Langsung ke konten

PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMTLIK GUDANG YANG

PP No. 33 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang
tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk
dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat
diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

1. Pemilik
SK No 003634 A

---

PRESIDEN

1. Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha
yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri
maupun untuk disewakan.
1. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG
adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada
Pemilik Gudang.
1. Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan
bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau
tidak menggunakan pendingin.
1. Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan
terbuka dengan batas-batas tertentu.
1. Gudang Berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu
rLrangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam
yang bentuk cair, Bos, curah, atau biji-bijian
konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton,
atau kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan
dengan karakteristik barang yang disimpan.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Setiap Pemilik Gudang wajib mendaftarkan Gudang

miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang menurut
luas dan kapasitas penyimpanan.
(21 Penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas
penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
- Gudang Tertutup Golongan A, dengan kriteria:
1. luas 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan
1.00O mz (seribu meter persegi); dan
1. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus
enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.6O0 m3
(tiga ribu enam ratus meter kubik).

  • Gudang

SK No 003635 A

---

PRESIDEN

- Gudang Tertutup Golongan B, dengan kriteria:
1. luas lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi)
sampai dengan 2.500 mz (dua ribu lima ratus meter
persegi); dan
1. kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 (tiga
ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.O00
m3 (sembilan ribu meter kubik).
- Gudang Tertutup Golongan C, dengan kriteria:
1. luas lebih dari 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter
persegi); dan
1. kapasitas penyimpanan lebih dari 9.000 63
(sembilan ribu meter kubik).
- Gudang Tertutup Golongan D, dengan kriteria:
1. Gudang Berbentuk Silo atau Tangki; dan
1. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 ms
(tu:uh ratus enam puluh dua meter kubik) atau
500 ton (lima ratus ton).
- Gudang Terbuka dengan kriteria luas paling sedikit
1.000 m2 (seribu meter persegi).

(3) Pendaftaran Gudang merupakan kewenangan

bupati/wali kota.

(4) Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan kewenangan gubernur.

(5) Pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(6) Pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dipungut biaya.

Pasal 3

Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pemeriksaan atas kepatuhan dalam pendaftaran Gudang.

Pasal4...

SK No 003636 A

---

PRES!DEN

Pasal 4

(1) Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • peringatan tertulis;
  • penutupan Gudang sementara; danf atau
  • denda administratif.

Pasal 5

Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali

masing-masing untuk jangka waktu 14 (empat belas) Hari.

Pasal 6

(1) Sanksi penutupan Gudang sementara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dikenakan sejak
berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua
sampai Pemilik Gudang memiliki TDG.

(2) Pemilik Gudang yang dikenai sanksi penutupan Gudang

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan pengeluaran barang dari Gudang tetapi
dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam
Gudang.

Pasal 7

(1) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dikenakan setelah 30 (tiga
puluh) Hari sanksi penutupan Gudang sementara
berjalan dan Pemilik Gudang belum memperoleh TDG.

(2) Penetapan. . .

SK No 003637 A

---

PRESIDEN

(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah
hari mulai hari ke-31 (tiga puluh satu) sampai Pemilik
Gudang memperoleh TDG, yang besaran tarifnya serta
kriterianya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21

menjadi pendapatan asli daerah.

Pasal 8

Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan oleh
bupati/wali kota atau gubernur untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
Gudang dan tata cara pengenaan sanksi administratif kepada
Pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 003638 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2OL9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

Djaman

SK No 003639A

---

PRESIDEN