Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA,JAK

PP No. 33 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-08-22

Pasal 1

Ayat (1)
Hunrf a
Yang dimaksud dengan "jasa digitalisasi penyiaran" adalah
segala jenis layanan penyebarluasan konten atau pesan
audiovisual yang didistribusikan dengan menggunakan media
dalam jaringan atau fasilitas digital (multiplatform) seperti
portal berita, uideo on demand (VOD), media sosial, dan/atau
penyiaran ke videotron.
Yang. . .

SK No 194672 A

---

lrhlrFtt-FN
INDONESIA
2-
Yang dimaksud dengan tideotron" adalah media
penyebarluasan pesan dan/atau promosi dengan
menggunakan teknologi l@ht emitting diode (LED) yang
ditempatkan di dalam dan/atau di luar ruang. Videotron
memiliki banyak sebutan antara lain led displag, led screen,
led screen board, dan digital uisual advertising.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "jasa pelatihan pertelevisian" adalah
penyelenggaraan pelatihan dalam bidang pertelevisian yang
diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.
Hutlf c
Yang dimaksud dengan "jasa sertifikasi profesi penyiaran
televisi" adalah penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang
pertelevisian yang dipemntukkan bagi masyarakat umum
dan/atau instansi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran" adalah penyiaran
materi acara dalam bentuk program siaran dan/atau iklan
(spot) layanan masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC)
dengan berbagai varian atau jenisnya yang didistribusikan
melalui sistem penyiaran televisi Free to Air (FTA).
Bentuk program siaran antara lain durasi program 10
(sepuluh) menit, 30 (tiga puluh) menit, dan 6O (enam puluh)
menit berdasarkan posisi prograrn booking air time, bookirry
tltema, dan booking segment.
Bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) layanan
masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC) dibedakan
berdasarkan durasi, penempatan regular time, prime time, dan
posisi pada framellayar saat program berlangsung.
Bentuk program siaran dan/atau iklan antara lain berupa
opening bitlboard (OBB)/ closing billboard (CBB), bttmper fn (BI),
dan bumper out (BO), running text, sEteeze frame, stper impose
{Sl), template, tag on promo, kuis, telop, back drop, floor drop,
wing drop, loopirtg, build in logo, build in product, uirtual
clips aduertising, ad lips, aduertoiat, fitler/infotorial, uideo
music, dan time signal reEiler.
Jasa penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan ini
dikenal dengan istilah air time.

Huruf e. . .

SK No 190420 A

---

tErl-d{l-dtr]

K INDONESIA

Huruf e
Yang dimaksud dengan "jasa penggunazrn sarana dan
prasarana sesuai tugas dan fungsi" adalah penggunaan lahan,
bangunan dan/atau pengelolaan sarana produksi lainnya
milik L,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia,
pemancar, termasuk ruang/lahan lspacel pada menara
dan/atau Studio Alam TVRI di Depok.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "jasa produksi program dan/atau
konten" adalah pembuatan materi audiovisual berupa teks dan
suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan
keduanya, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "jasa multipleksing" adalah
penggunaan satu atau lebih saluran siaran digital/slot
multipleksing milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia oleh pihak lain untuk kepentingan
penyiaran dan/atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "royalti atas penggunaan hak
kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten"
adalah sejumlah imbalan atas penggunaan atau hak
menggunakan hak cipta atas jasa produksi program dan/atau
konten Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu, untuk keperluan
siaran dan/atau bukan siaran.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tart? mempakan batas tarif tertinggi.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)
Huruf a
ojasa penyiaran program" adalah jasa Yang dimaksud dengan
penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada
regiar time dxtlatau prime time.
Hurt-f b
Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran spot iklan" adalah jasa
penyiaran suatu iklan (spot) atau promosi yang ditayangkan
pada regular time dan/atau prime time.
Ayat(2)...

