;
d. Desa Batulayar;
e. Desa Kekeri;
f. Desa Sandik;
g. Desa Penimbung;
h. Desa Kekait;
i. Desa Sesela;
j. Desa Mambalan.

Pasal 2

Membentuk Kecamatan Labuapi di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a. Desa Telagawaru;
b. Desa Bagik Polak;
c. Desa Bajur;
d. Desa Kuranji;
e. Desa Perampuan;
f. Desa Bengkel.

Pasal 3

Membentuk Kecamatan Sekotong Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sekotong Barat;
b. Desa Sekotong Tengah;
c. Desa Sekotong Timur.

Pasal 4

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungsari berkedudukan di Desa Gunungsari.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Labuapi berkedudukan di Desa Telagawaru.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekotong Tengah berkedudukan di Desa Sekotong Tengah.

Pasal 5

Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/ Daerah pada tahap sekarang ini.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 46