PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2018
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Impor Komoditas Perikanan dan
Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan
Penolong Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 31, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6188), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No257710A
---
PRESIDEN
4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada targgal 29 Jluli2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
sil Djaman
SK No257463A