SK No 190419 A

---

PRESIDEN

IIEPUELIK INDONESIA

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "rata-rata biaya promosi program" adalah
rata-rata biaya promosi program I-embaga Penyiaran hrblik Televisi
Republik Indonesia per bulan.
Yang dimaksud dengan "target penonton" adalah target penonton
Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia per
program.
Yang dimaksud dengan "rata-rata penonton per program" adalah
rata-rata penonton per program kmbaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia berdasarkan data lembaga survei.
oindeks jenis program" adalah angka Yang dimaksud dengan
pengukuran jenis program booking air time, booking tlema, darr
booking segment.
Yang dimaksud dengan "faktor penyesuai" adalah faktor penambah
dan pengurang tarif penyiaran program.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "indeks penggunaan layar televisi"
menrpakan angka pengulmran penggunaan layar televisi untuk
promosi produk iklan.
Yang dimaksud dengan "tarif jasa penyiaran program" merupakan
biaya penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada
regular time danlatau prime ttme.
Yang dimaksud dengan "rata-rata rating program'merupakan rata-
rata rating program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia berdasarkan data lembaga survei.
Yang dimaksud dengan "koefisien jenis layanan' mertrpakan
parameter jenis layanan komersial dan non komersial.
Yang dimaksud dengan "faktor penyesuai" mempakan faktor
penambah dan pengurang tarif penyiaran spot iklan.

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan
prasarana untuk produksi siaran" adalah penggunaan lahan,
bangunan, danfatau pengelolaan sara.na dan prasar€rna
produksi lainnya milik lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia, termasuk ruang/lahan {spacel pada
menara pemancar, danf atau Studio Alam TVRI di Depok.
Huruf b. . .

SK No 194693 A

---

tEE{-d{t-I{s

X INDONESIA

Huruf b
Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan
prasarana untuk nonsiaran" adalah penggunaan lahan,
bangunan, dan/atau pengelolaan sarana dan prasarana
lainnya milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan area produksi siaran"
adalah biaya pada lahan yang digunakan untuk penggunaan area
produksi siaran.
Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan bangunan' adalah biaya
pada bangunan yang digunakan untuk penggunaan produksi
siaran.
Yang dimaksud dengan "biaya pengelolaan sarana dan prasarana
produksi siaran lainnya" adalah seluruh biaya yang dikeluarkan
untuk memelihara/mengelola sarana dan prasarana produksi
siaran lainnya terkait selain lahan dan bangunan yang diatur dalam
Peraturan [,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan area nonsiaran" adalah
biaya pada lahan yang digunakan untuk nonsiaran.
Yangdimaksud dengan "biaya penggunaan banguttartn adalah biaya
pada bangunan yang digunakan untuk penggunaan produksi
nonsiaran.

Ayat (a)
Biaya penggunaan area produksi siaran dihitung berdasarkan
formula:
luas area lahan produlcsi siaran Aang digunakan x nilai lalwn area
produlcsi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks
kapitalisasi (capitalization rate) x faldor pengesuai.
Biaya penggunaan bangunan produksi siaran dihitung berdasarkan
formula:
nilai luas area bangunan produksi siaran Aang digunakan x
bangunan produksi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP)
x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor pengesuai.

Biaya

SK No 190417 A

---

PRESIDETI
INDONESIA

Biaya penggunaan area nonsiaran dihitung berdasarkan formula:
luas area lahan nonsiaran Aang diganakan x nilai lalwn nonsiaran
berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisast
(capitalization rate) x faktor pengesuaL
Biaya penggunaan bangunan nonsiaran dihitung berdasarkan
formula:
lua.s area banganan nonsiaran gang digtnalcan x nilai bartgunan
nonsiaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks
kapitalisasi (capitalization rate) x faktor pengesuai.

Pasal 4

Ketentuan mengenai besaran variabel dalam formula dan tata
cara penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur
dalam Peraturan Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik
Indonesia.

Pasal 5

(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan
huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g
dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
perhitungan tarif sewa saluran siaran digital/slot
multipleksing pada penyelenggaraan multipleksing.

