Ayat (1)
Hunrf a
Yang dimaksud dengan "jasa digitalisasi penyiaran" adalah
segala jenis layanan penyebarluasan konten atau pesan
audiovisual yang didistribusikan dengan menggunakan media
dalam jaringan atau fasilitas digital (multiplatform) seperti
portal berita, uideo on demand (VOD), media sosial, dan/atau
penyiaran ke videotron.
Yang. . .
SK No 194672 A
---
lrhlrFtt-FN
INDONESIA
2-
Yang dimaksud dengan tideotron" adalah media
penyebarluasan pesan dan/atau promosi dengan
menggunakan teknologi l@ht emitting diode (LED) yang
ditempatkan di dalam dan/atau di luar ruang. Videotron
memiliki banyak sebutan antara lain led displag, led screen,
led screen board, dan digital uisual advertising.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "jasa pelatihan pertelevisian" adalah
penyelenggaraan pelatihan dalam bidang pertelevisian yang
diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.
Hutlf c
Yang dimaksud dengan "jasa sertifikasi profesi penyiaran
televisi" adalah penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang
pertelevisian yang dipemntukkan bagi masyarakat umum
dan/atau instansi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran" adalah penyiaran
materi acara dalam bentuk program siaran dan/atau iklan
(spot) layanan masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC)
dengan berbagai varian atau jenisnya yang didistribusikan
melalui sistem penyiaran televisi Free to Air (FTA).
Bentuk program siaran antara lain durasi program 10
(sepuluh) menit, 30 (tiga puluh) menit, dan 6O (enam puluh)
menit berdasarkan posisi prograrn booking air time, bookirry
tltema, dan booking segment.
Bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) layanan
masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC) dibedakan
berdasarkan durasi, penempatan regular time, prime time, dan
posisi pada framellayar saat program berlangsung.
Bentuk program siaran dan/atau iklan antara lain berupa
opening bitlboard (OBB)/ closing billboard (CBB), bttmper fn (BI),
dan bumper out (BO), running text, sEteeze frame, stper impose
{Sl), template, tag on promo, kuis, telop, back drop, floor drop,
wing drop, loopirtg, build in logo, build in product, uirtual
clips aduertising, ad lips, aduertoiat, fitler/infotorial, uideo
music, dan time signal reEiler.
Jasa penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan ini
dikenal dengan istilah air time.
Huruf e. . .
SK No 190420 A
---
tErl-d{l-dtr]
K INDONESIA
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jasa penggunazrn sarana dan
prasarana sesuai tugas dan fungsi" adalah penggunaan lahan,
bangunan dan/atau pengelolaan sarana produksi lainnya
milik L,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia,
pemancar, termasuk ruang/lahan lspacel pada menara
dan/atau Studio Alam TVRI di Depok.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "jasa produksi program dan/atau
konten" adalah pembuatan materi audiovisual berupa teks dan
suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan
keduanya, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "jasa multipleksing" adalah
penggunaan satu atau lebih saluran siaran digital/slot
multipleksing milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia oleh pihak lain untuk kepentingan
penyiaran dan/atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "royalti atas penggunaan hak
kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten"
adalah sejumlah imbalan atas penggunaan atau hak
menggunakan hak cipta atas jasa produksi program dan/atau
konten Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu, untuk keperluan
siaran dan/atau bukan siaran.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tart? mempakan batas tarif tertinggi.
