Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2018

PP No. 33 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Impor Komoditas Perikanan dan
Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan
Penolong Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 31, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6188), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No257710A

---

PRESIDEN

4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada targgal 29 Jluli2025

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli2025

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
strasi Hukum,

sil Djaman

SK No257463A