Pasal 6

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak kerja sama" antara lain on air dan
off air, commitment billing, run on station (ROS), berdasarkan sistem
kerja sama airtime sharing, profit sharing, reuenue shoirtg, bundling,
program spesial, dan penggunaan sarana dan prasarana untuk
produksi siaran sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran
Pr.rblik Televisi Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan " on air dan off air" adalah layanan gabungan
antara jasa produksi dan/atau jasa penyiaran dan/atau jasa
digitalisasi penyiaran yang dipadukan dengan kegiatan non siaran
dalam bentuk kegiatan (euenQ atau kegiatan off air lainnya.
Yang dimaksud dengan " commitment billing' adalah komitmen
pembelian jam penyiaran iklan (slot spot) dengan nilai nominal
tertentu untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran
sesuai permintaan wajib bayar.
unfia on station" adalah pembelian slot spot Yang dimaksud dengan
dalam jumlah tertentu oleh wajib bayar untuk jangka waktu
tertentu dengan jadwal penyiaran ditentukan oleh l,embaga
Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Yang

SK No 190416 A

---

PRESIDEN

REPUBUI( INDONESIA

Yang dimaksud dengan "air time sh.aring" adalah sistem kerja sama
antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan
pihak lain dalam rangka:
- produksi dan penyiaran program;
- penyiaran program siap siar (cannedprodud); dan/atau
- digitalisasi penyiaran.
Dalam melakukan kerja sarna, kmbaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia menyediakan:
- jam siaran (time slot);
- sarana distribusi konten (digitalisasi penyiaran); dan/atau
- sarana produksi program,
sedangkan pihak lain menyediakan materi program siap siar
dan/atau konsep kreatif program atau desain produksi program.
Pihak lain mendapatkan kompensasi berupa persentase spot iklan
dan/ atau sponsorsfup sesuai kesepakatan.
Yang dimaksud dengan "profit sharing" adalah sistem kerja sama
antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan
pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau
penyiaran program siap siar (canned product)dan/atau digitalisasi
penyiaran. Pembagian hasil dihitung antara lain berdasarkan
keuntungan bersih (net profrq hasil penjualan iklan (spot),
sponsorship, dan/atau royalti atas penggunaan hak kekayaan
intelektual produksi program Lembaga Penyiaran hlblik Televisi
Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "reuenue sharing'adalah sistem kerja sama
antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan
pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau
penyiaran program siap siar (canned productl dan/atau digitalisasi
penyiaran. Pembagian hasil dihitung berdasarkan pendapatan kotor
(gross profitl hasil penjualan spot dan/atau sponsorship.
Yang dimaksud dengan "bundling" adalah strategi pemasaran
dengan cara menggabungkan beberapa jasa layanan Lembaga
Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia untuk ditawarkan
kepada mitra dalam satu paket harga.

Yang. . .

SK No 190415 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan "program spesial" adalah program yang
dirancang oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia dan/atau program siap siar (canned produc! yang hak
siarnya dikr-rasai oleh Lembaga Penyiaran fublik Televisi Republik
Indonesia, dan/atau program yang dirancang atas permintaan klien
yang sudah disetujui oleh lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia antara lain yang berkaitan dan
perayaan/peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional,
keagamaarr, euent institusi/lembaga, atau kejadian penting lainnya
yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas
dalam berbagai format atau aliran (genre).
Yang dimaksud dengan "penggunaan sarana dan prasarana untuk
produksi siaran" adalah kerja sama antara Lembaga Penyiaran
Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan produksi siaran yang menggunakan
sarana dan prasarana dimaksud guna mendapatkan hasil karya
produksi siaran yang berkualitas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan "dukungan layanan" arrtara lain berupa barang
dan/atau jasa yang diberikan mitra kerja kepada Lembaga Penyiaran
Rrblik Televisi Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan leuentl,
produksi, penylarart, danfatau digitalisasi penyiaran sepanjang nilai
dukungan layanan yang diberikan mitra memiliki nilai yang setara
dengan nilai jasa yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Rlblik
Televisi Republik Indonesia.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya yang timbul
dari kerja sama atau penyelenggaraa.n pelatihan dan/atau
sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan fasilitas
penginapan.
Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi' adalah biaya yang timbul
dari kerja sama atau penyelenggara.rn pelatihan atau sertifikasi
profesi penyiaran televisi yang memerlukan konsumsi.
Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya yang
timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan pelatihan atau
sertifi kasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan transportasi.
Ayatl2l ...

