Langsung ke konten

PERLUASANKESEMPATANKERJA

PP No. 33 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 2

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan

kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor
sesuai dengan kewenangannya.

(2) Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1)meliputi:
- kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja;dan
- kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar
hubungan kerja.

Pasal3

Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas perencanaan
tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal4

(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam

hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal2
ayat (2) huruf a diarahkan untuk menciptakan dan
mengembangkanperluasan kesempatan kerja.

(2) Untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan

kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)Pemerintahdan PemerintahDaerah dapat memberi

kemudahan investasi.

### Pasal 5 ...

---

=:»>.>.

PRESIDEN

Pasal5

(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam

hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal4
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan
usaha milikdaerah, dan swasta.

(2) Dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan swasta menetapkan
program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di
dalam hubungan kerja.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus menyeraptenaga kerja.

PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Dl LUAR HUBUNGAN KERJA

Pasal6

Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf
b diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan
kesempatan kerja yang produktif dan berke1anjutan
dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan
teknologitepat guna.

Pasal7

Kebijakanperluasan kesempatan kerja di luar hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan
kelembagaanmasyarakat.

### Pasal 8 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

PasaI8

(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar

hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal6
dilakukan dalam bentuk programkewirausahaan.

(2) Programkewirausahaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan
pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya,
penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan
tenaga kerja sukarela, danjatau pola lain yang dapat
mendorongterciptanyaperluasan kesempatan kerja.

Pasal9

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
melaluikegiatan:
- permodalan;
- penjaminan;
- pendampingan;
- pelatihan;
- konsultasi;
- bimbinganteknis; dan/atau
- penyediaandata dan informasi.

Pasal 10

Lembagapenjaminan dan lembaga keuangan memberikan
kemudahan dan fasilitasi kepada masyarakat yang dapat
menciptakan atau memperluas kesempatan kerja berupa
fasilitaskredit danj atau fasilitaspenjaminan kredit.

## BAB IV ...

---

.... -r-.

PRESIDEN

BABIV

Pasa111

(1) Menterimelakukan koordinasidengan instansi terkait

untuk mendukung pelaksanaan perluasan
kesempatan kerja.

(2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat

mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan
koordinasisebagaimanadimaksud pada ayat (1).

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan untuk:
- memberi masukan, saran, dan pertimbangan
kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan di
bidang perluasan kesempatan kerja; dan
- melakukan mediasi, motivasi, dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang
perluasan kesempatan kerja.

(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalaru 1
(satu)tahun atau sewaktu-waktuapabila diperlukan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenaikoordinasi perluasan

kesempatan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB V ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

PELAPORAN

Pasal12

.(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, .badan usaha milik daerah, swasta, dan
ke1embagaan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 berkewajiban
me1aporkan secara tertulis perluasan kesempatan
kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipergunakan sebagai dasar bagi instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk
menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja
sesuai dengan kewenanganmasing-rnasing.

(3) Tata cara dan bentuk pelaporan perluasan

kesempatan kerja sebagaimana dirnaksud pada ayat

(2)diatur dengan Peraturan Menteri.

BABVI

Pasal13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pq_datanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Mei 2013

INDONESIA,

. ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal8 Mei 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARARl

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA