Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan.:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3. Wilayah Kota Pariaman adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No. 65/G.P/50.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Pariaman adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintahan Kota Administratif Pariaman bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman.
(2) Ibukota Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman berkedudukan di Kota Administratif Pariaman.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Pariaman, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Pariaman.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Pariaman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
(1) Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
epkumham.go
(2) Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
(3) Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada khususnya.
Pasal 5
(1) Wilayah Kota Administratif Pariaman meliputi :
a. Semua KeLurahan dan Desa yang termasuk Kecamatan Pariaman, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Pasir
2. Kelurahan Kampung Perak
3. Kelurahan Lohong
4. Kelurahan Karan Aur
5. Kelurahan Alai Gelombang
6. Kelurahan Jawi-jawi 1
7. Kelurahan Jawi-jawi II
8. Kelurahan Kampung Jawa 1
9. Kelurahan Kampung Jawa 11
10. Kelurahan Kampung Pondok
11. Kelurahan Pondok II
12. Kelurahan Ujung Batung
13. Kelurahan Jalan Baru
14. Kelurahan Taratak
15. Kelurahan Jalan Kereta Api
16. Kelurahan Jati Hilir
17. Desa Jati Mudik
18. Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan
19. Desa Rawang
20. Desa Koto Kacik
21. Desa Kampung Sato
22. Desa Labuh Raya
23. Desa Koto Mandakek
24. Desa Pasir Pauh
25. Desa Subarang Padang
26. Desa Subarang
27. Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan
28. Desa Lapai
29. Desa Bunga Tanjung
30. Desa Kampung Tangah IV Kota Sei Rotan
31. Desa Kajai
32. Desa Kampung Kandang
33. Desa Kaluat
34. Desa Air Santok
epkumham.go
35. Desa Cubadak Mentawai
36. Desa Sungai Pasak
37. Desa Sungai Sirah
38. Desa Kampung Gadang
39. Desa Kampung Baru Padusunan
40. Desa Pakasai
41. Desa Talago Sarik
42. Desa Bato
43. Desa Batang Kabung
44. Desa Koto Maparak
45. Desa Apar
46. Desa Tanjung Sabar
47. Desa Ampalu
48. Desa Olo
49. Desa Alai
50. Desa Sikapak Hilir
51. Desa Padang Kunik
52. Desa Labung
53. Desa Sikapak Mudik
54. Desa Manggung
55. Desa Cubadak Air
56. Desa Sirambang
57. Desa Kasik Putih
58. Desa Sikapak Usang
59. Desa Hulu Bandar
60. Desa Taji-Taji
61. Desa Sungai Batung
62. Desa Durian Gadang
63. Desa Pakotan
64. Desa Naras Hilir
65. Desa Naras I
66. Desa Balai Naras
67. Desa Padang Birik-birik 751
68. Desa Sintuk
69. Desa Sungai Rambai.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Nan Sabaris yang terdiri dari :
1. Desa Marunggai
2. Desa Balai Kurai Taji
3. Desa Simpang
4. Desa Toboh Palabah
5. Desa Marabau
6. Desa Pauh Kurai Taji
7. Desa Batang Tanjungkek
8. Desa Sikabu
9. Desa Kampung Apar
10. Desa Taluk
epkumham.go
11. Desa Padang Cakur
12. Desa Palak Ameh
13. Desa Sungai Kasai
14. Desa Pasir Sumur
c. Sebagian Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik, yaitu terdiri dari :
1. Desa Rambai
2. Desa Punggung Lading.
(2) Wilayah Kecamatan Nan Sabaris adalah wilayah setelah dikurangi dengan 14 (empat belas) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b.
(3) Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik adalah wilayah setelah dikurangi dengan 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan dan Pembinaan Wilayah, maka wilayah Kota Administratif Pariaman dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni :
a. Wilayah Kecamatan Pariaman Utara, terdiri dari :
1. Desa Kampung Gadang
2. Desa Kampung Baru Padusunan
3. Desa Pakasai
4. Desa Talago Barik
5. Desa Manggung
6. Desa Apar
7. Desa Tanjung Sabar
8. Desa Ampalu
9. Desa Cubadak Air
1O.
Desa Sirambang
11. Desa Olo
12. Desa Alai
13. Desa Kasik Putih
14. Desa Sikapak Usang
15. Desa Hulu Bandar
16. Desa Taji-Taji
17. Desa Sungai Batung
18. Desa Durian Gadang
19. Desa Sikapak Hilir
20. Desa Padang Kunik
21. Desa Labung
22. Desa Sikakap Mudik
23. Desa Pakotan
24. Desa Naras Hilir
25. Desa Naras Satu
26. Desa Balai Naras
27. Desa Padang Birik-Birik
28. Desa Sintuk
epkumham.go
29. Desa Rambai
b. Wilayah Kecamatan Pariaman Tengah, terdiri dari :
1. Kelurahan Pasir
2. Kelurahan Kampung Perak
3. Kelurahan Lohong
4. Kolurahan Karan Aur
5. Kelurahan Alai Gelombang
6. Kelumhan Jawi-Jawi I
7. Kelurahan Jawi-Jawi II
8. Kelurahan Kampung Jawa I
9. Kelurahan Kampung Jawa 11
10. Kelurahan Pondok
11. Kelurahan Pondok II
12. Kelurahan Ujung Batung
13. Kelurahan Jalan Baru
14. Kelurahan Taratak
15. Kelurahan Jalan Kereta Api
16. Kelurahan Jati Hilir
17. Desa Jati Mudik
18. Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan
19. Desa Rawang
20. Desa Koto Kacik
21. Desa Kampung Sato
22. Desa Labuh Raya
23. Desa Pasir Pauh
24. Desa Koto Mandakek
25. Desa Subarang Padang
26. Desa Subarang
27. Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan
28. Desa Lapai
29. Desa Bato
30. Desa Batang Kabung
31. Desa Koto Marapak
32. Desa Air Sontok
33. Desa Cubadak Mentawai
34. Desa Sungai Pasak
35. Desa Sungai Sirah.
c. Wilayah Kecamatan Pariaman Selatan, terdiri dari :
1. Desa Bungo Tanjung
2. Desa Kampung Tangah IV Koto Sei Rotan
3. Desa Kajai
4. Desa Kampung Kandang
5. Desa Kaluat
6. Desa Rambai
7. Desa Punggung Lading
epkumham.go
8. Desa Marunggi
9. Desa Balai Kurai Taji
10. Desa Simpang
11. Desa Toboh Palaboh
12. Desa Marabau
13. Desa Pauh Kurai Taji
14. Desa Batang Tajungkek
15. Desa Sikabu
16. Desa Kampung Apar
17. Desa Taluk
18. Desa Padang Cakur
19. Desa Ameh
20. Desa Sungai Kasai
21. Desa Pasir Sumur
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Pariaman berkedudukan di Kota Pariaman.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Utara berkedudukan di Desa Balai Naras.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Tengah berkedudukan di Kelurahan Pasir.
(4) Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Pariaman Selatan berkedudukan di Desa Balai Kurai Taji.
Pasal 8
Perincian Struktur Pemerintahan Kota Admistratif Pariaman ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi situasi kota yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Pariaman sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Padang Pariaman, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
epkumham.go
Pasal 10
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Pariaman, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perobahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Padang Pariaman atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
(3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
epkumham.go
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 49
epkumham.go