SK No 194692 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO
(nol rupiah) atau O o/o (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penyiaran
Publik Televisi Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

terlebih sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hatls
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal LO
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Penyiaran Pr.rblik Televisi Republik Indonesia wajib
disetor ke Kas Negara.

Pasal I 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak
kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran
Publik Televisi Republik Indonesia dengan wajib bayar atau
mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
kontrak kerja sama.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 202O tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 255,
Tambahan l,embaga Negara Republik Indonesia Nomor 6577),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6984

SK No 194669 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2024

TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENEzuMAAN

NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA

LEMBAGA PET.TYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK

INDONESA

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERI..AKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF SATUAN BUKAN PAJAK (RUPIAH)

I. JASA DIGITALISASI PENYIARAN

A. Iklan pada Portal Berita TVRI (Beranda)
1 Head (980 x l3O pix) Per Minggu 750.OO0,00
2 Main (680 x 18O pix) Per Minggu 600.ooo,oo
3 Side l32O x 150 pix) Per Minggu 450.000,00
4 WirW (2OO x 650 pix) Per Minggu 750.OOO,OO
B. Iklan pada Portal Berita TVRI (Nasional)
1 Head (98O x 130 pix) Per Minggu 600.ooo,oo
2 Moin (68O x 18O pix) Per Minggu 450.OOO,OO

375.OOO,OO 3 Side l32O x 15O pix) Per Minggu
4 WirW (200 x 650 pix) Per Minggu 600.000,00
C. Iklan pada Portal Berita TVRI (Daerah)
1 Head (98O x 130 pix) Per Minggu 450.000,00

2.Main...

SK No 194683 A

---

PIIESIDEN

K INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF SATUAN BUKAN PAJAK (RUPTAH)

2 Main (68O x 180 pix) Per Minggu 300.ooo,oo
3 Side l32O x 150 pix) Per Minggu 225.OOO,OO
4 Wing (2OO x 650 pix) Per Minggu 450.000,00
D Penyiaran Spot/Iklan pada Videotron
Spot/Iklan untuk Wilayah 15 Detik I 12.OOO,O0 JABODETABEK Per Spot
Spot/Iklan untuk Wilayah di luar 15 Detik 2 10.000,00 JABODETABEK Per Spot
il JASA PELATIHAN PERTELEVISIAN
4O Jam Pelajaran

A. Presenter Televisi Per Peserta 3.OOO.000,OO

B. Reporter Televisi Per Peserta 2.750.OOO,OO
- Kamerawan Televisi Per Peserta 2.500.ooo,oo
D Video Editor Per Peserta 2.OOO.OOO,0O
E. Pembawa Acara/MC Per Peserta 2.500.ooo,oo
F Penulisan Naskah Per Peserta 2.250.OO0,00
G Design Graphic Per Peserta 2.500.000,00
H Mobile Jourtalis'nt (MOJO) Per Peserta 2.750.OOO,OO
Di atas 4O Jam Pelajaran
A. Video Joumalis, (VJ)
1. 80 Jam Pelajaran Per Peserta 5.750.0O0,O0
1. 12O Jam Pelajaran Per Peserta 7.500.ooo,oo
B.Videografi...

SK No 190411 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF SATUAN BUKAN PAJAK (RUPTAH)

B Videografi
1. 80 Jam Pelajaran Per Peserta 5.OOO.OOO,OO
1. 12O Jarn Pelajaran Per Peserta 6.250.0OO,0o

JASA SERTIFIKASI PROFESI PENYIARAN III. TELEVISI

Sertifikasi Profesi Penyiaran Televisi Per Peserta 1.150.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 194671 A