Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan
dan penanganan krisis sistem keuangan.
2 Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem
keuangan.
3 Penanganan Bank adalah penanganan Bank Sistemik
dan/atau penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang
mengalami permasalahan solvabilitas oleh Lembaga
Penjamin Simpanan.
4 Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-
Undang mengenai perbankan syariah.
1. Bank. . .
SK No 040680 A
---
FRESIDEN
1. Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan
dan penanganan krisis sistem keuangan.
1. Bank Selain Bank Sistemik adalah Bank yang tidak
ditetapkan sebagai bank sistemik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan
penanganan krisis sistem keuangan.
1. Bank Gagal adalah bank yang dinyatakan tidak dapat
lagi disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Lembaga Penjamin Simpanan.
1. Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan
dan penanganan krisis sistem keuangan.
1. Bank Penerima adalah bank yang menerima pengalihan
sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank.
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
perseroan terbatas.
1. Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Negara
yang selanjutnya disebut Repo adalah transaksi
penjualan Surat Berharga Negara milik Lembaga
Penjamin Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian
kembali oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan
harga dan pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat
berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai surat berharga syariah
negara.
1. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat
LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga
Penjamin Simpanan.
1. Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah
bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Otoritas
SK No 040681 A
---
trRESIDEN
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK
adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa
Keuangan.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan
Komisioner LPS sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O adalah Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vints
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang.
