Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

PP No. 33 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut IAIN adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Agama tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan agama Islam;

2. Rektor adalah PRESIDEN Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
3. Fakultas adalah unsur pelaksana IAIN dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam untuk program Sarjana dan program Diploma;
4. Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
5. Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam;
6. Pusat Penelitian adalah unsur pelaksana di bidang penelitian dalam sebagian atau antar bagian ilmu pengetahuan agama Islam;
7. Pusat Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana di bidang pengabdian pada masyarakat yang antara lain meliputi pelayanan dan bantuan pada masyarakat, pendidikan pada masyarakat, dan kerjasama dengan masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam;
8. Unit Pelaksana Teknis adalah sarana penunjang teknis yang merupakan perangkat kelengkapan IAIN dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
9. Biro adalah sarana pelayanan staf di bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan serta administrasi umum yang merupakan jabatan struktural;
10. Unsur kelengkapan IAIN adalah unit organisasi non structural di lingkungan IAIN.

Pasal 2

(1) IAIN adalah unit organik di lingkungan Departemen Agama dipimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
(2) Pembinaan IAIN secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pembinaan kelembagaan agama Islam Departemen Agama.

Pasal 3

Tugas pokok IAIN adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah yang berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dan secara ilmiah memberikan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, IAIN mempunyai fungsi :
a. melaksanakan pengembangan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam;
b. melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam;
c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat;

d. melaksanakan pembinaan kemahasiswaan;
e. melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya;
f. melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.

Pasal 5

Organisasi IAIN terdiri dari:
a. Unsur pimpinan :
Rektor dan Pembantu Rektor
b. Unsur pembantu pimpinan :
Biro;
c. Unsur pelaksana :
Fakultas, Pusat Penelitian, dan Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
d. Unsur penunjang :
Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

(1) Rektor adalah pembantu Menteri di bidang yang menjadi tugas kewajibannya di samping kedudukannya selaku pimpinan IAIN.
(2) Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan IAIN dan hubungannya dengan lingkungannya.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Rektor dibantu sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(2) Pembantu Rektor terdiri dari:

a. Pembantu Rektor bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor;

b. Pembantu Rektor bidang Administrasi, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor II;

c. Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor III.
(3) Pembantu Rektor mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan :

a. pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Rektor I;

b. kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Rektor II;

c. kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat Kokurikuler oleh Pembantu Rektor III.

(4) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembantu Rektor mempunyai fungsi :

a. memiliki serta. mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Rektor I;

b. mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Rektor II;

c. menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Rektor III.

Pasal 8

(1) Biro adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Rektor.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(3) Biro membawahkan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bagian dan setiap Bagian membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.

Pasal 9

Biro mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan IAIN.

Pasal 10

(1) Fakultas adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi IAIN yang berada di bawah Rektor.
(2) Fakultas di lingkungan IAIN sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima) jenis fakultas, yaitu :

a. Fakultas Ushuluddin;

b. Fakultas Syari'ah;

c. Fakultas Tarbiyah;

d. Fakultas Adab;

e. Fakultas Dakwah.
(3) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu Dekan.
(5) Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.

Pasal 11

(1) Fakultas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian ilmu

pengetahuan agama Islam, untuk program Sarjana termasuk Sarjana Muda dan Program Diploma.
(2) Untuk program Pasca Sarjana, program Doktor, dan program Akta dilaksanakan dan dikembangkan bersama Perguruan Tinggi Negeri yang telah mempunyai fakultas Pasca Sarjana.

Pasal 12

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, fakultas mempunyai fungsi :
a. melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam;
b. melaksanakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan agama Islam dan/atau budaya Islam;
c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
e. melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.

Pasal 13

Fakultas terdiri dari:
a.Dekan;
b.Pembantu Dekan;
c.Bagian Tata Usaha;
d.Jurusan;
e.Kelompok pengajar.

Pasal 14

Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan fakultas.

