(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (P.N.) Semen Gresi! menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia
terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk melalui hak
memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang
saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Batura.ia
yang Bergerak di Bidang Industri Semen.