Pasal 15

(1) Pembantu Dekan sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dekan, terdiri dari:

a. Pembantu Dekan bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I;

b. Pembantu Dekan bidang Administrasi, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II;

c. Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.
(2) Pembantu Dekan mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan :

a. pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Dekan I;
b. kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Dekan II;
c. kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Dekan III.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pembantu Dekan mempunyai fungsi :

a. menilik serta mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Dekan I;

b. mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Dekan II;

c. menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Dekan III.

Pasal 16

(1) Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas dalam bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.

Pasal 17

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Jurusan mempunyai fungsi :
a. melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam bagi program pendidikan yang ada;
b. melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam;
c. melakukan pengabdian pada masyarakat;
d. melakukan pembinaan sivitas akademika.

Pasal 19

Jurusan terdiri dari:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Laboratorium.

Pasal 20

(1) Laboratorium adalah unit sumber daya dasar untuk pengembangan disiplin ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan keperluan bidang studi yang bersangkutan.
(2) Laboratorium dipimpin oleh seorang guru besar atau seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan.

Pasal 21

Laboratorium mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam sebagai penunjang pelaksanaan tugas jurusan yang bersangkutan.

Pasal 22

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, laboratorium mempunyai fungsi:
a. mempersiapkan sarana dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam;
b. mempersiapkan sarana dan melaksanakan penelitian dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam.

Pasal 23

(1) Kelompok pengajar adalah tenaga pengajar di lingkungan fakultas yang ada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada atasan masing-masing di lingkungan fakultas.
(2) Kelompok pengajar terdiri dari:

a. tenaga pengajar biasa;

b. tenaga pengajar luar biasa.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga pengajar diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

Kelompok pengajar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ilmunya serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidikannya.

Pasal 25

(1) Pusat penelitian adalah unsur pelaksana IAIN dibidang penelitian yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat penelitian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Pasal 26

Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam dan melaksanakan penelitian dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi IAIN yang bersangkutan.

Pasal 27

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penelitian mempunyai fungsi :
a. melakukan penelitian ilmiah murni dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam;
b. melakukan penelitian terapan dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam untuk menunjang pembangunan;
c. melakukan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi IAIN;
d. melakukan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional atau wilayah/daerah melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan badan lainnya di dalam dan di luar negeri.

Pasal 28

(1) Apabila suatu IAIN belum memungkinkan dibentuk Pusat Penelitian, dapat dibentuk Balai Penelitian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(2) Balai Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan unsur pelaksana IAIN yang bersangkutan di bidang penelitian.

Pasal 29

(1) Pusat Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana IAIN di bidang pengabdian pada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat Pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Pasal 30

Pusat Pengabdian pada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengabdian pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi IAIN yang bersangkutan.

Pasal 31

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Pengabdian pada Masyarakat mempunyai fungsi :
a. mengamalkan ilmu pengetahuan agama Islam;
b. meningkatkan kaitan antara, program IAIN dengan kebutuhan masyarakat;
c. membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan;
d. melaksanakan pengembangan pola pembangunan wilayah/daerah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk pembangunan wilayah/ daerah melalui kerjasama di dalam dan di luar negeri.

Pasal 32

(1) Apabila suatu IAIN belum memungkinkan dibentuk Pusat Pengabdian pada Masyarakat, dapat dibentuk Balai Pengabdian pada Masyarakat yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(2) Balai Pengabdian pada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan unsur pelaksana IAIN yang bersangkutan di bidang pengabdian pada masyarakat.

Pasal 33

(1) Perpustakaan adalah merupakan unit pelaksana teknis IAIN.
(2) Bila dipandang perlu dapat dibentuk unit pelaksana teknis lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 34

Unsur kelengkapan IAIN/Fakultas adalah unit organisasi non struktural yang terdiri dari : Senat IAIN/Fakultas, Dewan Penyantun, dan Majelis Pembinaan Kegiatan Mahasiswa dan Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa IAIN.

Pasal 35

(1) Senat IAIN adalah badan normatif tertinggi yang ada pada IAIN yang terdiri dari para guru besar, wakil fakultas, wakil pusat yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam IAIN masing-masing, yang tugas utamanya adalah merumuskan kebijaksanaan akademik dasar dan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian staf pengajar.
(2) Senat Fakultas adalah badan normatif tertinggi yang ada pada fakultas yang terdiri dari para guru besar, dan wakil jurusan yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam fakultas masing-masing.
(3) Ketua Senat IAIN adalah Rektor yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat IAIN yang dipilih dari para anggota senat IAIN.
(4) Ketua Senat Fakultas adalah Dekan yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat Fakultas yang dipilih dari para anggota Senat Fakultas.

Pasal 36

(1) Dewan Penyantun IAIN adalah suatu forum yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh perhatian kepada pendidikan dan pembangunan guna menyantuni IAIN serta merupakan jembatan antara masyarakat dengan IAIN.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai usul

Rektor IAIN yang bersangkutan.

Pasal 37

(1) Majelis Pembinaan Kegiatan Mahasiswa adalah suatu wadah yang melaksanakan perencanaan dan penetapan kegiatan mahasiswa IAIN.
(2) Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa adalah suatu wadah yang melaksanakan kegiatan Mahasiswa IAIN.
(3) Pedoman umum tentang organisasi dan keanggotaan Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa IAIN ditetapkan oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Pembentukan badan-badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 38

(1) Rektor IAIN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Agama.
(2) Sebelum diajukan usul untuk pengangkatan/pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Agama meminta pertimbangan Senat IAIN melalui Rektor.

Pasal 39

(1) Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Rektor.
(2) Senat IAIN dapat mengajukan pertimbangan atas calon Pembantu Rektor kepada Rektor yang ditunjuk oleh Rektor.

Pasal 40

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Rektor.
(2) Senat Fakultas memilih calon Dekan yang akan diusulkan oleh Rektor kepada Menteri Agama.
(3) Tata cara pemilihan calon Dekan ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 41

(1) Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Dekan melalui Rektor.
(2) Senat Fakultas dapat mengajukan pertimbangan atas calon pembantu Dekan kepada Dekan yang ditunjuk oleh Dekan.

Pasal 42

(1) Kepala Pusat/Balai Penelitian, Kepala Pusat/Balai Pengabdian pada Masyarakat, Kepala Biro, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
(2) Tata cara pengangkatan pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 43

Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah Jabatan yang harus dijabat oleh pegawai negeri.

Pasal 44

Masa jabatan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah sebagai berikut :
a. masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
b. masa jabatan Pembantu Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut- turut;
c. masa jabatan Dekan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
d. masa jabatan Pembantu Dekan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut- turut;
e. masa jabatan kepala Pusat/Balai Penelitian selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
f. masa jabatan Kepala Pusat/Balai Pengabdian pada Masyarakat selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;
g. masa jabatan Ketua Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali;
h. masa jabatan Sekretaris Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali;
i. masa jabatan Kepala Laboratorium selama 4 (empat) tahun, setelah itu ia dapat diangkat kembali.

Pasal 45

(1) Pendirian dan penutupan IAIN, Fakultas, dan unit organisasi lainnya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan dan prosedur pendirian dan penutupan unit organisasi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 46

(1) Susunan organisasi setiap IAIN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Penjabaran lebih lanjut ketentuan ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 47

Semua unsur dilingkungan IAIN dalam melaksanakan tugasnya masing-masing menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan IAIN dan dalam hubungannya antar IAIN maupun dengan instansi di lingkungan Departemen Agama dan Instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokoknya.

Pasal 48

Organisasi di lingkungan IAIN yang bersifat non struktural diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 49

Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri Agama wajib menyampaikan rancangan Keputusan PRESIDEN tentang susunan organisasi seperti yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 50

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juli 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 48